Kronologis Pembubaran Aksi dan Penangkapan 18 Aktivis GempaR Papua

0
2026

Negosiasi ini berjalan selama kurang lebih 10 menit dan hasilnya aksi tetap dilanjutkan meski Pembantu Rektor Tiga telah menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak diberikan ijin oleh pihak kampus dan ini menurut PR III ini adalah perintah Rektor UNCEN untuk aksi ini dibubarka, sehingga menurut PR III beliaupun tidak bisa melakukan pembelaan.

Kordinator lapangan menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak akan menganggu civitas akademika karena hanya akan berada disatu titik dengan orasi-orasi ilmiah dan panggung budaya setelah itu akan bubar.

Pada saat negosiasi tersebut berlangsung mulai tampak beberapa kendaraan operasional kepolisian diluar pagar halaman UPT. Museum UNCEN. Nampak 1 Trek Dalmas, 1 Mobil Hilux, 1 mobil kaca gelap (Avanza/Inova) dan beberapa kendaraan bermotor roda dua.

Pukul 11:37 saat pembacaan puisi dilakukan dan bersamaan dengan itu nampak pihak kepolisian telah memasuki halaman Musuem Uncen. Polisi-polisi tersebut ada yang dari kesatuan Brimob yang nampak jelas dari seragam mereka, Kesatuan Intel yang mana semuanya menggunakan pakian biasa (baju preman) dan Polisi berseragam cokelat.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Pukul 11:40-11:48 Aksi Pembacaan Puisi tetap dilakukan dan dilanjutkan dengan Orasi dari GempaR Papua membawakan isu Sejarah Perjuangan Masyarakat Adat di PBB dan Mengapa 09 Agustus dijadikan Momentum Peringatan hari Masyarakat Adat Sedunia. Pada kesempatan ini Kepolisian dari Kesatuan Intelejen dan Polisi Bersergam yang telah berada disekitaran halaman Museum telah melewati dan memasuki Tali Komando Brimob dan Polisi yang berjaga-jaga diluar pagar halaman Museum Uncen mulai masuk.

ads

Mereka meminta kepada massa massa aksi untuk membubarkan diri. Jumlah Personil diperkirakan 50an yang terdiri dari Polisi, Brimob dan Intelejen, orasi tetap berjalan dan negosiasi dilakukan, namun polisi tetap mendekati massa aksi yang berjumlah 20-an orang dan hendak menghentikan orasi yang sedang dilakukan dengan paksa.

Sekjen GempaR Papua, Yason Ngelia lalu menghentikan Orasi yang sedang dilakukan dan dan hendak mengumpulkan massa aksi untuk membubar diri dengan damai. Pada saat itu massa aksi telah terkepung oleh puluhan anggota kepolisian tersebut.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Pada saat hendak membubarkan diri tersebut telepon Genggam Milik Saudara Yason Ngelia yang dipakai untuk mengambil gambar oleh salah satu Anggota GempaR Papua dirampas oleh salah satu Polisi. Ketegangan terjadi saat perebutan Telepon Genggam (Hand Phone/HP). Bersamaan dengan kejadian tarik menarik tersebut Mic Kabel yang digunakan ditempat aksi dirusak oleh kepolisian hingga kapel Mic Putus, HP-HP yang digunakan untuk mengambil gambar disita, termasuk Kamera.

Sebagai penanggungjawab aski, Samuel Womsiwor menenangkan Massa dengan menyuruh berkumpul dan diharapakan satu komnado. Semua kembali tenang dan mengikut arahan pihak kepolisisan. Aski dibubarkan dan massa diarahkan untuk ikut Kepolisian Sektor Abepura.

Pukul 11:50 massa aksi berjumlah 18 orang telah berada didalam Trek Dalmas dan diangkut menuju POLSEK ABE. Setibanya di POLSEK ABE, massa disuruh menunggu dihalaman depan POLSEK ABE (Semnetara) di Kantor Pos Abepura.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

Dari sejumlah 18 Orang tersebut 4 orang diantaranya yakni : Yason Ngelia (Sekjen GempaR Papua), Samuel Womsiwor (Penanggung jawab Aksi), Melkior Asso (Kordinator Aksi Lapangan) dan Oria Kiwak (Pembawa Acara/ Master of Ceremony). Keempat orang ini diminta masuk keruangan terpisah untuk dimintai Keterangan.

Dari 18 orang ini 1 diantaranya dibebaskan atas Nama Harun Rumbarar dengan syarat menghapus foto-foto dari Memori Camera Miliknya.

Sedangkan 13 Orang lainnya, diminta untuk mencatat nama, ketiga belas orang teresebut adalah Majus W Sool, Naman Kogoya, Lani He Lani, Alfianus Sool, Jeferson Saiba, Efrin Tabuni, Kinaonak Putri, Nare Kobak, Fernando Rumpaisum, Melpianus Asso, Elias Hindom, Yonas Tekege dan Miseriko Ohoiwutun.

Ketiga belas orang pada daftar diatas dibebaskan, namun 4 orang lainnya masih ditahan di Polsek Abepura yaitu Yason, Samuel, Melkior dan Ori.

1
2
3
Artikel sebelumnyaAksi Demonstrasi Peringati Hari Masyarakat Adat Sedunia Itu Sah
Artikel berikutnyaNatalis Tabuni: Jalan Enarotali – Sugapa Sudah Terhubung