Pukul 14:20 Pengacara Hukum (PH) dari LBH tiba di POLSEK Abepura, saat itu berdasarkan hasil kordinasi para PH sampaikan bahwa mereka diminta untuk kordinasi dengan Kapolsek (menurut mereka itu adalh perintah mereka hanya mengikuti) sedangkan Kapolsek sendiri tidak berada ditempat. PH kemudian kembali bernegosiasi untuk dapat bertemu dan mendampingi korban, tetapi sekalu lagi dipersulit dengan dimintai surat kuasa. Karena kendala teknis Surat Kuasa belum dipegang oleh PH dilapangan, maka proses advokasi sedikit terhambat karena pihak kepolisian yang tidak memberikan keringanan untuk para Pengacara melakukan tugas pendampingan.
Sekitar pukul 18:45 Pengcara dari LBH Papua, bapak Imanuel Gobay tiba di Polsek Abe dan melakukan Advokasi. 15 menit kemudian keempat orang lainnya dibebaskan.
Tepat Pukul 19:00 Semua massa aksi berjumlah 18 orang yang ditahan telah bebas.
Catatan kejadian pada saat proses pemeriksaan:
Ada pengerusakan oleh Pihak Kepolisian pada saat penangkapan dihalaman Museum Uncen yakni 1 buah Mic Kabel, Baliho dan perangkat aksi lainnya (speaker dan megapon) disita saat seluruh massa aksi dibubarkan.
Ada kekerasan fisik terhadap Samuel Womsiwor oleh polisi pada saat diruangan pemeriksaan. Lalu ada pelecehan oleh polisi dengan menarik lepas cawat (pakain tradisional), telepon Genggam (HP) milik Yason Ngelia dan Fernando Rumpaisum diminta untuk dihapus seluruh video dan foto-foto aksi di ruangan pemeriksaan. Oria Kiwak Pembawa Acar (MC) pada saat di ruangan pemeriksaan diminta untuk membuka baju “eh ko nanti buka ko pu baju itu”.
Kronologis ini dibuat oleh GempaR Papua.
REDAKSI