Enam Orang Jadi Tersangka Makar, Dua Orang Dibebaskan

0
1415
Jubir FRI-WP, Surya Anta berorasi saat demo bersama mahasiswa Papua di Jakarta. (IST - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Empat mahasiswa Papua, satu mahasiswi Papua dan Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) telah dijadikan tersangka dengan tuduhan makar oleh Polda Metro Jaya, Jakarta dan dua mahasiswi lainnya dibebaskan dengan status saksi.

Hal ini diungkapkan Tigor Hutapea, salah satu Pendamping Hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi kepada media ini mengungkapkan enam orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa 2. Sedangkan dua orang mahasiswi Papua dibebaskan.

“Enam orang masih ditahan dan sudah dijadikan tersangka dengan pasal makar. Kalau dua mhasiswi Papua yang juga sempat ditangkap dan ditahan sudah dibebaskan dengan status saksi,” ungkapnya kepada suarapapua.com dari Jakarta, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Delapan Orang yang Ditangkap Polda Metro Jaya Diperiksa dengan Pasal Makar

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Ia mengungkapkan, yang menjadi tersangka makar dan dijerat Pasal 106, 110 n 87 KUHP adalah  Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana Lokbere dan Surya Anta, Jubir FRI-WP. Sedangkan Naliana Gwijangge dan Norince Kogoya dibebaskan.

ads

Asep Komarudin, yang juga merupakan PH dan anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi membenarkan bahwa dua orang sudah dibebaskan dan enam orang masih ditahan di Mako Brimob Kelapa 2 dengan status tersangka makar.

“Naliana gwijangge dan Norince kogoya yang dibebaskan. Yang lain sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mako Brimob,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Dua Mahasiswa Papua di Jakarta

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Di Papua 28 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Papua baru menetapkan 28 tersangka dari 64 orang yang ditangkap dalam aksi massa anarkis di Kota Jayapura pada Kamis (29/8/2019) lalu.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Tony Harsono menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan. Polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa pisau, ketapel, busur dan anak panah, batu, motor dan yang digunakan saat aksi anarkis.

Tak hanya itu, barang jarahan seperti komputer, motor, mobil, alat musik, serta sejumlah sembako turut disita polisi dari masing-masing tersangka.

“Penetapan 28 tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton disertai alat bukti. Sisanya masih menjalani pemeriksaan. Kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik,” beber Kombes Tony.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Baca Juga: Situasi di Deiyai Belum Pulih

Tony menegaskan jika 28 tersangka ini dikenakan dengan pasal berbeda.

17 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Tiga tersangka dikenakan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP.

Tiga tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dengan bunyi menghasut orang lain di muka umum untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dua tersangka dikenakan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan pidana membawa senjata tajam tanpa izin.

Dan satu tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman paling berat 12 tahun.

 Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaGREYCORTEX, Mata untuk Mencari Si ‘Siluman Buas’
Artikel berikutnyaIni Isi Maklumat Kapolda Papua