ArtikelKeputusan PBB Soal Papua Tidak Mengikat, Jokowi Diminta Berdialog Dengan ULMWP

Keputusan PBB Soal Papua Tidak Mengikat, Jokowi Diminta Berdialog Dengan ULMWP

Oleh: Yan Christian Warinusi)*

Dalam suasana memperingati 50 tahun berlangsungnya Act of free choice (tindakan pilihan bebas) atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Sebagai Advokat Peraih Penghargaan Internasional Hak Asasi Manusia “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada.

Saya ingin memberi pencerahan hukum bahwa penyelenggaraan Act of free choice atau Pepera 14 Juli hingga 2 Agustus 1969 (50 tahun lalu) tersebut sesungguhnya didasarkan atas Perjanjian atau persetujuan New York (New York Agreement) yang ditanda tangani pada tanggal 15 Agustus 1962.

Perjanjian/persetujuan tersebut ditandatangani oleh pemerintah Kerajaan Belanda yang diwakili J.Herman van Royen dan C.W.A.Schurmann, sementara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Dr.Subandrio.

Perjanjian/persetujuaĀ  New York tersebut terdiri dari 29 pasal yang intinya mengatur mengenai penyelenggaraan proses penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua yang sejak tanggal 1 Mei 1963 telah berada di bawah kendali administratif Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Dr.John Saltford dalam disertasinya berjudul : Keterlibatan PBB Dalam Penentuan Nasib Sendiri di Irian Barat 1968-1969. Saltford yang melakukan penelitian bagi penulisan disertasinya di Inggris dan memiliki aksea langsung kepada dokumen-dokumen resmi PBB tahun 1968-1969 menyatakan bahwa persetujuab New York dengan tegas menyatakan bahwa penentuan nasib sendiri orang-orang Papua harus dilakukan sejalan denganĀ  “cara-cara internasional”.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Namun dalam kesimpulannya, Saltford menyatakan bahwa PBB adalah partisipan aktif dalam upaya sistematis pengabaian Persetujuan New York, tetapi inisiatif atau berasal dari, dan tindakan-tindakan PBB itu didukung oleh Wahington, Jakarta dan Den Haag.

Jadi menurut dia bahwa dengan berperan seperti itu, U Thant (Sekjen PBB waktu itu) dan Sekretariat PBB sesungguhnya membiarkan PBB terlibat dalam suatu proses yang tidak jujur yang secara sengaja mengingkari hak-hak politik dan hak asasi orang-orang Papua.

Kesimpulan-kesimpulan Saltford ini rupanya telah mendorong Pemerintah Kerajaan Belanda untuk melakukan suatu langkah peninjauan atau penilaian kembali sejarah terhadap keadaan-keadaan yang melingkupi pelaksanaan penentuan nasib sendiri orang-orang Papua pada tahun 1969 tersebut.

Sehingga langkah politik Pemerintah Kerajaan Belanda dimulai pada tanggal 10 Desember 1999 dimotori Menteri Luar Negeri Van Aarston dengan dukungan anggota parlemen Kerajaan Belanda bernama Vab Middelkoop.

Hasilnya lahir dalam bentuk buku berjudul : Tindakan Pilihan Bebas! Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri yang disusun oleh Prof.J.P.Drooglever (seorang sejarawan Belanda). Judul aslinya dalam bahasa Belanda : EEN DAAD VAN VRIJE KEUZE, De Papoea’s westelijk Nieuw-Guinea en de grenzen van het zelbeschikkingsrecht.

Buku ini diterbitkan pertama kali tahun 2010 oleh Kanisius-Yogyakarta. Drooglever pada bagian akhir bukunya juga mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal PBB U Thant sesungguhnya paham bahwa act of free choice tahun 1969 di Irian Barat itu nilai-nilai prosesnya jauh di bawah standar yang diaturĀ  dalam Persetujuan New York.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Lanjutan akhirnya adalah pada tanggal 19 November 1969, PBB mengeluarkan sebuah Resolusi Nomor 2504. Resolusi tersebut dirancang oleh 6 negara, yaitu Indonesia bersama Malaysia dan Muangthai (Thailand). Sedangkan Belanda bersama Belgia dan Luxemburg.

Isi resolusi tersebut memuat 2 hal penting, yaitu :

  1. Mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan memahami dengan penghargaan pelaksanaan tugas oleh Sekretaria Jenderal dan wakilnya dipercayakan kepada mereka sebagaimana tercantum di dalam persetujuan tahun 1962 antara Indonesia dan Belanda.
  2. Menghargai setiap bantuan yang diberikan nelalui Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga-lembaga PBB atau melalui cara-cara lain kepada Pemerintah Indonesia di dalam usaha-usahanya untuk memajukan perkembangan ekonomi dan sosial di Irian Barat.

Jadi kedua poin resolusi PBB tersebut hanya mengatur 2 hal, yaitu mencatat (take note) laporan Sekjen PBB melalui wakilnya tentang pelaksanaan Pepera. Kedua, penghargaan atas perjanjian mengenai ekonomi.

Sama sekali resolusi tersebut tidak membicarakan tentang status politik Irian Barat. PBB tidak secara tegas mengakui dan mengesahkan hasil act of free choice atau Pepera di Papua Barat tahun 1969. PBB juga tdak menyatakan bahwa Papua Barat (West Papua) harus dihapuskan dari daftar daerah dekolonisasi dan menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Bahkan resolusi tersebut tidak ditandatangani oleh delegasi negara-negara anggota PBB. PBB hanya mencatat resolusi tersebut dalam buku agenda PBB dengan nomor 2504 (XXIV).

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Dr.A.Ibrahim Peyon (antropolog asal Papua) dalam bukunya berjudul : Kolonialisme dan Dekolonisasi di Papua Barat, cetakan pertama tahun 2010, menyimpulkan status politik Papua Barat tidak terikat dalam resolusi PBB Nomor 2504.

Pernyataan Peyon diamini Departemen Pertahanan melalui Direktorat Analisa Lingkungan Strategis dan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dalam suatu laporannya bahwa menyangkut isu-isu Papua yang terkait dengan dimensi internasional, seperti peninjauan terhadap Pepera 1969 dan kasus-kasus pelanggaran HAM harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Karena keputusan Majelis Umum PBB mengenai Papua bersifat tidak mengikat (not legally binding).

Inilah catatan penting yang perlu saya sampaikan kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo untuk segera membuka pintu dialog dengan rakyat Papua melalui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengenai langkah-langkah politik dan hukum dalam menyelesaian masalah perbedaan pemahaman mengenai integrasi Papua ke dalam NKRI dengan batu uji pelaksanaan act of free choice atau Pepera tahun 1969 tersebut.

)*Penulis adalah pengacara senior Papua dan Direktur Eksekutif (LP3BH) Manokwai.

4 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

0
"Namun sayangnya, sejak aksi dari pagi hingga pukul 13:00 siang, Pencaker tidak bisa bertemu dengan Pj Gubernur, sehingga kamiĀ  Pencaker bersepakat untuk memalang Kantor Gubernur secara adat," tegasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.