Gugat Hasil Rekap Suara Kabupaten Paniai Telah Didaftarkan di MK

0
10386

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Hasil pemilihan legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Paniai sepertinya belum bisa segera dieksekusi penetapan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih karena ternyata sedang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yeri Adii, saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB), mengatakan, gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan legislatif 2019 tingkat DPR RI hingga DPRD di Kabupaten Paniai telah didaftarkan di MK, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

“Gugatannya sudah terdaftar di MK, dan alat bukti perolehan suara milik PBB juga sudah dilengkapi semuanya,” kata Yeri dari Jakarta kepada suarapapua.com melalui telepon seluler, Jumat (31/5/2019) kemarin.

Ketua DPC PBB Kabupaten Paniai ini menjelaskan, pada Rabu (29/5/2019) sore ia bersama pengurus DPP Pusat telah mendaftar dan menyerahkan kepada panitera MK sejumlah alat bukti perolehan suara milik partainya yang diduga dihilangkan atau dialihkan ke caleg lain oleh KPU Kabupaten Paniai.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

“Sekarang tinggal tunggu keputusan dari MK, apakah layak untuk diproses lanjut atau tidak,” ujarnya.

ads

Yeri merinci alat bukti yang diserahkan tak hanya berupa tertulis, ada juga dalam bentuk foto dan video.

“Kami sertakan juga rekomendasi dari Bawaslu Papua yang menyatakan menolak penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Paniai karena diduga melakukan kecurangan di semua TPS,” kata Yeri.

Ia menambahkan, pihak termohon yang diadukan ke MK yakni KPU Paniai dan Bawaslu Paniai.

KPU Paniai, menurut Adii, karena telah dengan sengaja melakukan manipulasi data suara, yakni suara DPR RI dan DPR Provinsi yang diduga kuat dibagi-bagi hanya untuk beberapa caleg dari partai politik tertentu.

“Sedangkan Bawaslu, ada temuan pernyataan Bawaslu yang mendukung KPU Paniai dalam menetapkan hasil rekapitulasi suara yang jelas-jelas sudah melanggar kode etik. Kemudian Bawaslu juga di lapangan tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Banyak pelanggaran, tidak dicatat dan dilapor ke atasannya, Bawaslu Provinsi dan Pusat,” tutur Adii.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

Dari data dan alat bukti yang ada, ujar dia, KPU Paniai dan Bawaslu Paniai dituduh melakukan pelanggaran administrasi, pidana dan etik.

Upaya konfirmasi suarapapua.com belum berhasil, nomor kontak ketua KPU Paniai maupun ketua Bawaslu Paniai tidak aktif.

Sebelumnya, dilansir jubi.co.id edisi 18 Mei 2019, Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, mengatakan, pihaknya tidak mengakui seluruh hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Paniai.

“Kami menolak hasil rekapitulasi karena pihak KPUD tidak menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi tingkat distrik atau DA1 dan dokumen DB1 kepada saksi dan Bawaslu,” ujarnya.

Masalah lain menurut Amandus, adanya indikasi perubahan data hasil pemungutan suara oleh oknum penyelenggara Pemilu dalam dokumen rekapitulasi perhitungan suara di kabupaten atau DB1 dan KPUD tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

Bawaslu Papua menyatakan tak mengakui hasil rekapitulasi di Kabupaten Paniai untuk seluruh TPS. Termasuk dari Intan Jaya dan Puncak. Juga 233 TPS di Distrik Heram Kota Jayapura, 47 TPS dari Kabupaten Jayapura, dan 26 TPS dari Kabupaten Mamberamo Raya.

Penolakan tersebut, tegas komisioner Bawaslu Papua, Niko Tunjanan, berdasarkan hasil rekap yang menurut Bawaslu tidak wajar dan pastinya tidak sesuai aturan.

Niko mengatakan, penolakan tersebut akan menjadi pegangan Bawaslu ketika tahapan sengketa Pemilu masuk ke MK.

Apakah penolakan Bawaslu berpotensi adanya PSU, kata dia, tergantung putusan MK. “Kita lihat saja MK putusannya seperti apa, yang jelas ada kemungkinan ke situ,” ujar Niko.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPemda Nabire Tidak Serius Tangani Sampah
Artikel berikutnyaBina Anak Jalanan, Pater Gerry Buka Cafe Rohani