Jadwal Penyerahan PP Tentang Kumurkek Sudah dibahas

0
4091

KUMURKEK, SUARAPAPUA.com — Sekda Maybrat, Agustinus Saa mengungkapkan bahwa pada tanggal 1 Juli 2019 lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membahas jadwal penyerahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan Kumurkek sebagai ibu kota Kabupaten Maybrat, provinsi Papua Barat.

“Jadwal penyerahan PP tentang kedudukan ibu kota sudah dibahas. Rencananya mau dibahas awal 28 Juni 2019, namun ditunda karena agenda Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres),” ujarnya saat diwawancarai suarapapua.com, Senin pekan kemarin.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

Menurut dia, peraturan pemerintah keluar untuk menjawab pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2009, dan hadirnya PP hanya ada empat pasal saja. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk menyambut hal tersebut dengan baik sambil bersyukur atas apa yang Tuhan kasih untuk orang Maybrat atau A3 (Ayamaru, Aifat dan Aitinyo).

“Jadwal penyerahan itu apakah Mendagri Tjahjo Kumolo atau Dirjen, tetapi kita tunggu hasil rapat hari ini (kemarin), sedangkan rute pengantaran PP itu dari Jakarta, Manokwari dan Kumurkek, sedangkan pejabat provinsi melalui jalan darat,” jelasnya.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

Sekda minta kepada pejabat ASN dan staf di lingkup kabupaten Maybrat untuk syukuri dan kerja, sebab ibu kota di sini, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan OPD, kepala distrik dan kepala kampung seluruhnya orang Maybrat.

ads

“Kalau tidak mau bekerja sebaiknya mengundurkan diri karena banyak orang Maybrat yang bekerja di tempat lain mau datang bekerja di sini. Panitia yang sudah dibentuk sebaiknya bekerja jangan santai,” tandasnya.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

Pewarta: Engel Semunya
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemkab Yahukimo akan Tegas Terhadap ASN yang Tidak Disiplin
Artikel berikutnyaSuku Yerisiam Gua: Kami Kian Tersisih di Pendidikan