Tersangka dalam Kasus Jayapura Bertambah

0
96

JAYAPURA, PT/SUARAPAPUA.com— Tersangka kerusuhan atas aksi unjuk rasa tolak rasisme di Kota Jayapura bertambah.

Hingga Rabu, 4 September 2019, sebanyak 33 orang bagian dari pengunjuk rasa ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal menyebutkan sebanyak 28 tersangka ditetapkan pada Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu, sedangkan lima tersangka sisanya ditetapkan pada Rabu, 4 September 2019 pagi.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Baca Juga: Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan Jayapura

Identitas para tersangka itu yakni berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW dan AT.

ads

Sementara lima tersangka lainnya yakni, J (42) DD (34) HH (33) BB (42) dan  Y (32).

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

“Lima tersangka ini berupaya untuk menghadang pengunjuk rasa  dengan menggunakan senjata tajam. Mereka disangka Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951” kata Kamal saat ditemui awak media ini di Media Center Polda Papua.

Kamal merinci, 33 tersangka itu tengah mendekam di rumah tahanan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua.

“28 tersangka ditahan di Mapolda Papua, sedangkan 5 tersangka lagi di Mapolres Jayapura Kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Sementara itu, pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan para tersangka.

Sumber: PapuaToday

Artikel sebelumnyaIni Kronologis Penikaman Terhadap Sembilan Orang di Kota Jayapura
Artikel berikutnyaEnembe Usulkan 34 Cabor untuk PON 2020