Tidak Ada Penegakkan HAM di Tanah Papua

0
6124
Ilustrasi peringatan hari HAM sedunia.
adv
loading...

Oleh: Yusuf Kobepa)*

Hari ini, 10 Desember 2018, kita memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia. Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM PBB dalam hukum nasional Indonesia sejak tahun 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

Segala ketentuan tentang perlindungan HAM diatur dalam UU nomor 39, sedangkan ketentuan menyangkut proses peradilan atas pelanggaran HAM sudah diatur dalam UU Nomor 26. Kedua instrumen hukum tersebut sudah disusun baik berdasarkan standar ketentuan Deklarasi Universal HAM PBB dan sejak meratifikasi Deklarasi Universal Human Right ini dalam hukum nasional Indonesia wajib melaporkan kemajuan perlindungan HAM secara periodik ke PBB. Sejak meratifikasi ketentuan ini dalam hukum nasional kita sejak itu juga Indonesia wajib melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia.

Pertanyaannya adalah bagaimana penegakkan HAM di negara Indonesia sejak tahun 1999? Berapa kasus yang sudah diselesaikan dari ratusan ribu korban pembantaian pemerintahan Orde Baru dan berapa yang kasus yang belum diselesaikan? Bagaimana dengan situasi penghormatan HAM di Tanah Papua setelah Indonesia meratifikasi Deklarasi Universal Human Right tahun 1999?

Di masa Orde Baru, rakyat sipil Papua dibantai besar-besaran. Ratusan ribu nyawa orang tak bersalah menjadi korban di moncong senjata militer Indonesia, seperti kasus Jayawijaya tahun 1977 tercatat 11.000 ribu orang gali kubur sendiri dan dikubur hidup-hidup (Sumber: Tesis Mazmur Asso, Sekolah Tinggi Teologi Walter Post Jayapura).

ads

Sayangnya, semua korban pembantaian rakyat sipil Papua tak pernah diselesaikan dalam peradilan pidana atau peradilan militer di negara ini.

Setelah Indonesia mengundangkan UU Nomor 26 tentang Peradilan HAM, dalam UU ini juga tidak diatur pasal yang terkait dengan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu, sehingga semua pembantaian rakyat sipil Papua sampai saat ini hanya tinggal jadi memori buruk dalam ingatan kolektif orang Papua yang tak pernah terlupakan (memoria passionis).

Baca Juga:  Mengungkap January Agreement 1974 Antara PT FI dan Suku Amungme (Bagian II)

Setelah diundangkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, situasi penghormatan dan perlindungan HAM masih tetap buruk. Banyak kali raport buruk dari Komisi HAM PBB diberikan kepada pemerintah Indonesia dan tak pernah ada kemajuan yang berarti di bidang HAM khusus di Tanah Papua.

Di Papua setelah tahun 1999 terjadi banyak kasus dugaan pelanggaran HAM, namun tak pernah diselesaikan melalui peradilan HAM, seperti Kasus Paniai Berdarah tanggal 8 Desember 2014, dan kasus pelanggaran HAM lainnya.

Pemerintah Indonesia juga selalu melaporkan secara periodik ke Komisi HAM PBB bahwa Indonesia sungguh-sungguh menghormati HAM dan sedang terjadi kemajuan dalam penghormatan HAM. Mungkin saja kemajuan itu hanya di Indonesia bagian barat. Sebab, faktanya di Papua tidak seperti itu.

Kita terus berbohong dan berbohong, pelanggaran HAM selalu ada, bahkan meningkat selama pemerintahan Joko Widodo banyak penangkapan, penyiksaan bahkan pembunuhan.

Semua Presiden setiap periode menutup pintu penyelesaian persoalan Papua secara bermartabat dan komprehensif. Setiap Presiden demi presiden hanya mendorong penyelesaian persoalan Papua melalui kesejahteraan tanpa perlindungan HAM.

Kita harus menganalisis lebih jauh dan boleh menduga potret hidup orang Papua di masa depan. Kita boleh menarik kesimpulan tentang nasib orang Papua di masa depan berdasarkan realita hidup di masa lalu dan masa kini, karena tak ada kepastian hidup bagi orang di masa depan di Tanah Papua ini.

Baca Juga:  Freeport dan Fakta Kejahatan Kemanusiaan Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 3)

Kita boleh simpulkan bahwa di Papua tak akan pernah ada penghormatan HAM. Di Papua tak akan pernah terjadi proses peradilan HAM. Di Papua korban pelanggaran HAM masih akan terus berjatuhan, bahkan dalam jumlah yang besar. Mengapa? Indonesia saat ini krisis pemimpin yang humanis seperti Gus Dur.

Pemimpin yang punya baik hati dan bermoral seperti yang diharapkan orang Papua tak ada di Indonesia. Mungkin saja sudah tenggelam bersama Gus Dur.

Papua benar-benar membutuhkan presiden Indonesia seperti Gus Dur, pemimpin yang humanis dan nasionalis, pemimpin yang benar-benar berhati baik untuk orang Papua, bukan pemimpin yang berpura-pura baik, bicara lain dan kerja lain. Karena itulah akhir-akhir ini banyak kalangan menilai bahwa tak akan ada lagi perlindungan HAM bagi rakyat Papua di tangan Capres Prabowo maupun Jokowi karena satunya Pelanggar HAM Berat di masa lalu, sedangkan satunya Pelindung Pelanggar HAM di masa kini.

Bahkan pemerintahan sekarang terkesan tak punya hati menyelesaikan persoalan Papua secara bermartabat dan komprehensif, bahkan situasi terakhir presiden kita merespon Kasus Nduga dengan memerintahkan Operasi Militer.

Dampak dari perintah Operasi Militer ini kita akan tahu berapa sipil yang nanti menjadi korban di sana. Operasi militer yang selalu berujung pada pelanggaran HAM, bukanlah solusi yang baik untuk mengakhiri konflik di Tanah Papua. Pemimpin Indonesia harus berguru pada pola kepemimpinan Gus Dur yang benar-benar humanis dan bermartabat.

Waktunya buka mata hati menyelesaikan segala persoalan Papua secara bermartabat dan komprehensif agar ke depan tak ada lagi korban Masyarakat Sipil di Tanah Papua. Tak ada lagi korban militer Indonesia dan TPN/OPM. Mereka tidak harus mati terbunuh atas perintah Operasi Militer itu.

Baca Juga:  Hilirisasi Industri di Indonesia: Untung atau Buntung bagi Papua?

Militer Indonesia juga manusia, punya keluarga, istri dan anak. TPN/ OPM juga punya keluarga, istri dan anak. Rakyat sipil korban operasi militer itu juga punya keluarga, istri dan anak. Mereka semua ini akan kehilangan sosok ayahnya masing-masing. Sungguh tragis!

Saatnya penguasa negara mengasihi mereka. Saatnya penguasa negara buka mati hati menyelesaikan segala persoalan Papua secara bermartabat dan komprehensif seperti pola penyelesaian yang pernah diterapkan di Aceh, dimana delegasi Indonesia dipimpin oleh Jusuf Kalla yang kini tak ada lagi pengorbanan nyawa manusia di sana baik pihak militer Indonesia maupun GAM.

Menurut hemat penulis, pola itu cocok juga dilaksanakan di Papua. Jika itu dilaksanakan, maka ke depan tak ada lagi terjadi pelanggaran HAM di Tanah Papua dan catatan buruk soal penegakkan HAM oleh PBB kepada Pemerintah Indonesia terkait adanya dugaan pelanggaran HAM Berat di Papua selama ini tentu tak ada lagi, bahkan Indonesia akan dinilai sebagai negara yang paling berhasil memajukan perlindungan HAM di dunia. Bahkan Presiden Joko Widodo bisa masuk nominasi mendapatkan Nobel Perdamaian oleh lembaga yang berwenang di dunia ini.

Dari tulisan ini kita harus simpulkan, bahwa tak ada jalan lain untuk mengakhiri segala pelanggaran HAM di Tanah Papua. Semua persoalan dapat diakhiri dengan adanya penyelesaian persoalan Papua secara bermartabat dan komprehensif tanpa kekerasan seperti pola penyelesaian yang pernah diterapkan di Aceh yang kini dinilai sudah berhasil.

Selamat memperingati Hari HAM Dunia tanggal 10 Desember 2018, Tuhan mengasihi kita semua!

)* Penulis adalah pemerhati persoalan masyarakat di Papua

Artikel sebelumnyaRakyat Papua Tagih Janji Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua
Artikel berikutnyaPeringati Hari HAM, 132 Aktivis Ditangkap