Ini Isi Maklumat Kapolda Papua

0
1633

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum, Kapolda Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan maklumat untuk sikapi penyampaian pendapat di muka umum di Papua. 

Maklumat Kapolda Papua tersebut memuat enam point, antara lain: tentang larangan melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum, pelarangan menyebarkan paham separatisme, larangan melakukan kegiatan yang dapat memisahkan diri dari Indonesia, larangan menghasut, memposting dan menyebarkan berita-berita tidak benar yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antar sesama warga, larangan membawa senjata tajam dan tindakan yang akan diambil untuk pelanggar maklumat tersebut.

Berikut isi kutipan maklumat Kapolda Papua; Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum, Kapolda Papua memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:

  1. Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat; apabila hal tersebut dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum;
  2. Setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatisme dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 A Jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU No. 17 tahun 2013 Jo UU No. 16 tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara;
  3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah negara kesatuan republik indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana yang diatur pasal 104, pasal 106, pasal 107, pasal 108 KUHP Jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP;
  4. Dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (20, pasal 45 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 1 KUHP;
  5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan;
  6. Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada himbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP;
Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

REDAKSI

ads
Artikel sebelumnyaEnam Orang Jadi Tersangka Makar, Dua Orang Dibebaskan
Artikel berikutnyaDiperintahkan Kapolri, Kapolda Papua Terbitkan Maklumat