Amnesty Internasional Desak Polda Papua Bebaskan Tiga Aktivis KNPB Tanpa Syarat

0
19022

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Amnesty Internasional Indonesia mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua agar segera menghentikan proses hukum dan membebaskan aktivis politik damai Papua yang dijerat dengan pasal “maka” tanpa syarat.

“Menjerat seseorang dengan hukum hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi. Harus bisa dibedakan antara mereka yang mengekspresikan pandangan kemerdekaan mereka secara damai dan mereka yang menggunakan kekerasan. Ketiga aktivis tersebut dituntut dan ditahan semata-mata karena menggunakan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi secara damai. Polisi menjerat mereka secara represif karena merencanakan acara doa bersama,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui siaran persnya pada 15 Januari 2019.

Hamid menyebut, dalam satu dekade terakhir, pihak berwenang telah menggunakan pasal 106 KUHP dan pasal 110 KUHP untuk menjerat puluhan aktivis politik pro-kemerdekaan. “Kami menganggap mereka tahanan hati nurani yang dipenjara semata-mata, karena mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai dengan tidak menggunakan kekerasan atau kebencian.

Organisasi kami tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk tuntutan kemerdekaan. Namun, kami menganggap bahwa hak atas kebebasan berekspresi melindungi hak untuk mengadvokasi kemerdekaan atau segala solusi politik lain yang disampaikan secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,” kata Hamid.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

Kronologi Kejadian

Pada 31 Desember 2018, sekitar pukul 8 pagi waktu setempat, sekitar seratus personel polisi dan militer dari kesatuan di Mimika mendatangi sekretariat KNPB Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Beberapa hari sebelumnya, seorang aktivis KNPB mengirim surat kepada polisi memberi tahu bahwa anggota KNPB Timika akan mengadakan kegiatan doa bersama dan upacara bakar batu untuk merayakan hari jadi organisasi mereka.

Personel polisi, yang tidak membawa surat penangkapan atau penggeledahan, memasuki sekretariat KNPB dan menangkap enam aktivis KNPB Timika dan membawanya mereka ke Kantor Polres Timika.

Hari berikutnya, sekitar jam 4 sore, Polisi Timika membebaskan keenam anggota itu tanpa dakwaan. Menurut pengacara dari KNPB Timika, polisi juga merusak beberapa komputer dan memukuli beberapa aktivis selama penangkapan. Polisi mengatakan kepada penghuni Kantor KNPB bahwa bangunan itu akan digunakan sebagai pos keamanan gabungan polisi dan militer daerah tersebut dan tidak mengizinkan anggota KNPB untuk memasuki gedung.

Pada 3 Januari 2019, pengacara dari aktivis KNPB Timika mengirim surat somasi kepada Kepala Kepolisian Mimika untuk meminta aparat keamanan meninggalkan Kantor KNPB Timika dan menghentikan pemblokiran illegal atas akses mereka ke gedung.

Pengacara aktivis KNPB menulis dalam surat bahwa mereka akan melakukan gugatan hukum jika polisi terus melarang masuknya aktivis KNPB ke gedung.

Baca Juga:  Kampanye Pemilu Damai di Tanah Papua Adalah Upaya Negara Mempertahankan Kekuasaan

Pada tanggal 5 Januari, personel Polisi Mimika memanggil dan menginterogasi delapan aktivis KNPB dengan dugaan tindakan “makar” berdasarkan pasal 106 KUHP Indonesia. Pada 8 Januari, polisi menetapkan tiga aktivis KNPB, Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia sebagai tersangka dan mengenakan pasal pidana “makar” terhadap mereka berdasarkan pasal 106 KUHP Indonesia.

Pada hari yang sama, personel Polisi Mimika menangkap mereka kembali dan memindahkan mereka ke Markas Besar Polda Papua di Jayapura, Provinsi Papua, di mana mereka ditahan. Pasal 106 KUHP memungkinkan pihak yang berwenang untuk menjatuhkan ancaman “pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun untuk setiap upaya yang diambil “dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain”.

Selama satu dekade terakhir, aktivitas politik pro-kemerdekaan telah meningkat di Papua, terutama yang dipimpin oleh pelajar dan kaum muda. Aparat keamanan sering menggunakan pendekatan represif terhadap para aktivis ini, seperti larangan terhadap protes damai, penangkapan massal, dan penuntutan berdasarkan pasal-pasal makar dalam KUHP.

Misalnya, Maklumat Kapolda Papua tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum 1 Juli 2016, melarang berbagai organisasi kemerdekaan pro-Papua – termasuk KNPB – mengorganisir pertemuan damai untuk mengadvokasi kemerdekaan atau referendum di Papua.

Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

Selama satu dekade terakhir, KNPB telah mengorganisir demonstrasi massa di beberapa kota di Papua untuk menyerukan penentuan nasib sendiri melalui referendum.

“Kami juga mencatat banyak aktivis politik pro-kemerdekaan di Papua yang juga menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan.”

Pihak berwenang Indonesia harus memastikan bahwa segala pembatasan pada hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sejalan dengan kewajiban Indonesia untuk mematuhi hukum hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, di mana Indonesia merupakan salah satu negara pihak.

Lebih jauh, di bawah hukum Indonesia dan internasional, kelompok-kelompok yang mengorganisir protes publik hanya diminta untuk memberi tahu polisi tentang demonstrasi damai, bukan untuk meminta izin. Namun, peraturan ini terus-menerus diabaikan oleh aparat keamanan di Papua yang secara tidak sah terus membatasi berbagai bentuk protes damai terhadap negara oleh pelajar, kelompok politik dan organisasi hak asasi manusia.

Dalam beberapa kasus, pasukan keamanan telah menggunakan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai, tetapi kasus-kasus ini belum diselidiki secara memadai dan tidak ada seorang pun yang diduga bertanggung jawab telah dibawa ke pengadilan.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaLima Orang Warga Terbawa Arus Banjir Bandang di Tolikara
Artikel berikutnyaLP3BH Mempersiapkan Langkah Hukum Selanjutnya Kasus Wasior dan Wamena