Pengakuan Hendrik Gue, Menandatangani Perjanjian Dibawah Umur

0
4252

JAYAPURA, PUSAKA/SUARAPAPUA.com — Suatu hari di tahun 2011 lalu, perwakilan masyarakat Suku Iwaro di Kampung Puragi, Distrik Inanwatan, Sorong Selatan, provinsi Papua Barat, berkumpul di rumah salah satu tokoh masyarakat, Arnold Bumere, mantan Kepala Kampung Puragi.

Hari itu, orang perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri (PPM), ANJ Group, hendak melakukan sosialisasi dan membicarakan rencana penggunaan tanah untuk jalan perusahaan di daerah Jamarema.

Hendrik Gue, masih berstatus pelajar Kelas I SLTP di Kampung Saga, turut hadir dalam pertemuan menceritakan bahwa perusahaan hendak menggusur hutan setempat buat pembangunan jalan perusahaan yang menghubungkan Distrik Metamani ke Distrik Kais.

“Perusahaan mengatakan minta ijin bangun jalan untuk numpang lewat kendaraan alat berat saja,” cerita Hendrik.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Pertemuan berlangsung hingga larut malam, situasi hangat dan beberapa kali tertunda, terjadi pro kontra antara masyarakat dan perusahaan. Isu utamanya berhubungan dengan nilai pembayaran ganti kerugian tanah dan manfaat kehadiran perusahaan.

ads

“Masyarakat banyak mau uang ganti rugi tanah sebesar Rp50 juta, tetapi perusahaan berkeras hanya bisa membayar Rp 25 juta,” jelas Hendrik.

Perusahaan menyusun uang di atas meja dan mempengaruhi pertemuan tersebut. Sebagian masyarakat sudah lelah dalam negosiasi dan menerima tawaran pembayaran perusahaan. Selain uang, perusahaan menjanjikan bantuan pembangunan gereja di Kampung Puragi dan biaya pendidikan anak sekolah.

Baca Juga:  Anggota DPRP Mendukung Upaya Banding Suku Awyu ke PTTUN Manado

Malam sudah larut, perusahaan menyodorkan uang, perwakilan marga bergiliran menandatangani surat dan tanpa membaca ataupun membahas kembali isi surat, yang belakang hari diketahui surat tersebut adalah surat perjanjian pelepasan hak atas tanah.

Salah seorang anggota marga Guwe, Epson Manutune, menolak memberikan tanda tangan atas surat dan penerimaan uang kompensasi.

Ketika itu, usia Hendrik Gue berumur hampir 16 tahun, pelajar SLTP, turut menandatangani surat perjanjian.

“Saya tidak mengerti baik dengan isi pembicaraan, saya tidak membaca surat perjanjian dan diminta tanda tangan surat mewakili tua marga Guwe,” ujar Hendrik.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa anak dibawah umur 18 tahun tidak berwenang melakukan perbuatan hukum, termasuk membuat perjanjian. Perjanjian demikian tidak memenuhi kecakapan bertindak dan dapat berakibat perjanjian dapat dibatalkan.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Ketua IPPMI (Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Iwaro), Simon Soren, mengatakan, proses membuat perjanjian tersebut dilakukan dengan cara terkesan memaksa, manipulasi. Perusahaan mengatakan membangun jalan, realitasnya hutan dibuka menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Masyarakat mengeluhkan manipulasi dan surat perjanjian. Perusahaan menyelesaikannya dengan memberikan uang ganti rugi. Tetapi masyarakat tetap tidak puas.

“Ini tidak adil, ibarat kata perusahaan telah menghamili anak kami secara tidak bertanggungjawab, lalu membayar kesalahan disengaja tersebut dengan denda menurut keinginan perusahaan sendiri. Kami keberatan,” kata Simon.

Sumber: pusaka.or.id

Artikel sebelumnyaMenteri LHK Didesak Tidak Terbitkan Izin Rencana Kerja PT. KTS
Artikel berikutnyaPemekaran dan Marginalisasi OAP