Buchtar Tabuni Bebas Dari DPO

0
8981

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Jayapura menyatakan Buchtar Tabuni bebas dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah tanggal 26 November 2013 Buchtar Tabuni ditetapkan sebagai DPO bersama Wim Rocky Medlama.

Alasan Buchtar Tabuni ditetapkan sebagai DPO karena ia memimpin aksi damai yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tahun 2013 lalu. Aksi tersebut berujung bentrok antara Polres kota Jayapura dan massa aksi KNPB. Setelah itu mantan Kapolres Kota Jayapura Alfred Papare meminta Buchtar untuk melakukan klarifikasi, namun tidak diindahkan. Seminggu setelah peristiwa tersebut, Buchtar ditetapkan sebagai DPO, hingga tahun 2018 ini.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

“Hari ini saya dinyatakan bebas dari daftar DPO oleh Polres kota Jayapura. Karena tuduhan yang dilimpahkan kepada saya tidak mempunyai bukti hukum dan tidak ada saksi yang kuat untuk menetapkan saya sebagai DPO,” kata ketua Parlemen Nasional West Papua ini.

Buchtar Tabuni mengatakan, tuduhan terhadap dirinya tidak memunyai bukti hukum, atau saksi mata, oleh sebab itu dirinya dinyatakan bebas dari list DPO.

“Saya hanya terkejut dengan status DPO dan melarikan diri ke hutan-hutan. Sebenarnya dari awal saya dinyatakan bebas, namun setelah cek saya tidak bersalah akhirnya saya bebas tanpa status DPO sejak hari ini,” katanya.

ads
Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Lanjut Buchtar, setelah bebas, dia akan kembali ke jalan untuk memobilisasi massa untuk gerakan sipil kota. Di Papua ada tiga jalur perjuangan yakni diplomasi, gerilya, dan sipil kota.

“Saya tetap berdiri dengan rakyat untuk berjuang penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Sehingga rakyat jangan ada yang korban. Jika ada yang korban itu kami yang berdosa. Sehingga saya juga berjuang untuk pembebasan rakyat Papua dengan martabat,” ujarnya.

Lanjut Buchtar, apapun bentuknya perlawanan sipil kota akan digalakkan kembali.

“Kami pejuang sudah tahu, ditembak, dikenai hukum, namun itu konsekuensinya bagi kami sampai tujuan kami tercapai,” ujar Tabuni.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Sementara itu, Juru Bicara Komite Aksi United Liberation Movement for West Papua, Ice Murib, menyampaikan terimakasih kepada rakyat Papua yang hadir dalam penjemputan Buchtar Tabuni.

“Kami berterimakasih sudah hadir dalam penjemputan. Dan bagi mereka yang berdoa, sehingga semua proses bisa berjalan dengan lancar kami menyampaikan terimakasih banyak,” katanya.

Lanjut Ice Murib, polisi mengeluarkan surat tanggal 15 Desember 2018 dan Buchtar bebas tanggal 17 Desember 2018.

“Mereka sudah bebaskan pada jam 10.00 surat perintah bebas. Dapat melakukan hal-hal seperti biasa. Bebas tanpa syarat,” jelas Murib.

Pewarta: Ruland Kabak

Editor: Bastian Tebai

Artikel sebelumnyaGuna Jaga Kebersihan, Pemkab Paniai Launching Jumat ‘Kasih’
Artikel berikutnyaSolpap Gelar Natal Bersama di Pasar