KNPB Tuding Penjualan Amunisi TNI ke TPNPB Sistematis

0
4539

Proses pemeriksaan terhadap ketiga oknum tersebut dilakukan di Mako Batalyon B Brimob Polda Papua di Mile 32 dan ditangani langsung oleh Satgas Nemangkawi.

Tanggal 4 Agustus 2019 Pratu DAF, oknum anggota TNI dari Kodim 1710/Mimika yang sempat buron selama dua minggu setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Sorong, Papua Barat.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Terkait kasus ini, Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga oknum anggota TNI di Mimika dalam praktek jual beli amunisi di Papua.

Wakil Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Inf Dax Sianturi, mengatakan Pratu DAF kini sementara ditahan di Sub Denpom XVII-1/ Sorong, Papua Barat.

“Selanjutnya akan dibawa ke Pomdam XVII/Cenderawasih Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Letkol Dax Sianturi.

ads
Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Pewarta: Arnold Belau

1
2
Artikel sebelumnyaMasyarakat Nduga Hidup Tidak Tenang, Bupati: Pasukan TNI/Polri Harus Ditarik
Artikel berikutnyaBenny Wenda Bertemu Perdana Menteri dan Pimpinan Oposisi Solomon Islands