Legislator Papua Minta Kepala Dinas Pendidikan Mimika Baca Aturan

0
3378

DEIYAI, SUARAPAPUA.com — Wakil rakyat Papua dan Mimika mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika jangan langgar aturan dalam pengambilan kebijakan menarik guru-guru pegawai negeri sipil dari sekolah-sekolah swasta mulai tahun ajaran 2019/2020.

John NR Gobai, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menegaskan, kebijakan tersebut mestinya dijelaskan terlebih dulu kepada pihak terkait yaitu pengurus yayasan sekolah swasta yang ada di kabupaten Mimika tentang regulasi yang dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan agar dapat dipahami bersama.

“Dasar hukumnya apa, harus dibuka ke publik dan kalau ada mesti disosialisasikan supaya pihak terkait paham dan cari solusi terbaik mengatasi situasi demi menyelamatkan anak-anak bangsa di kabupaten Mimika,” kata John kepada suarapapua.com, Senin (22/7/2019) siang.

Tetapi, menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan UU Otsus Papua pada Bab XVI pasal 56 ayat (4) dan (5).

Pasal 56 ayat (4): Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.

ads

Pasal (5): Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.

“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika harus baca aturan itu supaya pahami baik,” ujarnya.

Legislator Papua dari 14 kursi pengangkatan wilayah adat Meepago ini sarankan agar baca juga Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 58 ayat (1): Lembaga pendidikan swasta merupakan mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ayat (2): Bentuk kemitraan yang dimaksud pada ayat (1), selain diwujudkan dalam pemberian kewenangan juga dalam pemberian subsidi oleh pemerintah daerah yang mencakup: dana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.

John menegaskan, kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika bertentangan dengan dua aturan tadi. “SK yang katanya sudah diterbitkan itu harus dibatalkan,” tegasnya.

Dikemukakan, regulasi menjamin tenaga guru PNS boleh bekerja di sekolah swasta sebagai dukungan pemerintah kepada lembaga pendidikan swasta. Keberadaan guru PNS di sekolah swasta diperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi serta Menteri Agama. SKB tiga menteri itu, Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/Menpan, RB/VIII/2014, dan Nomor 14/PBM/2015 tentang penempatan guru PNS di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Dalam SKB tiga menteri itu disepakati memberikan dukungan guru berstatus PNS di sekolah swasta. Itu sangat jelas. Jadi, menarik guru PNS dari sekolah swasta berarti melawan hukum,” ujar John.

Lembaga pendidikan swasta di Tanah Papua terutama yang dikelola Gereja diakuinya sangat berjasa dalam pendidikan di Tanah Papua. Sekolah yayasan milik Gereja sudah hadir di Tanah Papua sebelum Papua menjadi bagian dari NKRI.

Ia menyarankan ada hal urgen yang perlu dievaluasi, seperti keberadaan sekolah-sekolah negeri yang dibangun di wilayah dengan jumlah murid sedikit. Jika di wilayah itu lebih dulu ada sekolah swasta, pemerintah mestinya perkuat, bukan mendirikan lagi satu sekolah negeri di lokasi yang sama seakan-akan menciptakan persaingan.

“Rujukan aturannya harus jelas. Itu sangat penting agar tidak menjadi polemik dan bahkan berdampak buruk misalnya sekolah ditutup akibat tidak ada tenaga pengajar, atau dampak lain proses pembelajaran tidak berjalan baik alias macet,” kata John.

Sebelumnya, kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika, Jeni Ohestina Usmani menyatakan akan menarik semua guru PNS yang mengajar di sekolah swasta untuk selanjutnya ditugaskan ke sekolah negeri.

“Guru PNS digaji oleh pemerintah, sehingga mereka harus bekerja pada instansi pemerintah. Masa’ bekerja di swasta baru yang gaji pemerintah,” kata Jeni, Sabtu (13/7/2019), dilansir dari seputarpapua.com.

Menurutnya, surat keputusan tentang hal itu sudah diterbitkan dan akan segera dieksekusi. “Sebelum masuk tahun ajaran baru, semua guru PNS yang bekerja di sekolah swasta sudah ditarik secara keseluruhan untuk ditempatkan ke sekolah-sekolah negeri,” ujarnya sembari menegaskan tujuannya memberikan pelayanan yang baik kepada siswa-siswi di sekolah negeri.

John berpendapat, respon berbagai pihak terhadap pernyataan kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika, wajar karena begitu kaget ataupun kecewa dan prihatin jika kemudian hari ada dampaknya dari kebijakan itu. Respon ini termasuk sorotan dari Uskup Keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr selaku pemilik Yayasan Pendidikan dan Persekolah Katolik (YPPK) “Tillemans” Keuskupan Timika.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Baca juga: Uskup Saklil Soroti Kadisdik Mimika

Sekolah negeri maupun sekolah swasta, menurut Gobai, sama-sama punya misi mendidik dan mencerdaskan bangsa. Tak ada perbedaan, hanya status saja yang membedakan. Satunya sekolah negeri, dan yang lainnya sekolah swasta.

“Semua sekolah itu baik, tujuannya juga sama,” imbuhnya.

Beberapa anggota DPRD Kabupaten Mimika telah merespon kebijakan tersebut.

Karel Gwijangge, anggota DPRD Mimika, menyatakan, kebijakan dari Kepala Dinas Pendidikan Mimika akan membunuh anak-anak Papua yang ada di daerah penghabis emas dan tembaga ini.

Menurutnya, karena banyak anak Papua yang bersekolah di swasta yang secara kualitas unggul, sehingga kebijakan itu sangat keliru bila diberlakukan. “Saya minta kebijakan ini harus dipertimbangkan,” ujarnya, Rabu (17/7/2019).

Aturan dari kementerian bila ada konsekuensi hukum, artinya jika tidak laksanakan berarti ada dampak pada daerah, menurut Karel boleh diterapkan. “Bila tidak ada konsekuensinya, lebih baik kebijkan itu segera dihapus. Kalau dipaksakan, kasihan sekali anak-anak kita nanti tidak bisa mendapat pendidikan.”

Dikemukakan, sekolah swasta sudah puluhan tahun membantu pemerintah di bidang pendidikan untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama anak-anak Papua.

“Kalau kebijakan ini diterapkan, sekolah swasta akan tambah biaya dan membebani orang tua siswa. Karena biaya sekolah mahal, bisa jadi anak-anak ini tidak bisa bersekolah,” kata Karel.

Keberadaan guru PNS bisa mengurangi beban di sekolah swasta, tetapi diingatkan, jika ditarik seluruhnya, ditambah sekolah negeri terbatas, tentu saja seluruh siswa tak bisa ditampung. Dampaknya, banyak anak yang terlantar tak bisa mengenyam pendidikan dengan baik.

“Nanti DPRD akan panggil Kepala Dinas Pendidikan. Karena hal ini sudah menjadi perhatian semua pihak dan menganggu kondisi pendidikan. Dan aturan ini tidak kaku, maka harus ada kebijakan dengan melihat kondisi daerah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Gwijangge minta Bupati Mimika memahami kondisi sekolah-sekolah yang ada di bumi Amungsa.

Sementara itu, Yohanis Kibak, ketua Komisi C DPRD Mimika yang membidangi pendidikan dan kesehatan menyarankan kepada Dinas Pendidikan agar mesti memberikan waktu kepada pihak yayasan untuk mencari guru pengganti.

“Kalau guru-guru ASN dari sekolah swasta ditarik, pihak dinas harus kasih waktu kepada pengurus yayasan untuk mencari dan merekrut guru baru supaya aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya, dilansir dari koran Timika eXpress edisi Jumat 11 Juli 2019.

Yohanis juga usul bila terdapat banyak guru honor atau kontrak, kebijakan tersebut bisa diterapkan sesuai regulasi. “Tetapi ketika proses belajar mengajar tidak berjalan maksimal, jelas akan bermasalah dan orang tua marah serta pihak lain pasti soroti,” tandasnya.

Sebelumnya, Uskup Mimika, John Philip Saklil, Pr, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan yang dianggap mendadak dan berdampak luas terhadap dunia pendidikan di kabupaten Mimika.

Uskup bahkan mengkategorikan kebijakan ini sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, menurutnya, kebijakan menarik guru-guru PNS walau tujuannya memaksimalkan sekolah negeri, tetapi itu sebuah keputusan yang sangat ceroboh karena mengorbankan mayoritas generasi asli Papua di kabupaten Mimika.

Baca Juga: Kebijakan Tarik Guru PNS di Mimika, Uskup Saklil: Ini Kejahatan Kemanusiaan!

Bila kebijakannya benar-benar diterapkan, Uskup sangat menyayangkan masa depan anak-anak Papua di Mimika. Bisa saja muncul “satu generasi buta huruf” akibat dari tindakan pemerintah. Ini sama saja membunuh satu generasi lantaran anak-anak tak mendapat hak pendidikan. Padahal, pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, hak asasi yang tak bisa dibatasi oleh siapapun.

“Dengan menghentikan bantuan dan menarik guru-guru PNS, maka akibatnya banyak sekolah swasta akan ditutup atau tidak ada proses belajar mengajar khususnya di kantong-kantong masyarakat lokal di luar perkotaan,” ujarnya memprediksi.

Kata Uskup Timika, Gereja Katolik memiliki kurang lebih 50 sekolah swasta, belum lagi dari lembaga-lembaga gereja protestan dan yayasan lain yang jumlah sekolahnya lebih banyak dari sekolah negeri di kabupaten Mimika.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaMedia Massa Diajak Tak Diskriminatif Terhadap ODHA
Artikel berikutnyaBupati Intan Jaya Hadiri Kegiatan Peringatan HUT Bhayangkara di Polres Paniai