BeritaPengukuhan Kepala Suku dan Penyerahan Tanah di Kimbim Gugur Demi Hukum Adat

Pengukuhan Kepala Suku dan Penyerahan Tanah di Kimbim Gugur Demi Hukum Adat

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — “Kami sudah berikan tanah untuk bangun Koramil, Polsek dan distrik (di Kimbim, Jayawijaya), sementara tanah 90 hektar itu tanah sakral. Leluhur kami tidak perna berkebun,” tutur mama Erta Walela, salah satu pemilik hak ulayat tanah kampung Wuluwaga, Kimbim distrik Asologoima Jayawijaya yang diserahkan kepada pihak TNI 26 September 2018.

Menurut mama Erta, penyerahan tanah yang dilakukan oleh Aleks Doga dilakukan tanpa kesepakatan pihaknya sebagai pemberi mandat.

“Kami kasih dia mandat untuk jaga, tetapi sebaliknya dia memanfaatkan masyarakat,” kata mama Erta ketika konferensi pers bersama pimpinan gereja Papua di Susteran Waena, kota Jayapura, Papua, Kamis (11/4/2019).

Pdt.Dr.Socrates Sofyan Yoman mengatakan bahwa jelas pemilik hak ulayat telah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Aleks Doga sebagai tindakan sepihak tanpa sepengetahuan pemberi mandat, sehingga penyerahan tanah sebanyak 90 hektar maupun pengukuhan Pangdan XVI Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit sebagai kepala suku agar segera melepas dan mengembalikan mandate adat yang telah disandang.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

“Mantan Pangdam XVI Cenderawasih Mayor Jenderal George Elnadus Supit melepaskan dan mengembalikan (pengukuhan) dengan bermartabat  dan pengakuan atas kepala suku besar pegunungan tengah Papua,” kata Pdt.Yoman membacakan press release bersama gereja GKI di Tanah Papua, Kingmi Tanah Papua, Baptis Papua, GIDI Papua dan Keuskupan Jayapura di Susteran Waena.

Ia juga mengatakan supaya TNI dalam hal ini pihak Kodam XVI Cenderawasih supaya menghormati peraturan adat dan nilai nilai baik yang ada di masyarakat di sejumlah wilayah di tanah Papua guna menghindari konflik horizontal.

Selain itu, ia juga minta agar lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang kemanusiaan dan lingkungan hidup turut serta mendampingi dan mengawasi masyarakat lokal. Berikan pemahaman yang baik untuk pertahankan eksistensi hak hidup orang asli Papua.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Pdt.Beny Giyai, Ketua Sinode Kingmi di tanah Papua mengatakan, persoalan pengukuhan dan pemberian tanah dan penggunaan sesuai kemauan pihak tertentu adalah persoalan lama, bukan persoalan baru.

Menurutnya, soal seperti ini perna terjadi di masa lampauan di Arso atau Koya, dimana tanah yang diserahkan sebanyak 5 hektar, tetapi dalam perjalanan ukuran itu meningkat dengan ukuran sebelumnya karena ditodong senjata.

“Kondisi ini juga mulai terjadi ketika kasus Nduga mulai terjadi. Seperti Dandim 1702 Jayawijaya dan Kapolres Jayawijaya sering mendatangi lokasi pengungsian dan relokasi anak-anak sekolah, lalu melakukan intimidasi kepada relawan dan pengungsi,” kata Pdt.Giyai.

 Ketua MRP, Matius Murib mengatakan, persoalan penyerahan dan pengukuhan jabatan kepala suku ini merupakan tindakan pelanggaran adat yang terpatri bagi masyarakat di pegunungan tengah Papua.

Oleh sebab itu katanya, pihak MRP telah mengeluarkan Maklumat yang isinya 7 Maklumat, dimana sejumlah point memaklumatkan melarang memberikan nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat dan melarang melakukan transaksi jual beli tanah milik masyarakat adat kepada pihak lain.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

“Jadi setelah kami keluarkan Maklumat ini, secara adat semua yang telah dilakukan otomatis gugur secara adat. Satu Maklumat untuk lima wilayah adat yang tidak boleh berikan gelar adat ke pejabat yang bukan orang adat,” kata Murib.

Selain itu, Uskup Keuskupan Jayapura, Mgr.Leo Laba Ladjar OFM melalui Pastor Wilhelmus Gonsalit Saur OFM berpesan agar media melakukan pemantauan soal tanah agar tidak diambil ahli oleh TNI.

“Uskup pesan agar media melakukan pemantauan supaya TNI tidak mengambilahli tanah,” tukas Uskup sebagaimana disampaikan Pastor Wilhelmus.

Sekadar diketahui, selain tokoh gereja, hadir pula perwakilan Komnas HAM yang menjelaskan struktur adat dan kriteria pemberian gelar adat orang Balim di Jayawijaya.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

0
“Untuk distrik Tomosiga, perekaman akan dipusatkan di Kampung Bigasiga. Sedangkan untuk Ugimba akan dilakukan di Ugimba jika memungkinkan. Lalu distrik Homeyo perekaman data penduduk akan dilakukan di Kampung Jombandoga dan Kampung Maya,” kata Nambagani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.