Uskup Saklil Soroti Kadisdik Mimika

Terkait Kebijakan Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta Mulai Tahun Ajaran 2019

0
117

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Uskup Keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr, menyoroti kebijakan tak populis dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Mimika, Jeni Ohestina Usmani, bahwa mulai tahun ajaran baru ini guru-guru PNS akan ditarik dari sekolah-sekolah swasta.

“Saya telah membaca dan mendengar dari pelbagai pihak bahwa ibu kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika hendak menghentikan bantuan dan menarik guru-guru PNS dari sekolah-sekolah swasta di kabupaten Mimika pada tahun ajaran baru 2019 ini,” kata Uskup Saklil, melalui siaran pers yang diterima suarapapua.com, Senin (15/7/2019).

Kebijakan ini, menurut Saklil, berdampak terhadap keberlangsungan sekolah swasta jika tak ada solusinya. “Dengan menghentikan bantuan dan menarik guru-guru PNS, maka akibatnya banyak sekolah swasta akan ditutup atau tidak ada proses belajar mengajar khususnya di kantong-kantong masyarakat lokal di luar perkotaan,” ujarnya.

Kata Uskup Timika, Gereja Katolik memiliki kurang lebih 50 sekolah swasta, belum lagi dari lembaga-lembaga gereja protestan dan gereja lain yang jumlah sekolahnya lebih banyak dari sekolah negeri di kabupaten Mimika.

“Saya setuju kalau pernyataan kepala Dinas Pendidikan yang mewakili pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah negara Republik Indonesia, sejauh negara telah siap bertanggungjawab atas  pendidikan bagi anak bangsa,” katanya.

ads

“Pertanyaan saya,” lanjut Uskup Saklil, “apakah pemerintah telah siap mengakomodir sekolah bagi ribuan anak-anak didik?. Mengapa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan resmi dan secara bertahap serta membuat kesepakatan dengan para pengelola sekolah-sekolah swasta atau para pihak lain untuk mengambil alih dan bertanggungjawab atas keselamatan generasi bangsa.”

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Jika kemudian kebijakan tersebut sepihak kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika, menurut Uskup, tak bisa didiamkan.

“Kalau kebijakan kepala dinas pendidikan kabupaten Mimika adalah kebijakan pribadi, maka sudah sepantasnya digugat karena telah dengan tahu dan sengaja merongrong wibawa negara dan membodohi generasi, tidak sesuai dengan semangat mencerdaskan anak bangsa yang tertuang dalam UUD 1945,” tegas Uskup Saklil.

Diakuinya, selama ini pihak lembaga keagamaan dan swasta lain ikut bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan, karena pemerintah belum siap mengakomodir pendidikan bagi semua anak-anak bangsa.

“Selama ini pemerintah membantu sarana dan guru-guru PNS di sekolah swasta, khususnya di Tanah Papua karena pemerintah tahu bahwa sekolah swasta di Tanah Papua khususnya di kantong-kantong masyarakat lokal terisolir tidak mampu membiayai diri sendiri. Maka dengan menarik guru-guru PNS, maka banyak sekolah swasta akan ditutup khususnya di luar perkotaan. Atau tetap ada sekolah tetapi tidak ada proses belajar mengajar,” tuturnya.

Uskup Timika juga mempertanyakan, “Sejauhmanakah pemerintah telah membatalkan peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Menteri Agama RI Nomor 5/VII/PB/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Swasta atau Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memberi dukungan biaya bagi yang tidak berdaya.”

Baca Juga:  Freeport Bersihkan Dampak Longsor, Gereja Banti Dua Kembali Aktif

“Sejauhmanakah pemerintah provinsi telah membatalkan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pasal 56 tentang pengakuan dan penghargaan serta memberi dukungan atas pendidikan di provinsi Papua, yang telah lama diselenggarakan oleh lembaga agama sebelum Papua bergabung dengan NKRI dan tetap berhasil mendidik generasi Papua dalam sejarah.”

Di bagian akhir, Uskup Saklil menyatakan kekecewaannya atas pernyataan kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika. “Dan sekaligus saya juga kecewa atas kebijakan negara pemerintah atas Tanah Papua khususnya di dunia pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika menyatakan akan menarik semua guru PNS yang mengajar di sekolah swasta di wilayah itu untuk selanjutnya ditugaskan ke sekolah negeri.

“Guru PNS digaji oleh pemerintah, sehingga mereka harus bekerja pada instansi pemerintah. Masa’ bekerja di swasta baru yang gaji pemerintah,” kata Jeni Ohestina Usmani, Sabtu (13/7/2019), dilansir seputarpapua.com.

Menurutnya, surat keputusan tentang hal itu sudah diterbitkan. Ia memastikan sebelum tahun ajaran baru bergulir, seluruh guru berstatus PNS yang selama ini mengajar di sekolah swasta akan ditarik dan didistribusikan ke sekolah negeri.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

“Sebelum masuk tahun ajaran baru, semua guru PNS yang bekerja di sekolah swasta sudah ditarik secara keseluruhan untuk ditempatkan ke sekolah-sekolah negeri,” ujar Jeni.

Ditegaskan, keputusan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada anak-anak yang bersekolah di sekolah negeri.

“Dengan adanya sistem zonasi ini semua harus ada pemetaan. Untuk itu, setelah dievaluasi, ternyata banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Inilah yang perlu kita tertibkan. Mereka digaji, diberi tunjangan dan insentif dari pemerintah, tetapi mengajar di sekolah swasta,” ungkapnya.

Sesuai Permendikbud tentang Syarat Pendirian Sekolah, kata Jeni, terkait sarana prasarana dan guru harus disiapkan oleh yayasan, bukan pemerintah. Kecuali yayasan tak bisa dan masyarakat tak terlayani, barulah pemerintah mempunyai kewajiban untuk turun tangan.

Ia menyadari kebijakan tersebut akan dikritisi banyak pihak, tetapi masyarakat diminta paham sebab menurutnya, ini aturan yang harus diterapkan. “Di Jawa sudah tidak ada guru PNS yang ditempatkan di sekolah swasta lagi. Jadi, semua harus dievaluasi, termasuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kita tidak bisa bekerja seenaknya, ada aturan yang mengikat,” tutur Jeni.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaPenertiban Kios di Paniai Diragukan
Artikel berikutnyaTolak Pemekaran, SMRP di Ambon Dibubarkan Paksa Polisi