Polisi Tetapkan 20 Tersangka Demo Tolak Rasis Berujung Anarkis di Papua Barat

0
1617

JAYAPURA, JUBI/SUARAPAPUA.com— Kepolisian daerah Papua Barat masih melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap aktor kriminal dalam demonstrasi tolak rasisme dan presekusi yang berujung anarkis di Manokwari, Fakfak dan Sorong pada 19, 20 dan 22 Agustus 2019.

Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, mengatakan tersangka pengerusakan, penjarahan dan pembakaran terus bertambah. Terakhir, sekitar 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Manokwari, Fakfak dan Sorong.

“10 tersangka di Manokwari, 7 tersangka di Sorong dan 3 tersangka di Fakfak,” ujar Krey di Media Center Polda Papua Barat, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Makar, Dua Orang Dibebaskan

Selain itu Krey juga menyampaikan data kerugian materiil di wilayah Manokwari dalam aksi demonstrasi berujung anarkis 19 Agustus. Dia menuturkan, setelah dilakukan pendataan, jumlah kerusakan cukup tinggi di kota Manokwari, baik itu kantor-kantor pemerintahan, tempat usaha, sekolah dan kendaraan roda dua dan empat.

ads

“Kerusakan gedung kantoran Pemerintah maupun swasta yang dibakar dan dirusaki sebanyak 21 bangunan, Toko (tempat usaha) 20 bangunan, bangunan dan mesin ATM 8 unit, 1 bangunan Taman Kanak-kanak (TK), 3 unit motor dan 31 mobil,” ujar Krey.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Baca Juga: Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan Jayapura

Dia juga menambahkan, Polisi baru menerima data kerugian materil paska ricuh di Manokwari. Sementara Fakfak dan Sorong sementara dalam proses perhitungan.

Terpisah, Advokat Yan Christian Warinussy, Direktur LP3BH di Manokwari, mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum sejumlah tersangka dalam insiden pengerusakan dan pembakaran di Manokwari, akan mengajukan bukti-bukti tambahan dalam pembelaan perkara kliennya.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

“Satu klien saya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar bendera merah putih. Ada bukti tambahan, bahwa klien saya saat itu hanya melaksanakan perintah dari oknum tertentu. Sejumlah saksi dan bukti foto sudah kami pegang untuk Perkuat pembelaan terhadap klien saya. Oleh sebab itu saya minta Polisi bisa melihat substansi, bukan dampak,” ujarnya kepada.

Sumber: Jubi.co.id

Artikel sebelumnyaEvaluasi Manajemen Konflik Papua dari Presiden ke Presiden
Artikel berikutnyaKNPB: Maklumat Bukan Baru, Kami Akan Dobrak