PPL Tingkat Kampung di Paniai Dilantik Bawaslu

0
10210

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Sebanyak dua ratus enam belas anggota panitia pengawas lapangan (PPL) tingkat kampung dilantik Panwas Kabupaten Paniai, sekaligu pembentukan wadah tersebut.

Pembentukan dan pelantikan itu dilakukan di aula gereja St.Yusup Iyaitaka, Enarotali belum lama.

Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara (BA) penetapan.

Martinus Pigai, Ketua Panwas Kabupaten Paniai dalam sambutannya mengatakan, pembentukan dan pelantikan PPL yang dilakukan ini sah dan mengikat berdasarkan UU PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pemilu dan UU Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 pasal 44 tentang rekomendasi Bawaslu bersifat mengikat.

Baca Juga:  HRW Berharap Pemerintah Indonesia dan NZ Bekerjasama Bebaskan Pilot Philips Mehrtens

“Pembentukkan dan pelantikan ini sah dan mengikat. Kalian dilantik dalam rangka menangani pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019,” kata Martinus Pigai,

ads

Ia menerangkan, Panwas adalah lembaga independen dan kerjanya jujur, adil dan netral dalam mengawasi dan mengontrol tiap pesta demokrasi yang digelar. Sehingga mereka diminta bekerja berdasarkan standar yang ada.

“Tanggung jawab kita adalah bagaimana memastikan pesta demokrasi berjalan baik, maka untuk kita semua dari tingkat kampung, distrik sampai kabupaten harus kerja sesuai prinsip Bawaslu, yaitu independen, jujur, adil dan netral. Tidak boleh memihak kepada Paslon presiden atau Caleg yang akan maju nanti,” tuturnya.

Baca Juga:  Hasil Verifikasi MRP Papua Barat Daya, 1 Paslon Tak Lolos

“Sekali lagi ingat, kita Bawaslu adalah benteng dan aktor utama dari baik dan buruk jalannya demokrasi. Sehingga tugas sebagai bawaslu harus dijalankan baik. Tidak boleh dianggap enteng. Kita wajib ciptakan pesta demokrasi Paniai berlangsung aman dan tertib. Bagi yang memihak, nanti akan kita pecat langsung,” tegas dia.

Ia juga berharap anggota PPL agar bisa jalin kerjasama dalam hal komunikasi dengan Panwas tingkat distrik dan kabupaten.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Penembak Pesawat Wings Diputus Bebas, PAHAM: Kriminalisasi Masih Dilakukan

Yafet Nawipa, anggota Panwas Kabupaten Paniai usai acara pelantikan, mengatakan pelantikan ini bisa terlaksana setelah berhasil melewai semua syarata dan syaratnya telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Syaratnya ijazah harus asli. Mereka juga tidak boleh sebagai PPS, KPPS dan pengurus desa. Mereka bersih dari itu semua dan kami sudah pastikan,” ucapnya.

Kenny Gobai, anggota Panwas kampung Yimouto, mengatakan akan serius menjalankan tugas seperti yang dianjurkan.

“Ya, intinya siap. Akan kerja sesuai yang disampaikan meski ini pengalaman baru buat saya,” tukasnya.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaSebanyak 16 Orang Dinyatakan Meninggal
Artikel berikutnyaTantangan dan Peluang Kerja Kaum LGBT Papua