Tiga Aktivis KNPB Timika Diputuskan Bersalah

Masing-masing divonis satu tahun penjara, 10 bulan penjara dan delapan bulan penjara

0
6429
Ketiga aktivis KNPB saat disidang putusan atau vonis di PN Timika pada 28 Mei 2019. (Dok PH KNPB)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, Yanto Awerkion, Sem Asso dan Edo Dogopia diputuskan bersalah dan melanggar pasal 19 ayat 1 dan 3 KUHP tentang keturutsertaan dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau aturan umum oleh Pengadian Negeri Timika pada Selasa (28/5/2019).

Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua, sebagai kuasa hukum untuk ketiga aktivis tersebut melalui siaran pers yang diterima suarapapua.com menjelaskan, sesuai dengan tuntutan jaksa, Yanto Awerkion diputus satu tahun penjara, Sem Asso sepuluh bulan penjara, dan Edo Dogopia delapan bulan penjara.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Dijelaskan, ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 88 KUHP tentang makar dan Pasal 110 ayat 2 ke-4 KUHP jo Pasal 88 KUHP tentang makar yang secara alternatif didakwakan jaksa.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum menganggap putusan tersebut tidak adil karena majelis hakim mengesampingkan pembelaan. Dalam pertimbangan hukumnya, hanya satu kalimat saja hakim menanggapi pembelaan, yaitu bahwa hakim tidak sependapat dengan pembelaan, karena hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar peraturan umum.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim adalah perpanjangan tangan penguasa yang tidak mampu dewasa dalam berdemokrasi,.sehingga tidak bisa menghormati ekspresi damai orang Papua,” tulis Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua.

ads

Lebih lanjut dikemukakan, terdapat pula kejanggalan dalam putusan mengenai status rumah Sem Asso yang juga adalah sekretariat KNPB Timika. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk merampas dan memusnahkan semua barang bukti yang disita, sedangkan jaksa tidak memasukkan sekretariat KNPB dalam daftar barang bukti.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

Dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum, majelis hakim memutus bahwa tindakan sewenang-wenang aparat keamanan terhadap sekretariat KNPB adalah penyitaan yang bersifat sementara berkaitan dengan kasus pidana ini.

“Untuk itu, sekretariat KNPB harus segera dikembalikan melalui surat pencabutan penetapan penyitaan,” tegasnya.

Menurut Veronica Koman, salah satu PH ketiga aktivis KNPB Timika tersebut mengatakan, untuk upaya hukum banding para terdakwa masih didiskusikan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDewan Gereja Dunia Menyerukan Pemerintah Indonesia Membuka Akses Bagi Jurnalis dan NGO Internasional ke Nduga
Artikel berikutnyaUmat Empat Paroki Dekenat Moni Puncak Jaya Siap Sambut Tahbisan Imam Baru