Pemda Paniai Salurkan Dana Desa Tahap I Tahun 2019

0
2659

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten Paniai sejak Kamis (1/8/2019) kemarin, mulai menyalurkan dana desa tahap pertama dan alokasi dana desa (ADD) semester satu tahun anggaran 2019 untuk 2016 kampung yang tersebar di 24 distrik.

Pencarian yang direncanakan hingga Rabu (7/8/2019) pekan besok ini dilakukan di Bank Papua cabang Enarotali, Paniai.

Albert Adii, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kabupaten Paniai, mengatakan, dana dicairkan setelah laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2018 untuk semua kampung sudah beres.

“Kalau tidak, pasti belum kami cairkan. Tetapi karena sudah beres semua, dari kemarin kami cairkan,” katanya ketika ditemui suarapapua.com di kantornya, Madi, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:  AFU Bukan OAP, Pendukung Minta MRP Verfak Ulang

Adii menjelaskan, dana yang dicairkan merupakan dana desa tahap satu dengan besar anggaran sebesar 20 persen bersamaan dengan dana honor dan operasional kampung semester satu.

ads

“20 persen itu anggarannya rata-rata Rp100 juta lebih, tidak sampai Rp200 juta. Itu untuk program kerja kampung dan pengadaan bibit kopi yang dicanangkan Bupati Paniai. Ini yang didapat tiap kampung di tahap pertama ini. Kemudian ditambah honor dan operasional kampung semester satu mereka sebesar Rp48 juta lebih,” jelasnya.

Lanjut Adii, untuk tahap kedua dananya sebesar 40 persen (Rp300 – 400 juta).

Baca Juga:  Dewan Gereja Papua Tolak Rencana Transmigrasi ke Tanah Papua

“Pencariannya dalam bulan ini juga, karena mengingat waktu yang sangat mepet,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tahap ketiga yang juga besar anggarannya 40 persen, kata Adii, nanti akan dicairkan akhir tahun ini, bulan November atau Desember.

“Pencairannya akan bersamaan dengan dana honor dan operasional kampung semester dua.”

Untuk itu, ia berharap, dana setelah diterima dapat dipergunakan demi kepentingan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di kampung.

“Apalagi sekarang pengawasan dana desa yang dilakukan Pemda Paniai sudah ketat. Akan diawasi langsung oleh pemerintah distrik setempat,” ujar Adii.

Baca Juga:  MRP Papua Barat Daya Gugat KPU Ke Bawaslu Terkait Verifikasi Keaslian OAP

Jika ditemukan dana tak digunakan baik, katanya, akan diambil tindakan tegas kepada oknum tersebut. “Bagi yang tidak kerja sesuai, jabatannya dicopot. Jadi, saya harap pengurus kampung setelah terima dana dapat pergunakan baik agar manfaat dari dana desa dapat dirasakan masyarakat kampung,” pungkasnya.

Mitra, pendamping distrik di distrik Paniai Timur, mengatakan, pencairan dilakukan bergantian hingga 2016 kampung menerima dana yang diperuntukkan.

“Kami mulai dari distrik Paniai Timur, kalau sudah nanti distrik lain lagi. Begitu terus sampai selesai,” katanya kepada suarapapua.com, Kamis (1/8/2019).

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPersipani Siap Tampil di Liga 3 Zona Papua 2019, Ini Pesan Bupati Paniai
Artikel berikutnyaKNPI Papua Desak Pempus Sahkan Draf RUU Otsus Plus