Bapenda Gelar Pekan Panutan PBB P2

0
4280

TEMINABUAN, SUARAPAPUA.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) menggelar kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), guna menjemput bola supaya wajib pajak mendatangi tempat yang telah ditentukan untuk membayar PBB.

Kegiatan Pekan Panutan PBB tersebut digelar Selasa (18/6/2019) di aula Distrik Teminabuan.

Masyarakat diundang Bapenda untuk datang membayar PBB di aula Distrik Teminabuan atau yang dikenal dengan sebutan Gedung Putih. Pekan Panutan Pembayaran PBB dibuka secara resmi oleh Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli, SE ditandai dengan memukul tifa dilanjutkan dengan membayar langsung PBB kepada petugas Bapenda.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Setelah Bupati Samsudin Anggiluli membuka Pekan Panutan Pembayaran PBB secara resmi, masyarakat langsung membayar PBB sesuai kelurahan atau kampungnya masing-masing. Petugas Bapenda dibagi habis menurut kelurahan dan kampung untuk melayani wajib pajak.

Dengan cara itu masyarakat tidak bingung harus membayar pada siapa. Saat itu Gedung Putih dipadati masyarakat untuk membayar PBB, Bapenda juga menyediakan snack bagi masyarakat yang datang membayar PBB. Pekan panutan pembayaran PBB berjalan dengan aman dan lancar.

ads
Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Bupati Samsudin Anggiluli menjelaskan, sebagai warga negara yang taat pada aturan, masyarakat wajib membayar pajak. Mengingat pembangunan yang dilaksanakan pemerintah juga bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat.

“Orang-orang tua jaman dulu saja taat membayar pajak, apalagi kita yang saat ini sudah menikmati pembangunan oleh pemerintah. Berbagai fasilitas publik yang dibangun pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat bersumber dari pajak,” jelasnya.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Sehubungan dengan itu, pihaknya menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) memberi contoh bagi masyarakat dalam ketaatan membayar pajak.

“Selain PBB, masyarakat juga diminta membayar biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang juga menjadi kewajiban. Kedua jenis pajak tersebut merupakan kewenangan yang dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujar Bupati Sorsel.

Humas Setda Sorong Selatan

Artikel sebelumnyaKab. Sorsel Terima Opini WTP Enam Kali Berturut-Turut
Artikel berikutnyaJambore PKK Jalin Silaturahmi Pengurus