Mahasiswa Tuntut Polda PB Segera Adili Oknum Anggota Polres Sorong

0
13155

SORONG, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa dan keluarga korban penembakan di Sorong, pada tanggal 31 Januari 2019 gelar aksi demo di depan Kantor Polres Kabupaten Sorong menuntut oknum anggota polisi yang melakukan penembakan hingga tewasnya Indra Wijaya Taran, mahasiswa Unikom Yokyakarta di Sorong agar diproses hukum.

Penembakan itu terjadi pada tanggal 21 Januari 2019 di jalan Pramuka, depan Kantor Lalu Lintas Polres Sorong Kota. Korban telah meninggal dunia akibat penembakan itu dan telah disemayamkan.

Menurut pihak kepolisian, korban yang adalah seorang mahasiswa ini menjadi target operasi terkait pengedaran Narkoba.

Baca Juga:  MRP Sesalkan Pernyataan Ismail Asso dan Mendukung Proses Hukum

Debi Santoso, koordinator aksi demo mengatakan, manusia memiliki hak yang sama yang melekat pada dirinya (korban) untuk hidup di dunia ini, sehingga tidak seorangpun yang bisa melakukan penembakan atas nama apapun di muka bumi ini.

“Karena dia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan pu, di mana pun dan kepada siapa pun yang sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak bisa di cabut, negaralah yang mengembagkan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia,” tegas Santoso dalam orasinya.

ads
Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Sebelumnya, pada tanggal 28 Januari 2019, aksi serupa dilakukan di depan supermarket Thio kota Sorong. Dalam aksi ini, pihak kepolisian membubarkan paksa massa aksi dan menangkap seorang massa aksi yang bernama Muhammad Lubis dan akhirnya dipulangkan.

Dalam aksi tuntutan yang dilakukan mahasiswa dan keluarga korban itu meminta agar;

Kapolri mengusut tuntas kasus penembakan almarhum mahasiswa Indra Wijaya Taran di Wilayah hukum Polda Papua Barat. Investigasi dari Komlnas dan Komnas HAM mengenai SOP penembakan di sampaikan secepatnya secara terbuka.

Kapolda Papua Barat untuk megklarifikasi berita yang beredar di media sosial. Kasat Narkoba yang diduga melakukan penembakan agar diadili dan dipecat dari kepolisian oleh negara karena telah melakukan pelangaran HAM. Kapolda dan Kapolres untuk menjelaskan status hukum oknum pelaku.

Baca Juga:  Menolong Perjuangan Hak Orang Papua, Pilot Philip Mehrtens Harus Dibebaskan!

Jika poin tuntutan ini diindahkan, maka solidaritas mahasiswa pemuda dan masyarakat kota Sorong akan tidak mempercayai pihak kepolisian dari wilayah hukum Polda Papua dan Papua Barat.

Sejak berita ini disiarkan, belum ada konfirmasi kepada pihak kepolisian Sorong maupun Polda Papua Barat.

Pewarta : Ferdinan Thesia

Editor : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaKNPI Papua Akan Gelar Orientasi Kepengurusan
Artikel berikutnyaPembangkit Listrik Rusak, Dekai Gelap Gulita