BeritaHeadlineAdvokat Papua Uji Materi Penerapan UU No.12 Tahun 1969 Tentang Pepera ke...

Advokat Papua Uji Materi Penerapan UU No.12 Tahun 1969 Tentang Pepera ke MK

Jayapura, SUARAPAPUA.com — Koalisi advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua mendaftarkan permohonan uji materi terhadap konstitusionalitas penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat yang berkaitan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Koalisi dari belasan advokat di Papua dan Jakarta yang dikoordinatori oleh pengacara hak asasi manusia Papua, Yan Christian Warinussy ini bertindak atas nama para pemohon yang merupakan perwakilan dari tujuh wilayah adat, gereja-gereja, serta organisasi perempuan di tanah Papua, yaitu;

Zadrack Taime, perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah I Mamta, Yan Pieter Yarangga, perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah II Saireri, Paul Finsen Mayor perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah III Doomberay, Sirzet Gwaswas, perwakilan Adat Papua Wilayah IV Bomberay, Oktovianus Pekei perwakilan Adat Papua Wilayah V Mee-pago, Albertus Moyuend perwakilan Adat Papua Wilayah VI Ha-anim, Yohanes Petrus Kamarka, Djanes Marambur, Yosepa Alomang, Karel Philemon Erari, Pendeta Herman Awom, Thaha M. Alhamid, Solidaritas Perempuan Papua, Kemah Injil Gereja Masehi (Kingmi) di Tanah Papua.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Perjanjian New York tahun 1962 yang merupakan landasan hukum dari Pepera menjanjikan bahwa semua orang dewasa Papua berhak berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri yang akan dilaksanakan sesuai dengan praktik internasional. Faktanya, hanya 1.025 dari total sekitar 800.000 penduduk Papua saat itu yang berpartisipasi dalam Pepera ketika dijalankan pada tahun 1969.

Orang Papua tidak hanya mengalami operasi militer besar-besaran oleh tentara Indonesia sepanjang 1960-an menjelang Pepera, namun mereka juga berada di bawah todongan senjata untuk bergabung dengan Indonesia ketika Pepera berlangsung,” kata Yan Christian Warinussy melalui releasenya kepada redaksi suarapapua.com, Jumat (12/4/2019).

 

Oleh karena itu katanya, kalimat “bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia…” yang tercantum pada konsideran UU No.12/1969 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat (2) dan pasal 28G ayat (1) terkait hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Selain itu lanjutnya, paragraf 7 dan 8 dari penjelasan UU No.12/1969 atas kalimat tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa Pepera “sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah terlaksana” yang “berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh” dan seterusnya bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28I ayat (1) terkait hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

Oleh sebab itu menurutnya, hutang politik sejarah integrasi Papua ke dalam bingkai Indonesia lewat Pepera yang bermasalah ini merupakan akar konflik utama di Papua.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Langkah hukum ini kami tempuh guna bisa memberi rasa kebenaran dan keadilan bagi rakyat Papua dengan meluruskan sejarah integrasi tersebut yang merupakan persoalan hukum yang menjadi topik penting dalam penyelenggaraan Kongres Papua II tertanggal 29 Mei hingga 4 Juni 2000 di Jayapura, Papua.

Pelurusan sejarah ini bahkan kemudian diserukan kembali sebagai salah satu amanat hukum pasal 46 dari UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, namun dalam faktanya tidak pernah diwujudnyatakan sesuai harapan mayoritas rakyat Papua. Selain bagi orang Papua, kami juga berharap langkah ini bisa membuka mata rakyat Indonesia tentang asal muasal dari akar konflik di tanah Papua yang tak kunjung selesai,” pungkas Warinussy.

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ini Situasi Paniai Sejak Jasad Dandramil Agadide Ditemukan

0
"Jangan [gelar aksi] tiba-tiba - itu saja. Kalau mau melakukan pengejaran, aparat harus sampaikan ke pemerintah supaya diumumkan ke masyarakat. Maksudnya selama pengejaran masyarakat harus tinggal di mana seperti itu, supaya aman. Ini saya sampaikan salah satu solusi terbaik supaya tidak ada masyarakat yang dikorbankan," tukasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.