Libatkan Masyarakat untuk Melestarikan Hutan Mangrove Teluk Bintuni

0
2488

JAYAPURA, YAYASAN PUSAKA/SUARAPAPUA.com— Hutan mangrove sering juga disebut hutan bakau, sebenarnya istilah hutan bakau kurang tepat karena bakau hanyalah nama lokal dari marga rhizophora, sementara hutan mangrove disusun dan ditumbuhi oleh banyak marga dan jenis tumbuhan lainnya.

Hutan mangrove merupakan suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut, terutama di pantai yang terlindung dan muara sunga yang tergenang pada saat pasang dan bebas dari genangan pada surut. Komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap garam.

Di Papua Barat, salah satu hutan mangrove terluas berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni. Menurut Dinas Pariwisata setempat, luas hutan mangrove di daerah ini seluas 225.367 hektar atau 52 persen dari total keseluruhan hutan bakau di Papua Barat.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Sudah sejak lama masyarakat adat dipesisir pantai Teluk Bintuni Ā hidup dari hutan mangrove yang mempunyai manfaat ekonomi dan ekologi, seperti mencegah erosi pantai, tempat hidup biota laut, seperti kepiting, udang, ikan, kerang, ulat tambelo, yang bermanfaat menunjang mata pencaharian masyarakat.

Penelitian Kusmana (2003) dikawasan mangrove Teluk Bintuni mengemukakan manfaat tanaman dari hutan mangrove antara lain:Ā Avicennia Marina(nama lokal pai), daunnya buat sayur dan makanan koloni kumbang penghasil madu, berpotensi sebagai bahan baku pembuatan sabun cuci;Ā Avicennia Gymnorrihiza(nama lokal sarau) kayunya bermanfaat buat arang bakar, kulitnya menambah rasa sedap ikan bakar;Ā Bruguiera Sexangula(nama lokal sarau, daunnya mengandung alkaholid dapat mengobati tumor kulit, akarnya untuk menyan, buahnya untuk campuran obat cuci mata;Ā Ceriops Tagal(nama lokal parum), bermanfaat sebagai bahan pewarna dan pengawet jala-jala ikan dan untuk industri batik, kayunya untuk industri kayu lapis dan kulit batang untuk obat.

ads
Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Saat ini, keberadaan hutan mangrove di Kabupaten Teluk Bintuni, sedang mendapat tekanan dan terancam oleh aktifitas perusahaan-perusahaan pembalakan kayu dan perusahaan tambang minyak dan gas.Ā  Misalnya perusahaan HPH PT. Bintuni Utama Murni Wood Industries, yang sebagian besar areal konsesinya berada di kawasan hutan mangrove.

Aktifis lingkungan hidup di Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, mengungkapkan, ā€œSejak tahun 2002, kawasan hutan mangrove Ā di Kabupaten Teluk Bintuni mengalami perubahan, tutupan hutan semakin terbuka dan terdegradasi rusak oleh karena kebijakan pembangunan pemerintah daerah, aktifitas perusahaan dan perkembangan pendudukā€.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Hutan mangrove sangat penting bagi kehidupan manusia dan biota laut. ā€œBupati Teluk Bintuni dan instansi teknis harus segera mengambil langkah-langkah mencegah laju deforestasi dan degradasi hutan mangroveā€, tegas Yohanes Akwan.

Misalnya membangun kesadaran bersama, pemerintah, masyarakat dan para pihak lainnya untuk mengembangkan kebijakan dan program edukasi melindungi hutan mangrove tersisa di Teluk Bintuni.

ā€œLibatkan masyarakatĀ Teluk Bintuni untuk melestarikan hutan mangrove, ini penting karena hutan mangrove merupakan aset bagi pembangunan manusia dan lingkungan, bagi kehidupan anak cucu kita di masa depanā€, minta Akwan.

Sumber: Pusak.or.id

 

Artikel sebelumnyaKosapa dan Mahasiswa UGM Bikin Pelatihan Menulis Ilmiah untuk Mahasiswa
Artikel berikutnyaPengumuman Hasil Tes CPNS Papua Tunggu SK BKN Pusat