Alat Kelengkapan 17 Kantor Kampung di Paniai akan Diperiksa

0
4999

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Guna menertibkan urusan administrasi di tingkat kampung, 17 kantor desa yang terdapat di distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan alat kelengkapan kantor.

Hal itu disampaikan kepala distrik Paniai Timur, Alfred Yogi, kepada suarapapua.com di ruang kerjanya, Senin (27/5/2019).

“Saya lihat karena selama ini urusan administrasi di kantor-kantor desa tidak berjalan, sehingga sekarang saya mau tertibkan semua ini. Saya akan memulainya dengan pastikan alat-alat kantor lengkap dulu. Untuk itu, saya akan turun periksa alat-alat kantor di 17 kantor desa yang ada di wilayah kerja saya,” kata Yogi.

Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

Alat-alat kantor yang akan diperiksa menurut dia, diantaranya papan nama kantor, struktur kantor, papan pengumuman, surat keluar-masuk dan jumlah penduduk di masing-masing kampung.

“Itu dulu, yang lain menyusul. Saya buat bertahap biar mudah kontrol,” ungkapnya.

ads

Urusan administrasi di kantor desa yang mau ditertibkan, seperti pembuatan KTP dan kartu keluarga (KK). “Hal ini dilakukan karena kepengurusannya selalu dilangsungkan di dinas terkait, tidak dari desa. Ini kan tidak benar! Sudah sangat menyalahi aturan,” bebernya.

Oleh sebab itu, pada masa kepemimpinannya, kata Yogi, masyarakat tidak boleh lagi mengurus surat-surat di dinas, tetapi diurus di kampung. Dimana dimulai dari kampung.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Mengapa, karena cara seperti itu merupakan pembodohan kepada para pengurus kampung dan masyarakat. Tetapi terutama itu kepada pelajar yang akan kuliah keluar daerah, karena mereka pasti tidak tahu alur pembuatan KTP yang sebenarnya. Ini akan bikin malu nama daerah,” jelasnya.

Kaitan dengan rencana ini , dirinya telah menyampakan kepada kepala kepala kampung ketika apel perdana yang digelar di halaman kantor distrik, pekan lalu.

“Jadi, saat pemeriksaan nanti tidak ada alasan ini dan itu. Harus lengkap, karena kepala kampung yang tidak respon untuk melengkapi akan saya kasih sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yogi.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Terkait itu Yusak Yeimo, kepala kampung Aikai mengaku senang dengan kebijakan yang digalakkan kepala distrik.

“Saya secara pribadi senang karena itu kerinduan saya dari dulu. Dan baru kali ini mau ditertibkan. Bapak kepala distrik luar biasa,” tutur dia.

Untuk kesiapan alat kelengkapan kantor, katanya sudah 90 persen. “Cuma satu yang belum. Itu juga karena masih proses,” imbuh Yeimo.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaTK Imanuel Dekai Menamatkan Enam Peserta Didik
Artikel berikutnyaPemkab Sorsel Serahkan Dana Pelepasan Tanah untuk Bangun Kodim