Kapolda Diminta Mengevaluasi Kinerja Kapolres Mimika

0
7597

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Anggota legislatif Provinsi Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan, dalam penegakan hukum di Tanah Papua, khususnya kasus yang meninpa 3 aktivis KNPB Timika Desember 2018, polisi seharusnya menguasai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan baik.

“Dalam kasus yang menimpa tiga aktivis KNPB Timika, Kapolres Mimika dan jajarannya jelas melanggar KUHAP, (karena) menetapkan orang yang beribadah dengan dugaan Makar, padahal ibadah tidak bisa dipidana dengan Makar dan dalam melakukan ibadah tidak perlu mengajukan pemberitahuan ke pihak kepolisian, begitu juga saat penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan,’’ kata Laurenzus melalui pesan elektronikinya ke redaksi suarapapua.com, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

Apalagi katanya, dalam aksi penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan pihak kepolisian Mimika terhadap sekretariat KNPB dan tiga aktivis KNPB Timika tidak menunjukan surat perintah penahanan, pengeledahan dan penyitaan. Malah surat penahanan dikeluarkan setelah melakukan tindakan hukum.

“Oleh sebab itu, Kapolda perlu mengevaluasi kinerja Kapolres Mimika dan jajarannya, bukan membenarkan. Kapolres dan jajarannya yang salah harus dikenakan sangsi, bila perlu diganti dengan mereka yang menguasai dan menaati KUHAP saat menegakkan hukum terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Aparat Datangi Lokasi Tempat Kegiatan Doa Bersama Pengukuhan Struktur ULMWP di Expo Waena

“Saatnya kita perlu tegas terhadap mereka yang bermain-main dengan hukum untuk menyusahkan rakyat kita.”

ads

Sebelumnya, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melalui tim “koalisi penegakan hukum dan HAM untuk Papua” yang tergabung dari PAHAM Papua, LBH Papua dan KPKC Sinode GKI mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP. Agung Marlianto ke Pengadilan Negeri Mimika.

Bahkan pihaknya meminta segera melepaskan tiga aktivis KNPB yang telah dilimpahkan ke Polda Papua dan membayar ganti rugi material sebesar Rp126.538.000.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Kami tuntut segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah, membayar ganti rugi material sebesar Rp126.538.000 rupiah, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah, juga supaya meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut,” tegas Veronika Koman, salah satu kuasa hukum KNPB yang tergabung dalam koalisi penegakan hukum dan HAM untuk Papua.

Pewarta : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaFMJPTP Gelar Aksi Sumbang Bama dan Dana Bagi Nduga
Artikel berikutnyaJubir KNPB: Penangkapan Menambah Kredit Poin Perjuangan