Status Politik Papua Dalam NKRI Final?

0
8445

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Negara (DPN GERCIN) NKRI, Hendrik Yance Udam menyebut, persoalan Papua telah final dalam bingkai NKRI sesuai dengan Pepera 1969 yang difasilitasi PBB), sesui hukum internasional.

Menurut Yance Udam, Papua telah merdeka secara berdaulat dalam NKRI dan saatnya masyarakat Papua mengisi kemerdekaan itu dengan hal-hal yang positif, dan membangun Papua dalam bingkai NKRI.

“Di Papua ada 7 wilayah adat dan terdiri dari dua ratus lebih suku asli Papua. Tujuan kita mendirikan negara adalah salah satu tujuanya kesejahteraan,” ucap Yance sebagaimana dikutip ceposonline.com, Desember 2018.

Sementera itu, Jubir Nasional Pusat KNPB, Ones Nesta Suhuniap menyatakan, peryataan Yance Udam mengenai status politik Papua dalam Indonesia adalah sebuah kekeliruan dan tidak berasaskan fakta sejarah sesunguhnya.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

Ones mengatakan, Indonesia dan Papua adalah dua bangsa yang berbeda, yaitu dari sejarahnya, suku, ras, dan budayah. Termasuk dalam perjuangan Indonesia hingga merdeka, nenek moyang orang Papua tidak perna terlibat berjuang untuk mendirikan rumah pancasila.

ads

“Misalnya, pembentukan BPUPKI, kemudian dibubarkan oleh Jepang, dan bentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelumya pada sumpah pemuda pada 28 oktober 1928 yang ikut menghadiri atau jadi peserta Konggres Pemuda II berasal dari Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, sedangkan Papua tidak perna terlibat didalamnya,“ Jelas Ones melaluii rilisnya yang diterima suarapapua.com Desember 2018.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Ia juga menjelaskan soal batas wilayah Hindia Belanda, dimana dimulai dari Ache hingga Ambonia dengan pusat adminstrasi Belada di Batavia, sekarang Jakarta. Sedangkan admintrasi Pemerintahan Belanda di Papua adalah di Holandia, sekarang Jayapura.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, orang Papua masih dalam Wilayah Koloni Belanda.

“Indonesia tidak patuhi kesepakatan nomor 2504 untuk membangun Papua selama 25 tahun. Sehingga pada 1988, Dr.Thomas Wanggai deklarasikan Melanesia Barat pada 14 Desember 1988 untuk mengingatkan PBB, Amerika, Belanda dan Indonesia agar West Papua dikembalikan ke PBB, sehingga dilakukan referendum berdasarkan ageda PBB nomor 2504. Jadi tidak ada resolusi yang mengikat di PBB bahwa West Papua bagian dari Indonesia.

Maka keberadaan Indonesia di Papua ilegal, karena semua perjanjian internasional telah dilanggar atas  kongkalingkong Amerika dan Indonesia untuk kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, saudara Yance Hendrik Udam perlu belajar sejarah aneksasi Bangsa Papua ke dalam Indonesia. Dengan demikian hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua masih berlaku,” kata Ones.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Oleh sebab itu, jika informasi mengenai keterlibatan orang Papua dalam perjuangan Indonesia meraih kemerdekaan terus digembor-gemborkan yang tidak sesuai dengan fakta, maka itu saudara Yance sedang menyebar kebohongan tanpa dasar historis.

“Saudara Yance silakan mencari makan, tetapi dengan cara yang bermartabat, jangan memberi makan keluarga dengan mengemis. Tidak boleh menjadi manusia instan, minta uang terus kepada Indonesia. Kami hargai hak anda, tetapi jangan menjadi pengemis kolonial,“ tutupnya.

Pewarta : Ruland Kabak

Editor    : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaIni Surat Gembala Pimpinan Gereja-Gereja Papua tentang Perang di Nduga
Artikel berikutnyaPresiden Jokowi Diminta Menarik Pasukan TNI/Polri dari Nduga