Bawaslu Kabupaten Yahukimo Lantik PTPS 51 Distrik

0
6998

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 52 distrik. Kegiatan pelantikan digelar di aula SMK Negeri Dekai, Yahukimo, Senin (25/3/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Sepius Mirin, mengatakan, kegiatan ini diadakan sesuai instruksi Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah merekrut dan melantik anggota PTPS 51 distrik yang diwakili Distrik Dekai sebanyak 24 orang.

Menurut Mirin, 24 orang ini direkrut sesuai dengan TPS yang ada. Sedangkan distrik yang jauh, ia mengaku akan libatkan Panwas Distrik.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

“Selain pelantikan, kami juga berikan bimbingan teknis kepada Panwas Distrik. Sebab, sebelum hari pemungutan suara, mereka akan turun ke masing-masing distrik dan berikan bimbingan kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung,” jelasnya.

Mirin mengatakan, hingga sejauh ini pihaknya masih mengikuti tahapan-tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Kabupaten Yahukimo.

ads

Tahapan pertama yang akan diikuti bersama adalah kampanye terbuka yang dilaksanakan hari ini, 27 Maret 2019 dan diikuti oleh 16 partai politik.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

“Bawaslu sebagai pengawas, kami akan terus mengawasi jalannya kegiatan tersebut,” ujarnya.

Bawaslu mengajak pimpinan partai agar pada saat kampanye bisa menjaga etika komunikasi yang baik untuk kepentingan bersama demi membangun Yahukimo yang damai dan sejahtera.

Mirin juga membenarkan, ada dua distrik dan dua kampung yang proses pemilihannya secara nasional yaitu menggunakan KTP dan surat undangan. Sedangkan di distrik lain akan diberlakukan sistem noken.

“Sistem noken tetap dilaksanakan secara demokrasi sesuai dengan undang-undang. Dan sistem budaya juga harus terjaga,” kata Mirin.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Sementara itu, Semuel Wetapo menambahkan, mengenai tahapan Pemilu 2019, pihaknya tetap mengawalnya mulai dari pengiriman logistik hingga kampanye.

“Untuk Panwas distrik dan anggota PTPS juga sudah siap untuk mengawal Pemilu 2019,” lanjutnya.

Wetapo juga menegaskan, pimpinan parpol harus ikut kawal setiap tahapan, dan tidak boleh mobilisasi massa yang dilakukan para caleg dari parpol manapun.

Pewarta: Ruland Kabak
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaBeginilah Aksi Kemanusiaan di Nabire Untuk Sentani dan Nduga
Artikel berikutnyaKPU Paniai Buat Deklarasi Kampanye Damai Bersama