KNPB: Maklumat Bukan Baru, Kami Akan Dobrak

0
1476
Ilustrasi, logo Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Juru Bicara Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Suhuniap mengatakan, Maklumat Polda Papua mengenai pelarangan berdemonstrasi dan berekspresi adalah bagian dari praktek rasisme dan diskriminasi rasial.

Kata Ones, melarang demo di Papua akan berdampak pada meningkatnya kekerasan dan penindasan yang semakin masif oleh aparat, karena 6000 lebih anggota sudah dikirim ke Papua.

“Pelarangan demo bukan hal baru bagi rakyat Papua. Maklumat larang demo sudah berlaku selama ini dan ruang demokrasi bagi orang Papua sudah ditutup rapat,” kata Ones kepada suarapapua.com, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Maklumat Kapolda Papua, Langgar HAM OAP

Ones mencontohkan, dalam dua minggu ini rakyat Papua turun dengan masa yang banyak sehingga terkesan ada kelonggaran untuk turun jalan.

ads
Baca Juga:  Kampanye Pemilu Damai di Tanah Papua Adalah Upaya Negara Mempertahankan Kekuasaan

“Sebelumnya tidak ada ruang demokrasi, jadi maklumat bukan hal baru. Bagi kami itu adalah bagian dari praktek kolonialisme,” tuturnya.

Selain Maklumat Kapolda Papua saat ini, Ones mengakui, saat Waterpau jadi Kapolda Papua pernah mengeluarkan Maklumat yang sama. Tapi KNPB perna hiraukan Maklumat itu. Sebab bagi KNPB menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin Undang-Undang.

“Kami perna menduduki markas Brimob pada 2016. Maklumat itu bagian dari praktek kolonial, jadi bukan hal baru. Hak demokrasi orang Papua sudah diberangus sejak lama,” katanya.

Lanjutnya, selama ini tidak ada ruang demokrasi bagi rakyat Papua. Tetapi, ia menilai maklumat Polda menjadi satu spirit untuk menyadarkan bahwa orang Papua benar-benar sedang ditindas dan dijajah Indonesia.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

“Memangnya ada ruang demokrasi di Papua selama ini ka? Maklumat Polda tidak akan meredam perjuangan rakyat Papua. Saya kira demo adalah bagian dari hak berekspresi kami yang dijamin hukum nasional maupun hukum internasional.

“Kami akan dobrak maklumat itu seperti sebelumnya. Silakan tangkap, silakan penjarakan. Lagi-lagi maklumat bukan hal yang menakutkan tetapi spirit perjuangan rakyat Papua menuntut hak politik yang dirampas Indonesia.”

Baca juga: Sutiyoso Sebut KNPB, TPNPB dan ULMPW Ada Dibalik Aksi Anarkis di Papua

Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Pol Rudolf A. Rodja sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan maklumat untuk sikapi penyampaian pendapat di muka umum di Papua dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum.

Maklumat Kapolda Papua tersebut memuat enam point, antara lain: tentang larangan melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum, pelarangan menyebarkan paham separatisme, larangan melakukan kegiatan yang dapat memisahkan diri dari Indonesia, larangan menghasut, memposting dan menyebarkan berita-berita tidak benar yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antar sesama warga, larangan membawa senjata tajam dan tindakan yang akan diambil untuk pelanggar maklumat tersebut.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaPolisi Tetapkan 20 Tersangka Demo Tolak Rasis Berujung Anarkis di Papua Barat
Artikel berikutnyaICJR dan ELSAM Minta Aparat Penegak Hukum Hati-Hati Menggunakan Ketentuan Makar Untuk Aktivis Papua