AMP Pusat: Polisi Pakai Isu Bendera BK untuk Bendung Perjuangan Kami

0
1536

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Menanggapi perintah Kapolri, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Pusat menilai, bahwa Polisi sedang menggunakan isu pengibaran bendera Bintang Kejora di Jakarta sebagai alasan untuk menangkap dan membendung perjuangan mahasiswa dan rakyat Papua melawan kolonialisme, imperialisme dan militerisme.  

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menindak pelaku pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

“Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta. Saya sudah perintahkan Kapolda tangani,” kata Tito di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2019 seperti dilansir medcom.com.

Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Makar, Dua Orang Dibebaskan

Atas perintah Kapolri tersebut, John Gobai, Ketua AMP Pusat kepada suarapapua.com, pada Senin (2/9/2019) mengatakan, rezim Jokowi melalui kaki-tangannya TNI/Polri sedang mengkriminalisasi aktivis Papua merdeka untuk melindungi para pelaku kejahatan, pelaku pelanggar HAM, termasuk pelaku rasis dan pengepung Asrama Papua Surabaya.

ads
Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

John membeberkan, kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh aktivis Mahasiswa Papua dan satu orang Indonesia, Surya Anta, Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI WP), di Jakarta.

Kata dia, penangkapan itu terjadi pada 30 Agustus dan 31 Agustus 2019. Delapan orang aktivis itu ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

“Jadi sebenarnya perintah ini untuk membendung dan membungkam gerakan perjuangan Papua Merdeka yang selama ini  di perjuangkan oleh orang Papua,” tegas Gobai.

Baca Juga:  Peringati Hari Pers Nasional, Pegiat Literasi dan Jurnalis PBD Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dua mahasiswi Papua telah dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap, ditahan dan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: ICJR dan ELSAM Minta Aparat Penegak Hukum Hati-Hati Menggunakan Ketentuan Makar Untuk Aktivis Papua

Hingga saat ini, lima mahasiswa Papua dan Jubir FRI-WP telah ditahan sebagai tersangka dengan tuduhan makar di Mako Brimob, Kelapa II.

Atas penangkapan tersebut, AMP nyatakan: pertama, segera bebaskan enam aktivis (kawan Kami) tanpa syarat. Kedua, mengecam tindakan Kepolisian mengkriminalisasi pejuang Papua Merdeka dengan alasan pengibaran Bendera Bintang kejora. Ketiga, hentikan teror, intimidasi mahasiswa Papua di setiap asrama Papua di luar Papua.

Keempat, hentikan penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat TNI/Polri. Dan kelima, segera tangkap dan adili pelaku rasis dan pengepungan asrama Papua Surabaya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Sementara itu, Polda Metero Jaya, atas perintah Kapolri, pada Jumat 30 Agustus 2019, Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jakarta (PMJ) telah menangkap dua orang pelaku pengibaran bendera gerakan Pembebasan Papua.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pengibaran bendera tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (31/8/2019) seperti dikutip media ini dari liputan6.com.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaICJR dan ELSAM Minta Aparat Penegak Hukum Hati-Hati Menggunakan Ketentuan Makar Untuk Aktivis Papua
Artikel berikutnyaMeski Sudah Kondusif, Masyarakat Paniai Masih Ragu Beraktivitas