Berita132 Aktivis KNPB Yang Ditangkap Telah Dibebaskan

132 Aktivis KNPB Yang Ditangkap Telah Dibebaskan

JAYAPURA,SUARAPAPUA.com— Sebanyak 132 aktivis KomiteNasional Papua Barat (KNPB) yang ditangkap aparat TNI/Polri pada, Senin 10 Desember 2018 ketika mengelar aksi demonstrasi damai di beberapa kota di Papua telah dibebaskan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KNPB Pusat, Agus Kossay kepada suarapapua.com di Jayapura, Selasa, (11/12/2018).

“Kemarin di Merauke 41 orang – dari 41 orang itu dua orang di bawah umur. Satu orang balita berumur 1 tahun, yang kedua 2 tahun. Mereka (aparat kepolisian) tangkap dari jam sembilan pagi hingga dikasih pulang jam enam sore. Timika 90 orang tapi semua sudah dibebaskan,“ jelasnya.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Selain penangkapan katanya, ada beberapa aktivis yang dipukul, termasuk di beberapa kota di Papua, rakyat yang dimediasi KNPB tidak bisa melakukan aksi karena dihadang aparat.

 “Seperti di Nabire dan Wamena. Mereka tidak bisa melakukan aksi karena dibumgkan aparat TNI/Polri,“ jelasnya.

Sementara Yanto Awerkion, Ketua KNPB Wilayah Timika melalui pesan elektronik menjelaskan, massa aksi yang dikoordinir KNPB dari sekertariat menuju Kantor DPRD sempat dihadang aparat gabungan TNI/Polri yang dipimpin langsung Kapolsek Mimika, serta Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polsek Mimika.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Kata Yanto, selain penghadangan dan penangkapan, para anggota keamanan juga melakukan pemukulan terhadap Korlap aksi.

“Koordinator aksi Saudara Eman Dogopia dan Meri Mote dipukul. Eman dipukul dari anggota Brimob dengan pakaian lengkap dibagian kepala dan Rambut . Rambut Eman ditarik sampai hampir putus, Meri ditendang dari tulang belakang oleh anggota TNI dan ditumbuk dibagian dada serta mata dan mulutnya dipukul dan disuru diam dan stop bicara “ jelas Yanto dari Timika.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Ia juga mengatakan, disaat bersamaan pihak aparat menyita spanduk satu buah, megafon dua buah, serta pamphlet foto pelanggaran HAM sebanyak seratus dua puluh pamphlet, serta ada beberapa orang yang dipukul oleh aparat gabungan TNI/Polri.

“Barang mereka seperti HP, noken pakaian gelang-gelang bermotif bintang kejora dan uang diambil. Sementara aktivis KNPB yang ditangkap telah dipulangkan.”

Pewarta : Ruland Kabak

Editor     : Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.