Tim koalisi advokat untuk kebenaran. (IST - SP)
adv
loading...

Oleh Yan Christian Warinussy)*

Sebagai Advokat dan Koordinator Tim Judicial Revieuw UU RI No.12 Tahun 1969 (JR 1269) saya merasa perlu memberikan penjelasan tentang langkah hukum yang sedang kami lakukan dengan mengajukan permohon JR ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) saat ini.

Sesungguhnya pendaftaran (registrasi) permohonan uji materil (judicial revieuw) sudah dilakukan secara resmi dan terhormat pada hari Jumat, 12 April 2019 lalu. Registrasi dilakukan melalui kepabiteraan MK RI oleh kami para kuasa hukum yang bernaung di bawah wadah Koalisi Advokat Untuk Kebenaran dan Keadilan Bagi Rakyat Papua.

Pemohon individua dan organisasi

Adapun permohonan ini diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri dari 12 pemohon individu atau perorangan dan 2 pemohon organisasi. Ke 12 pemohon perorangan terdiri dari Zadrack Taime, Yan Pieter Yarangga, Paul Finsen Mayor, Sirzet Gwasgwas, Oktovianus Pekei, Alberthus Moyuend dan Yohanes Petrus Kamarka.

ads

Mereka aktif saat ini di Dewan Adat Papua (DAP) dari 7 (tujuh) wilayah adat di Tanah Papua. Lalu Djanes Marambur yang saat ini aktif sebagai Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Wondama. Yosepa Alomang (Tokoh Perjuangan Perempuan Papua asli). Kemudian Pdt.Dr.Karel Philemon Erari (tokoh gereja) serta Thaha M.Alhamid (Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua/PDP) dan Pdt.Herman Awom, S.Th  (Moderator PDP).

Sedangkan pemohon organisasi terdiri dari Solidaritas Perempuan Papua (SPP) dan Kemah Injil Gereja Masehi (KINGMI) di Tanah Papua. Selengkapnya mengenai isi permohonan JR 1269 ini dapat diakses di website MK : www.mahkamahkonstitusi.go.id

Aspek utama dalam permohonan

Yang menjadi aspek utama dalam pengajuan permohonan JR 1269 ini ialah bahwa para pemohon hendak meminta MK berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK No.06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang yang berkenan dengan materi muatan dalam Ayat, Pasal, dan/atau bagan Undang Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Yaitu konstitusionalitas frasa bagian Menimbang UU No.12 Tahun 1969 yang berbunyi :

“Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,…”.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Dan Bagian Penjelasan Umum I (Umum) paragraf 7 dan paragraf 8 yang berbunyi : ,…”Penentuan Pendapat Rakyat (Act of Free Choice) di Irian Barat yang dilakukan melalui Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah terlaksana dan hasilnya menunjukkan dengan positif bahwa rakyat di Irian Barat berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan rakyat Daerah-daerah lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepercayaan kepada Republik Indonesia, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keputusan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat tersebut adalah sah dan final, tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak manapun”.

Baca juga : (Advokat Papua Uji Materi Penerapan UU No.12 Tahun 1969 Tentang Pepera ke MK)

Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas bagian Menimbang dan Penjelasan I (Umum) paragraf 7 dan paragraf 8 UU RI No.12 Tahun 1969 yang bertentangan dengan UUD 1945, yakni Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1).

Apa yang dimohonkan para pemohon menurut pandangan kami adalah relevan dan termasuk dalam lingkup kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili permohonan JR 1269 tersebut. Dalam konteks itu, para pemohon memandang bahwa dalam pelaksanaan Pepera pada tahapan persiapan hingga pelaksanaannya di tanggal 14 Juli hingga 2 Agustus 1969 (50 tahun lalu) telah melanggar dan atau bertentangan dengan amanat pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi :

“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Juga menurut para pemohon bahwa pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) tahun 1969 bertentangan dengan amanat Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Bahkan para pemohon memandang bahwa frasa Penjelasan I (Umum) dari UU No.12 Tahun 1969 tersebut pada paragraf 7 dan 8 adalah bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Sehingga menurut para pemohon JR 1269 bahwa pembentukan UU No.12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten otonom di Propinsi Irian Barat terjadi pertentangan hak-hak konstitusional rakyat Papua terhadap UUD 1945.

Ketentuan hukum UU No.12 Tahun 1969 bertentangan dengan UUD 1945

Oleh sebab itu maka di dalam petitum permohonan JR 1269 tersebut, para pemohon minta agar MK memutuskan menyatakan materi muatan konsideran UU No.12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat pada frasa “Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat Tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

Petitum berikutnya adalah Menyatakan frasa Penjelasan I (Umum) paragraf 7 sampai paragraf 8 UU No.12 Tahun 1969 yang berbunyi : “Penentuan Pendapat Rakyat Di Irian Barat (Act of Free Choice) yang dilakukan melalui Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah terlaksana dan hasilnya menunjukkan dengan positif bahwa rakyat di Irian Barat berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan rakyat Daerah-daerah lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keputusan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat tersebut adalah sah dan final tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak manapun”, adalah bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Sehingga intinya para pemohon mohon agar MK memutuskan dan menyatakan materi tentang hasil Pepera tahun 1969 sebagaimana dimuat di dalam UU No.12 Tahun 1969 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Langkah rakyat Papua ke MK mesti disikapi

Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya melihat langkah ini sebagai sebuah langkah positif dan sangat bermartabat, karena akar soal menyangkut konflik sosial politik yang telah berusia lebih dari 50 tahun di Tanah Papua adalah penyelenggaraan Pepera (Act of Free Choice) tahun 1969 yang senantiasa melahirkan perbedaan pemahaman tajam diantara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia. Dan hari ini rakyat Papua sendiri telah mengambil jalan damai melalui sebuah proses hukum yang sangat demokratis melalui mekanisme JR ke MK.

Seharusnya langkah ini dilihat sebagai sebuah cara paling demokratis dan damai yang perlu disikapi dengan bijak oleh Negara melalui MK sebagai benteng terakhir para pencari keadilan di Indonesia, khususnya rakyat Papua demi masa depan yang lebih baik diantara bangsa Papua dan Negara Indonesia.

Sidang pendahuluan perkara ini sudah dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang dipimpin oleh 3 hakim panel yang diketuai hakim konstitusi Suhartoyo dibantu Arif Hidayat dan Saldi Isra.

Dalam sidang ini ketiga hakim panel banyak mempertanyakan tentang tujuan permohonan JR 1269 diajukan untuk apa serta para hakim panel memberikan sejumlah nasihat terkait soal kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Kemudian soal kewenangan MK dan aspek substansi dari permohonan. Kemudian kami diberi waktu memperbaiki permohonan yang telah diajukan pada Senin, 13/5 sesuai waktu yang diberikan majelis hakim panel MK tersebut.

Lalu pada sidang lanjutan di Selasa, 14/5 perbaikan permohonan kami telah diterima disertai pengesahan atas 23 bukti tertulis yang diajukan pemohon JR 1269. Selanjutnya kami menantikan panggilan MK untuk waktu sidang berikut beserta agendanya.

)*Penulis adalah pengacara senior dari Papua yang tinggal di Manokwari, Papua Barat, yang adalah Koordinator Tim Judicial Revieuw.

Artikel sebelumnyaTaruli Maniagasi: Perempuan Berperan Penting Dalam Rumah Tangga
Artikel berikutnyaStok BBM di Dekai Aman