Ketua Bawaslu: PPD Yang Money Politik Akan Diberhentikan

0
7218

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan anggota PPD yang melakukan money politik.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang melakukan pengaduan ke Bawaslu agar melakukan pleno ulang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Yahukimo Sipius Mirin kepada suarapapua.com di Dekai, Selasa (23/4/2019).

Ia mengatakan, selain memberikan rekomendasi untuk melakukan pleno ulang, akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar oknum PPD yang melakukan money politik diberhentikan.

“Selain masyarakat, para Caleg dan peserta Pemilu yang melakukan pengaduan akan kami berikan rekomendasi peninjaun ke distrik untuk menyelesaikan menyangkut pemindahan suara dari Caleg lain ke Caleg lain, dan juga melakukan money politik. Itu semua masyarakat sudah laporkan dengan bukti sehingga kami lakukan rekomendasi pemindahan ke masing-masing distrik,“ jelasnya.

ads
Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

Menurutnya, pengaduan yang dulakukan masyarakat sebanyak enam belas pengaduan namuin pihak Bawaslu baru mengerjakan tujuh rekomendasi.

Sipius juga mengatakan, distrik yang sudah diberikan rekomendasi agar bisa melakukan pleno ulang, sebab banyak kedapatan distrik-distrik tidak lakukan pleno tingkat distrik.

“Ada beberapa distrik yang tidak melakukan pleno distrik, karena banyak PPD yang tidak paham dengan cara untuk mengisi form yang diberikan KPU. Sehingga banyak yang dibantu oleh KPU untuk melakukan pengisian dan itu semua dilakukan di kantor KPU,“ katanya.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Terkait oknum  PPD yang kedapatan mengalihkan dan menjual suara masyarakat ke Caleg lain, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU agar dikembalikan dan jabatannya dicopot.

“Ada tiga PPD yang melakukan pemindahan suara dari satu Caleg ke Caleg lain yaitu distrik Sela, Wusamo, dan Korupun. Dan untuk Wusamo kami sudah memberikan rekomendasi untuk pengembalian suara dan PPD tersebut diberhentikan. Demikian juga dengan distrik Sela dan Korupun,“ jelasnya.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Sementara itu Semuel Wetapo, Anggota Komisioner Bawaslu Bagian Hukum mengatakan, Bawaslu Yahukimo sangat kesal dengan kinerja PPD, karena apa yang dilakukan oknum PPD sudah melampaui batas, sehingga pihaknya tidak segan-segan bertindak.

“Pada prinsipnya bahwa kami di Bawaslu mengawal seluruh hak-hak rakyat yang diberikan kepada salah satu anak daerah yang memang benar-benar dipercayakan oleh rakyat. Suara Tuhan, suara alam yang sudah diberikan tidak boleh ada yang memindahkan lagi kepada Celeg tertentu,“ tegasnya.

Pewarta : Ruland Kabak
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaOPM: Kemenangan Manasseh Sogavare Adalah Bukti Doa Kami
Artikel berikutnyaPengadilan Tinggi Solomon Akan Memutuskan Validitas Pencalonan PM Sogavare