Proses pemeriksaan terhadap ketiga oknum tersebut dilakukan di Mako Batalyon B Brimob Polda Papua di Mile 32 dan ditangani langsung oleh Satgas Nemangkawi.
Tanggal 4 Agustus 2019 Pratu DAF, oknum anggota TNI dari Kodim 1710/Mimika yang sempat buron selama dua minggu setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Sorong, Papua Barat.
Terkait kasus ini, Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga oknum anggota TNI di Mimika dalam praktek jual beli amunisi di Papua.
Wakil Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Inf Dax Sianturi, mengatakan Pratu DAF kini sementara ditahan di Sub Denpom XVII-1/ Sorong, Papua Barat.
“Selanjutnya akan dibawa ke Pomdam XVII/Cenderawasih Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Letkol Dax Sianturi.
Pewarta: Arnold Belau