PT. Nabire Baru Urus AMDAL Tidak Sesuai Prosedur Hukum

0
3596

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kepengurusan surat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT. Nabire Baru tidak sesuai prosedur hukum.

Hal tersebut disampaikan sekretaris suku Yerisiam Gua, Robertino Hanebora kepada suarapapua.com di kediamannya, Kalibobo, Nabire, pada Rabu (3/7/2019).

Robertino mengatakan, PT. Nabire Baru yang selama ini beroperasi di wilayah suku Yerisiam Gua sudah memiliki surat AMDAL, namun mekanisme untuk memperolehnya tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Seharusnya mereka urus AMDAL dulu untuk melihat lokasi dan lain-lain, kalau sudah ok, lalu dikeluarkan izin usaha perkebunan,” tuturnya.

Tino menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum memiliki data untuk keterbukaan publik mengenai status PT. Nabire Baru.

ads

Seorang warga Sima, Yuti Yoweni membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perusahaan sudah banyak menipu warga asli dengan berbagai macam alasan.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Kami punya permintaan selalu ditolak perusahaan, sedangkan perusahaan sendiri sampai saat ini menggunakan surat yang diurus tidak berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Ia berharap agar PT. Nabire Baru bisa melihat dengan mata, apa yang dibutuhkan masyarakat pemilik hak ulayat.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSD Rintisan Misionaris Belanda di Wagomani Diyai Terlantar
Artikel berikutnyaTonga Didesak Tetap Lanjut Dukung Perjuangan West Papua di PBB