Penjelasan AMP Terkait Bentrok Antara Mahasiswa Papua dan Ormas Reaksioner

0
5155

DEKAI, SAUARAPAPUA.com— Pada peringatan hari New York Agreement oleh mahasiswa Papua yang dimotori Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Malang pada 15 Agustus 2019 berujung bentrok antara ormas reaksioner dan massa aksi yang adalah mahasiswa Papua dan massa dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP). 

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) lewat Komite Pimpinan Pusat AMP dalam surat elektronik yang dikirim kepada media ini menjelaskan duduk persoalan yang mengakibatkan demo damai yang direncanakan berujung pada bentrokan antara massa aksi dengan ormas reaksioner di Kota Malang, Jawa Timur.

Sekitar pukul 08.30 masa aksi AMP dan FRI-WP tiba di tempat yang direncanakan untuk aksi, tepatnya di samping BANK BCA, Jl. Kahuripan. Masa aksi dihadang dan langsung direferesif oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) reaksioner. Saat terjadi penghadangan, ada aparat tak berseragam lengkap yang diduga intel dan polisi dengan seragam dalam jumlah puluhan berada di tempat kejadian.

Saat aksi dimulai, sasa aksi diejek dengan nama binatang. Lalu dihadang, dipukul dengan helm, dilempar dengan batu dan ditendang. Saat itu ada pihak kepolisian namun sama sekali tidak melakukan aksi peleraian secara langsung.

Namun, aparat yang berada di tempat membiarkan saling cek cok antara masa aksi dan ormas terjadi. Sehingga mengakibatkan beberapa masa aksi terkena lemparan batu. Selain itu direpresif. Dan mengkibatkan beberapa masa aksi mengalami luka serius. Masa aksi direpresif hingga ke alun-alun Kota Malan, Jl. Raya Malang, Gempol.

ads

Korban di Pihak AMP

Korban di pihak masa aksi AMP dan FRI-WP berjumlah sembilan orang dengan luka berat. Sisanya hampir semua kena luka ringan. Ketika direpresi dan terjadi aksi pelemparan, semua masa aksi langsung berupaya untuk mencari perlindungan diri dengan melakukan pelemparan balasan. Hingga satu orang dari kelompok yang menyerang dan melempar masa aksi terkena luka.

Setelah terjadi bentrokan, aparat TNI dan Polisi makin berdatangan dan semakin banyak. Mereka datang dengan dua mobil truk Dalmas, dua mobil Sabhara, tiga motor polisi dan beberapa  mobil lainnya.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Kemudian masa aksi kembali ke tempat dimulainya aksi dan melakukan orasi-orasi. Namun, saat masa sedang orasi-orasi, sempat beradu argumen dan berdebat dengan polisi.

Bagi masa aksi, aparat kepolisian telah melakukan pembiaran terhadap ormas reaksioner meskipun polisi ada di lokasi saat sebelum terjadi bentrok. Pukul 09:29 WIB masa aksi menerima informasi bahwa 13 kawan-kawan dari masa aksi ditahan dan direferesif oleh pihak kepolisian saat menuju ke titik star aksi damai.

Di antara 13 masa aksi yang ditahan dan direpresif, dua orang kena luka berat. Sisanya luka ringan. Meski demikian, masa aksi tetap melanjutkan perjalanan ke tempat aksi dan meminta beberapa masa aksi yang ditahan untuk dibebaskan.

Pada pukul 09.37 WIN saat masa aksi sedang melakukan orasi-orasi di tempat aksi, sebuah mobil milik TNI melaju dengan kencang dari belakang hingga hampir menabrak masa aksi yang sedang duduk mendengar orasi.

Dalam kondisi represif dan tekanan, orasi tetap dilakukan sekitar 30-40 menit. Kemudian Bantuan hukum dilakukan oleh Richardani Nawipa, SH. Saat Nawipa melakukan negosiasi dengan polisi, muncul ormas reaksioner dan intel berpakaian preman dari belakang masa aksi. Lalu dihadang pihak kepolisian.

Negosiasi yang dilakukan tidak menemui titik terang. Lalu lima menit kemudian masa aksi dipaksa naik ke mobil Dalmas milik polisi.

Saat itu, terjadi pemukula terhadapmasa aksi oleh pihak kepolisian. Lalu masa aksi diangkut paksa dan terjadi aksi lempar rica-rica oleh ormas ke Mobil Dalmas, hingga mengenai beberapa masa aksi. Masa aksi diturunkan di Terminal Landungsari pada pukul 11:38 WIB, jumlah total masa Aksi berjumlah 56 orang.

Ada Pelemparan Cabe

Ketua AMP Kota Malang, Melki Huwi, kepada suarapapua.com dari Malang mengaku, masa aski sempat dilempat dengan cabe yang sudah ditumpuk dicampur dengan air hangat, lalu isi dalam plastik.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Ada sekitar lima plastik cabe yang dilempar ke masa. Kawan-kawan yang kena lemparan cabe itu mata pedis dan kulit gatal-gatal,” ungkap Huwi.

Korban

  1. PG (22 thn) = Kepala bagian kanan picah
  2. AP (22 thn) = Kepala bagian kanan picah
  3. LW (24th) = Telinga belakang goresan dalam
  4. WW (23 th) = Kepala Belakang bocor kiri dan kanan
  5. HL (20 th) = bibir bawah picah, hidung, kepala tengah bocor
  6. PY (19 th) = kening kiri picah
  7. AG (18= th) = telinga kanan dalam picah
  8. TG (21 th) = telinga belakang cakar, pelipis mata bengkak
  9. NP (22 th) = kepala belakang picah
  10. YH (19 th) = dahi atas pilipis kiri picah
  11. DK (23 th) = bibir atas dalam picah
  12. J ( 22 th) = Ibu jari sobek, dileher kanan lecet
  13. ME (17 th) = Hidung tergores dalam
  14. MH (23 th) = Kepala Belakang picah
  15. AG (20 th) = Pelipis kanan picah
  16. BG (21 th) = Dahi kanan atas pelipis picah
  17. OG (18 th) = Pundak kiri goresan dalam dan leher kiri kece
  18. FT (21 th) = Tulang kering kiri gores
  19. AW (20 th) = lutut kanan bawah lecet.

Nama-Nama Korban kena lemparan rica-rica 

  1. EP (21 th) = Kena lemparan rica bawah kiri
  2. DN ( 24 th) = kena lemparan rica Dimata
  3. JD ( 23 th ) = Masuk telinga kiri
  4. FT (21 th) = Badan & leher kiri

Komentar Kepolisian 

Dikutip dari dektik.news.com, Kapolres Malang Kota mengatakan bahwa bentrokan yang terjadi antara mahasiswa papua dengan ormas reaksioner adalah karena mahasiswa melakukan aksi meski tidak kantongi izin.

“Jadi aksi para mahasiswa itu tak memiliki izin. Mereka rencananya ingin menggelar aksi depan Balai Kota Malang,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.

Menurutnya, izin tidak dikeluarkan dengan alasan poin dari aspirasi yang akan disuarakan melanggar konstitusi.

“Ada beberapa poin dari aspirasi mereka, yang arahnya menuntut kemerdekaan Papua. Dengan pertimbangan itu, izin tak kami keluarkan. Permohonan izin memang diajukan dan kami tidak memberikan nota terima. Dan itu juga, membuat aksi mereka tidak memiliki izin sebenarnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Soal Izin Melakukan Demonstrasi

Gustaf Kawer, pengacara HAM Papua dan direkur PAHAM (Perkumpulan Advokat HAM) Papua, menjelaskan tentang kewajiban polisi menerbitkan izin demonstrasi.

Penangkapan dan pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum atas alasan demonstrasi tidak beroleh izin, sangatlah tidak benar. UU penyampaian pendapat di muka umum, tidak menjelaskan polisi yang harus memberikan izin.

“Tugas polisi hanya terbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)  . Itu saja, tidak ada yang bilang itu bagian dari izin. yang bilang  izin itu hanya penafsiran,” ungkap Kawer seperti dikutip media ini dari Jubi.

Kata dia, penerbitan itu sebagai pemberitahuan supaya polisi melaksanakan tugasnya. Kawal demonstran sampai ke tempat tujuan agar menyampaikan aspirasinya.

“Polisi yang menerima aspirasi kemudian sampaikan itu juga tidak benar,” ujarnya.

Kata dia, rakyat berkelompok, maupun individu berhak menyampaikan pendapatnya. Karena UU 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 menjamin orang menyampaikan pendapat secara bebas dan terbuka.

“Pemerintah Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik lewat UU nomor 12 tahun 2005,” ungkapnya.

Pada dasar-dasar legal itu telah dijelaskan, bagaimana prosedur demonstran menyampaikan pendapat. Hak dan kewajiban demonstran sebelum dan selama melaksanakan demo.

Kata dia, orang Papua yang melakukan demo memahami dan menghargai prosedur itu. Orang Papua tidak punya kehendak buruk melanggar hukum Indonesia.

“Karena itu, saya apresiasi demonstran menyampaikan pemberitahuan sebelum turun aksi. Itu berarti ada pihak yang perlu diberitahu sebelum mereka sampaikan pendapat,” katanya.

Niat baik itu mestinya dihargai polisi, dengan melaksanakan kewajibannya kawal demonstran rakyat Papua yang sudah taat aturan.

Pewarta : Ruland Kabak

Editor    : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSampah Kembali Hiasi Nabire, Ketua KENA: Kami Sangat Kecewa
Artikel berikutnyaMahasiswa Papua: Massa Makin Banyak dan Kami Masih Terkurung