BeritaLingkunganTantangan dan Aksi untuk Percepatan Pengakuan Keberadaan dan Hak Masyarakat Adat

Tantangan dan Aksi untuk Percepatan Pengakuan Keberadaan dan Hak Masyarakat Adat

SUARA PUSAKA/SUARAPAPUA— Anggaran pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan pengakuan hutan adat masih sangat minim. Demikian pula, pemahaman stakeholder terhadap hutan adat masih sangat beragam dan terbatas, sehingga proses dan legalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat atas hutan adat, masih belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Ungkapan ini disampaikan Ikhtisan dari Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Kalimantan Tengah, pada Seminar Nasional “Implementasi Percepatan Kebijakan Penetapan dan Pengakuan Tanah dan Hutan Adat di Indonesia”, yang berlangsung di Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, 29 April 2019.

Kurangnya dukungan dan keterbatasan dana terlihat dari rendahnya capaian program percepatan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah. Realisasi perhutanan sosial baru sekitar 131.589 hektar dari 1,56 juta hektar yang ditargetkan. Kawasan tersebut berasal dari 77 izin dengan rincian 32 hutan desa seluas 71.389 hektar, 21 hutan kemasyarakat seluas 25.532 hektar dan 32 hutan tanaman rakyat seluas 33.765 hektar dan satu kemitraan kehutanan seluas 900 hektar. Sedangkan usulan masyarakat adat di Kalimantan Tengah untuk pengakuan hutan adat belum diterima dan diakui hingga hari ini.

Tahun 2014 lalu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah sudah mengusulkan program Kelompok Tani “Dayak Misik”, yakni memohon pemerintah (1) memberikan pengakuan, perlindungan dan legalitas tanah, hutan atau lahan  5 hektar per KK di desa masing-masing, dalam bentuk pemberian sertifikat secara gratis maupun dalam bentuk lainnya; (2) memberikan legalitas minimal 10 hektar hutan adat di setiap desa Dayak Misik, di desa masing-masing, atau bergabung disatu desa di wilayah kedamangan yang sama.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Tahun 2015, pemerintah provinsi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng 2015 – 2035, telah mengalokasikan kawasan hutan adat seluas 600.000 hektar. Namun program Poktan Dayak Misik dan alokasi lahan hutan adat ini belum juga direalisasikan pemerintah.

Hambatan berarti adalah tumpang tindih antara tanah dan hutan adat yang diklaim masyarakat adat dengan kawasan hutan dan lahan yang sudah diterbitkan izin usaha oleh pemerintah.

Menurut Dr. Siun Jarias, SH, MH, dosen Fakultas Hukum UPR, ada 258 desa di Kalimantan Tengah (2015) yang tinggal nama desa saja, tetapi tanah dan hutannya sudah tidak ada lagi. Sekitar 90 % wilayah desa sudah dikuasai perusahaan (HPH, tambang dan perkebunan kelapa sawit) dan program transmigrasi.

“Tidak ada lagi tempat berburu, meramu dan memungut hasil hutan, berladang, bercocok tanam, bahkan tempat religius magis warisan leluhur telah hilang. Kehilangan kekayaan ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat adat Dayak”, jelas Siun Jarias.

Dr. Mambang Tubil, SH, M.AP dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, mengungkapkan harus ada mekanisme penyelesaian tumpang tindih hak dan konflik kepemilikan. “Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah juga perlu menetapkan peraturan daerah untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat”, ungkap Mambang Tubil.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Adanya peraturan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak atas tanah dan hutan adat, merupakan syarat penetapan dan pengakuan sebagaimana diatur dalam UU5/1960 tentang Pokok Agraria dan UU 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam beberapa pengalaman advokasi penetapan keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya melalui peraturan daerah, bukanlah pekerjaan mudah. Membutuhkan ketrampilan akademik, advokasi dan waktu panjang, serta dana besar.

Menurut Yando Zakaria, peneliti Pustaka dan narasumber seminar, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah melalui peraturan daerah memiliki hambatan dikarenakan dari segi kuantitas terdapat banyak keragaman subjek dan objek hak yang harus diakui, serta diperlukan kemampuan masyarakat untuk mengakses proses politik legislasi dan eksekutif.

“Diperlukan terobosan-terobosan hukum oleh pemerintah ditingkat daerah yang lebih memudahkan masyarakat adat, karena pada dasarnya hak masyarakat adat atas tanah adalah hak konstitusional yang harus diupayakan pelaksanaannya oleh pemerintah”, jelas Yando Zakaria.

Yando mengusulkan empat kemungkinan pengakuan hak atas tanah dan hutan adat, yakni: (1) Pencadangan lahan yang akan menjadi wilayah kehidupan suatu masyarakat adat. Model ini berlaku untuk masyarakat adat dengan tipologi sosial dan budaya berburu dan meramu atau nomaden; (2) Pendaftaran atas suatu wilayah yang menjadi ulayat suatu kesatuan masyarakat hukum adat tertentu dan masih memiliki struktur pemerintah adat, sebagaimana yang dimaksudkan sebagai ‘desa adat’ yang telah diatur dalam UU Desa 6/2014 dan/atau Permendagri 52/2014; (3) Pemberian sertifikat hak milik bersama (hak komunal), lebih khusus pengakuan hal ulayat yang bersifat privat, sebagaimana yang dimaksudkan oleh Permen ATR10/2016;(4) Penerbitan sertifikat hak milik berdasarkan sejarah tanah yang berpangkal pada hak-hak adat pada masa sebelumnya.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Beberapa rekomendasi narasumber dan peserta terkait strategi dan aksi percepatan pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di masa depan, sebagai berikut:reinterpretasi kebijakan nasional di tingkat daerah; kajian kerangka hukum pendukung di tingkat nasional; mendorong Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat; melakukan studi etnografi tanah adat; memperkuat data, identifikasi  dan inventarisasi wilayah kelola dan komunitas adat secara menyeluruh; memperkuat dukungan pendanaan;mengusahakan mekanisme penyelesaian sengketa; lembaga kedemangan perlu melakukan konsolidasi dan melibatkan institusi pendukung; membuat SK Bersama antara Kementerian Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Kemendagri, terkait kebijakan membagi lahan dan reboisasi hutan, serta pembatasan perkebunan kelapa sawit dan merubah lahan yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha); dan merevisi memperbaiki peraturan dan syarat perolehan pengesahan SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

Ank & Ditta, Mei 2019

Sumber: pusaka.or.id

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.