BeritaSuku Yerisiam Persoalkan Tanah Transmigrasi di Wilayah Adatnya

Suku Yerisiam Persoalkan Tanah Transmigrasi di Wilayah Adatnya

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Suku Yerisiam Gua persoalkan tanah transmigrasi di wilayah adatnya, yang hingga kini belum dibayar pemerintah pada tahun 1982, sejak bupati Serteis Wanma berkuasa di Nabire (1978-1984). 

Sekertaris besar suku Yerisiam Gua, Robertino Habebora mengatakan bahwa, sejak berlakunya transmigrasi di Indonesia,  hak-hak masyarakat adat setempat semakin disudutkan. Di mana negara mengklaim bahwa tanah milik masyarakat adat sebagai tanah negara.

“Waktu itu, Pemkab Nabire melalui dinas kehutanan menjanjikan 400 lembar seng, 400 sak semen dan uang senilai 1 miliar kepada masyarakat Yerisiam Gua, tetapi sampai saat ini belum ada ganti rugi,” kata Tino saat ditemui di Kalibobo, Nabire. Senin (5/8/2019).

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Lebih lanjut Tino mengatakan bahwa, soal tanah adat di kampung Wami Jaya, distrik Yaur, Nabire yang dijadikan lahan transmigrasi bertentangan dengan UU No.15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, karena waktu itu pemerintah sendiri membuat perjanjian dengan masyarakat adat Yerisiam Gua soal ganti rugi, namun hingga kini belum ada penyelesaian terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Survei yang dilakukan oleh dinas kehutanan Nabire pada tahun 1982, justru merugikan masyarakat adat suku Yerisiam Gua sebagai pemilik hak ulayat.

“Aparat kemanan dan warga trans, jangan seenaknya mendirikan pos-pos penjagaan dan membuat kebun di areal wilayah adat masyarakat setempat, tanpa ada persetujuan dari pemilik ulayat” tegasnya.

Terpisah darinya, kepala sub suku Waoha Imanuel Monei (Yerisiam Gua) mengatakan selama ini pemerintah tidak terbuka soal pelepasan tanah dari masyarakat pemilik ulayat kepada warga transmigran.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

“Kami sudah datang ke dinas pemukiman dan transmigrasi, tetapi tidak ada tanggapan positif, jadi kami akan siapkan materi gugatan dan untuk digugat di pengadilan,” pungkasnya.

Pewarta: Yance Agapa 

Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

0
“Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini para peserta dapat menerapkan materi secara praktis ke dalam aktivitas usahanya sehingga melalui program PBP YET akan lahir lebih banyak pengusaha asli Papua sukses ke depannya,” kata Nathan Kum.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.