Dinkes Kabupaten Diminta Bantu Manajemen RS Kembalikan Kelas

0
2368

JAYAPURA, PB.COM/SUARAPAPUA.com— Kepala Dinas Kesehatan Papua drg. Aloysius Giyai, M.Kes meminta para kepala dinas kesehatan di kabupaten/kota untuk membantu manajemen rumah sakit yang mengalami kasus turun kelas melakukan  validasi data Aplikasi Sarana Prasarana dan Peralatan Kesehatan (ASPAK), ketersediaan data Sumber Daya Manusia (SDM) maupun SIMRS agar kelas rumah sakit itu dapat dikembalikan semula.

“Saya sudah dengarkan semua pengakuan dari para direktur rumah sakit, rata-rata masalah yang mereka hadapi adalah koordinasi dengan dinas kesehatan terkait validasi data sarana prasarana dan SDM. Sementara  masa sanggah yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI, hanya tinggal seminggu. Tanggal 12 Agustus harus sudah selesai,” jelas Giyai di sela-sela rapat dengan 14 pimpinan manajemen rumah sakit yang alami turun kelas di ruang kerjanya, Senin (5/8/2019).

Manajemen rumah sakit sudah komitmen kerja keras kembalikan kelas yang turun. Karena itu, para kepala dinas harus bantu mereka untuk validasi data, tidak boleh tidak.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

“Jangan malah mempersulit atau malas tahu. Jika tidak mampu, bersurat kepada kami di provinsi dan kami ambil alih,” tegas Aloysius.

Menurut Aloysius, upaya mengembalikan kelas rumah sakit yang sudah turun kelasnya mutlak dilakukan karena akan berpengaruh pada citra, kapasitas, mutu pelayanan dan anggaran. Oleh karena itu, ia meminta jajaran direksi rumah sakit untuk bekerja sungguh-sungguh di masa sanggah yang hanya sepekan ini.

ads

“Jadi saya minta harus ada kesiapan dan perencanaan yang matang. Tinggal satu minggu ya bapa ibu pulang dan jangan tidur. Harus kejar target. Ketemu orang Dinkes untuk validasi data yang belum. Seksi Rujukan dan Bidang Yankes Provinsi akan kawal ini,” tegas Aloysius.

Sementara itu, sekertaris Dinas Kesehatan Papua dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) meminta kepada semua pimpinan rumah sakit yang turun kelasnya harus membangun komunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan setiap kabupaten/kota.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

“Sebab sesuai aturan perundang-undangan, yang bertanggung jawab terhadap masalah dan pelayanan kesehatan adalah dinas kesehatan,” tegas Silwanus.

Silwanus kemudian menjelaskan, adapun rincian 14 rumah sakit di Provinsi Papua mengalami turun kelas berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK,04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit tertanggal 15 Juli 2019.

Keempat belas rumah sakit itu terdiri dari 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah yang turun dari kelas C ke D yakni RSUD Nabire, RSUD Wamena, RSUD Biak dan RSUD Serui, RSUD Mulia, 2 rumah sakit pemerintah yang turun dari kelas D ke D Pratama yakni  RSUD Dekai dan RSUD Mulia, dan 1 rumah sakit pemerintah yang turun dari kelas B ke C yakni RS Jiwa Abepura.

Terdapat juga 5 rumah sakit umum milik TNI/Polri yang juga mengalami penurunan kelas yakni RS Bhayangkara Jayapura, RS Marthen Indey Jayapura, RS Angkatan Laut dr. Soedibjo Sardadi Jayapura, RS Angakatan Laut  dr. R. Gandhi AT Biak yang sama-sama turun kelas dari C ke D serta Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Merauke yang turun kelas dari D ke D Pratama.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika

Sementara itu, ada dua rumah sakit swasta Katolik yakni RS Provita Jayapura yang turun dari kelas C ke D dan RS Bunda Pengharapan Merauke yang turun Klas dari D ke D Pratama.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K).MARS, reviu dilakukan untuk merekam kompetensi rumah sakit, baik dari SDM maupun alat-alat kesehatan. Meskipun surat sudah keluar, kata Bambang, rumah sakit bisa mengeluarkan sanggahan bila ada penyesuaian kelas yang keliru.

“Masa sanggah itu terhitung sejak dikeluarkan surat rekomendasi yakni sampai 12 Agustus 2o19,” kata Bambang saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan RI, Jumat (26/7/2019) lalu.

Sumber: papuabangkit.com

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaUtang Menumpuk Pasca Hilangnya KPS, Ini yang akan Dilakukan Direktur RSUD Nabire
Artikel berikutnya14 RS di Papua Turun Kelas, Kenapa?