Warinussy: Polisi Indonesia Secara Sadar Ingkari Hak Kebebasan Berkumpul

0
6224

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dan Salah satu Advokat dan Pembela HAM (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua mengatakan aparat keamanan Indonesia melakukan suatu tindakan sadar dalam mengingkari amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.

“Dalam UU itu mengatur  tentang Hak kebebasan berkumpul dan berserikat mengeluarkan pikiran dan tulisan dalam menangani unjuk rasa damai sehingga para pemuda/i dan mahasiswa/i Papua dan para simpatisannya di berbagai kota besar di Indonesia dan Tanah Papua  peringati Hari Pembebasan Papua Barat,” katanya kepada suarapapua.com dari Manokwari, pada Sabtu (1/12/2018).

Yan menjelaskan, dalam aksi-aksi unjuk rasa tersebut, baik di Tanah Papua banyan pengunjuk rasa mengalami kekerasan fisik dan ditangkap serta dibawa ke kantor Polisi di berbagai kota di Indonesia dan Papua.

Dari beberapa peristiwa penangkapan tersebut nampak sekali Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat bersifat represif dalam menyikapi segenap aksi damai yang dilindungi oleh konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal, kata dia, dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, aparat keamanan (polisi) wajib menjaga keamanan dari para pendemo maupun pihak lain.

ads
Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

“Dalam kejadian di Surabaya dan Jakarta, nampak para pendemo dipersekusi dan diintimidasi oleh gabungan organisasi masyarakat (ormas) yang terkesan “dibiarkan” oleh aparat keamanan hingga menyebabkan sedikitnya puluhan masa pengunjuk rasa Papua dan simpatisannya mengalami cedera,” katanya.

Akar Masalah di Tanah Papua

Menurutnya, akar masalah dimaksud adalah tuntutan rakyat Papua untuk diberi kesempatan memperoleh Hak Menentukan Nasib Sendiri (the rights to Self determination).

“Saya pikir  sudah saatnya Pemerintah Indonesia mau membuka “pintu” dialog demi membicarakan penyelesaian akar masalah yang menjadi sebab yang senantiasa dituntut dan diserukan pada setiap unjuk rasa damai pemuda/i dan mahasiswa/i Papua serta simpatisannya di Indonesia selama 10 tahun terakhir ini,” jelas Warinussy.

Sebab, kata dia, beberapa penelitian yang resmi dilakukan oleh para ahli seperti DR.John Saltford dari Inggris dengan judul : Keterlibatan PBB Dalam Penentuan Nasib Sendiri di Irian Barat 1968-1969. Juga Prof.J.P.Drooglever (alm.) yang ditugaskan resmi oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Bukunya berjudul : Tindakan Pilihan Bebas, Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri. Serta penelitian dari DR.Greg Poulgrain dari Australia yang berjudul : Bayang Bayang Intervensi, Perang Siasat John F.Kennedy dan Allen Dulles atas Soekarno  secara ilmiah mengandung catatan-catatan fakta politik yang saling berhubungan satu dengan lainnya.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Sehingga, kata dia, memunculkan asumsi yang dari sisi hukum dapat diperdebatkan bahkan mendorong dilakukannya langkah peninjauan atas penyelenggaraan Act of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) pada tahun 1969 di Merauke, Wamena, Nabire, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak dan Jayapura tersebut.

“Ini sangat dimungkinkan karena isi dari Resolusi PBB Nomor 2504 (XXIV) sama sekali tidak memuat kata ataupun kalimat mengenai Status Politik Irian Barat pasca Act of Free Choice tahun 1969 tersebut. Singkatnya keputusan (resolusi) PBB No.2504 tanggal 19 November 1969 tersebut bersifat tidak mengikat (not legally binding),” ujarnya.

Sehingga, menurut Yan,  seharusnya langkah-langkah persuasif secara damai melalui dialog antara Pemerintah Indonesia dengan rakyat Papua melalui wadah legal seperti United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) sudah dapat dipersiapkan sejak kini.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Peraih penghargaan Internasional Di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 di Montreal-Canada. berpendapat, seharusnya ULMWP tidak dimusuhi atau diperangi oleh Pemerintah Indonesia. Tetapi dirangkul untuk membangun dialog dalam upaya membangun sebuah sistem demokrasi yang berkeadilan bagi mayoritas rakyat Papua asli yang kini mulai menjadi kaum minoritas dari segi kuantitas dan kualitasnya di Tanah airnya sendiri yaitu Papua.

“Saya ingin memberi catatan bahwa semakin seringnya Pemerintah Indonesia mengedepankan cara-cara anarkis dalam menyikapi aksi-aksi tuntutan rakyat Papua atas Hak Menentukan Nasib Sendiri (the rights ti self determination), maka hal itu akan semakin membuka ruang bagi proses review terhadap Resolusi PBB No.2504 tersebut dalam konteks dekolonisasi kelak,” jelasnya.

Terkait dengan kasus penangkapan ratusan mahasiswa Papua di Surabaya, pengacara pendamping mahasiswa Papua, Veronica Koman mengatakan dirinya ingin memastikan mahasiswa ini benar-benar terjamin keselamatannya.

“Sebagian mereka kembali ke daerahnya, sebagian memang penghuni asrama yang di Surabaya. Saya minta polisi bisa menjamin keselamatan mereka,” kata Veronica.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSetelah Ditahan 18 Jam, 233 Mahasiswa Papua di Surabaya Dibebaskan
Artikel berikutnyaWartawan Jubi Didiskriminasi di Manado Bukan Karena Jurnalis Tapi Karena Orang Papua