LBH Papua Persoalkan Proses Hukum Massa Aksi Anti Rasisme

0
1603

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Proses penegakan hukum kepada massa aksi anti rasisme yang ditangkap dan ditahan, terutama dalam proses penyidikan tidak didampingi Penasehat Hukum yang dipilih dan ditunjuk oleh tersangka, dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengemukakan hal ini berdasarkan fakta sebagaimana dialami oleh 28 orang yang ditangkap dan diamankan di Polda Papua, Rabu (28/8/2019) lalu.

Baca Juga: Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan Jayapura

Dalam siaran pers dengan nomor 06/SP-LBH-Papua/2019 tertanggal 9 September 2019, LPB Papua mengungkapkan, Penyidik di Polda Papua tidak mengimplementasikan hak konstitusional tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Aparat Penegak Hukum di Polda Papua mengambil inisiatif sendiri untuk menunjuk Penasehat Hukum tanpa menanyakan atau memberikan ruang kepada tersangka untuk memilih sendiri Penasehat Hukum sebagaimana dialami oleh 28 orang yang ditangkap dan diamankan di Polda Papua pada tanggal 28 Agustus 2019,” ungkap Emanuel Gobay, direktur LBH Papua.

ads

Baca Juga: ICJR dan ELSAM Minta Aparat Penegak Hukum Hati-Hati Menggunakan Ketentuan Makar untuk Aktivis Papua

Fakta tersebut menurutnya diketahui langsung dari Aparat Penegak Hukum di Polda Papua, dimana Penyidik Poldal Papua mengambil inisiatif sendiri untuk menunjuk Penasehat Hukum.

“Dalam pemeriksaan tahap pertama didampingi oleh Penasehat Hukum yang dipilih dan ditunjuk oleh penyidik sendiri. Padahal secara terpisah, keluarga tersangka telah memilih dan menunjuk Penasehat Hukum yang lain,” ujarnya.

LBH Papua bersama Koalisi Pengacara Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Gobay, mendampingi empat dari 26 tersangka yang ditahan. Juga, mendampingi dua orang aktivis yang ditangkap di Jayapura, Senin (9/9/2019).

Kekhawatiran

Ia menyebutkan ada 2 orang lagi ditahan oleh Penyidik Polda Papua. Penahanan keduanya dikhawatirkan bernasib sama seperti 28 orang yang ditangkap dan diamankan Polda Papua sebelumnya.

“Yang dikhawatirkan adalah penyidik mengulangi lagi tindakan penunjukan dan pemilihan Penasehat Hukum sendiri tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka atau keluarga tersangka untuk memilih dan menunjuk Penasehat Hukum,” bebernya.

Dari fakta ini, LBH Papua merasa khawatir kondisi serupa dialami oleh massa aksi anti rasisme yang ditahan di beberapa kantor polisi dalam wilayah hukum Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 20 Tersangka Demo Tolak Rasis Berujung Anarkis di Papua Barat

Atas dasar kekhawatiran itu, LBH Papua mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tugasnya dengan mengedepankan “Prinsip setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981 dan arahan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:

a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h. mengadakan penghentian penyidikan;

i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan

l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;

c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan

e. menghormati hak asasi manusia.

Oleh karena itu, LBH Papua mengingatkan, Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tugasnya harus mengedepankan “Prinsip setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002.

“Jika dalam melakukan tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap massa aksi anti rasisme, Aparat Penegak Hukum mengabaikan perintah UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002, maka secara jelas-jelas menunjukan fakta “Aparat Penegakan Hukum melakukan tindakan yang dilarang yaitu Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Hal ini harus menjadi catatan tersendiri,” ungkapnya.

Siapa Penembak 14 OAP?

Sebelumnya, Ones Suhuniap, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), menegaskan, penegakan hukum harus berlaku adil juga bagi penembak terhadap 8 orang warga sipil di Deiyai yang tewas tertembak dan 6 orang lagi di Jayapura.

“Penembakan dan pembunuhan 14 orang itu harus segera diusut tuntas,” ujarnya, Minggu (8/9/2019) lalu.

Baca Juga: Wakil Bupati Deiyai: Delapan Warga Sipil Tewas dalam Insiden di Kantor Bupati

Kepolisian Republik Indonesia sebagai pihak penegak hukum di negara ini diharapkan bisa mengungkap pelaku penembak dan pembunuh yang menewaskan 14 orang Papua tersebut.

“Siapa pelakunya sampai orang Papua tertembak dan meninggal di tempat, harus bisa diungkap,” ujar Ones.

KNPB sebagai media rakyat Papua menuntut pertanggungjawaban negara Indonesia. “Negara harus bertanggungjawab terhadap warga sipil Papua yang meninggal dunia ini,” ujarnya.

Kasus demikian menurutnya bukan baru kali terjadi. Tindak kekerasan sudah banyak kali menimpa orang Papua. Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua tak pernah satupun ditangani dan diseret pelakunya ke meja hijau.

Selain korban meninggal dunia di Deiyai dan Jayapura, Ones juga mengungkapkan laporan korban luka-luka di Jayapura sebanyak 23 orang. Mereka korban penyerangan Asrama Nayak di Kamkey, Abepura. Juga, korban kekerasan sekelompok warga di Jayapura.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Laporan dari Kabupaten Fak-fak, imbuh dia, 13 orang terluka. Di Manokwari, 1 orang terluka. Di Deiyai, 39 orang luka-luka.

“Orang Papua yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM, tetapi herannya adalah justru dijadikan sebagai tersangka kerusuhan di berbagai kota. Ini sangat aneh,” kata Ones.

Korban luka-luka dan meninggal dunia mewarnai gelombang aksi protes masyarakat Papua di berbagai kota di Tanah Papua sejak 19 Agustus 2019 lalu. Korban berjatuhan pada saat aksi massa menentang persekusi, diskriminasi rasial dan intimidasi terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang dan Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur serta Kota Semarang, Jawa Tengah, 15-18 Agustus 2019.

Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Makar, Dua Orang Dibebaskan

Aksi massa pertama di kantor Gubernur Papua, Senin (19/8/2019), berlangsung aman. Pun dengan aksi massa jilid pertama di Deiyai. Aksi lanjutan kedua yang berlangsung dalam tensi tinggi berakhir rusuh. Di Jayapura, sejumlah fasilitas publik dihancurkan bahkan dibakar. Di Deiyai, terjadi penembakan senjata disertai gas air mata oleh aparat keamanan.

Data Versi LBH Papua

Puluhan massa aksi anti rasisme ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dengan berbagai pasal dari berbagai peraturan perundang-undangan oleh penyidik setempat. Hal ini terjadi sejak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan penegakan hukum terhadap seluruh pelaku pelanggaran hukum pasca aksi rasisme di Surabaya dan Malang, 15-18 Agustus 2019.

Dari pantauan LBH Papua, sejak 19 Agustus hingga 6 September 2019 terjadi penangkapan dan penahanan terhadap massa aksi anti rasisme di beberapa kota, seperti di Timika ada 8 orang, di Jayapura ada 35 orang (30 orang massa aksi rasisme dan 5 orang masyarakat non Papua), di Deiyai ada 16 orang, di Manokwari ada 18 orang, di Sorong ada 14 orang, di Jakarta ada 6 orang dan mungkin kedepan akan dilakukan penangkapan lagi.

Khusus di Fak-fak, ada 6 orang yang dipangil sebagai saksi.

“Berdasarkan pantauan di beberapa kota, penangkapan dan penahanan dilakukan selama 2 sampai 4 hari selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan ada yang masih sakit, tetapi langsung ditahan sebagaimana yang dialami oleh massa aksi anti rasisme di Deiyai,” urainya.

Selain itu, ada pula massa aksi anti rasisme yang ditahan di Polda Papua sejak 28 Agustus 2019 hingga dipulangkan 3 September 2019 tanpa status tersangka.

“Fakta tersebut jelas-jelas bertentangan dengan “Prinsip perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup hanya dapat dilakukan untuk paling lama satu hari”, sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981,” tandasnya.

Menyikapi hal demikian, LBH Papua mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum tempat dilakukannya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap massa aksi anti rasisme diwajibkan untuk mengedepankan prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut LBH Papua, terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap puluhan massa aksi anti rasisme tersebut, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah Aparat Penegak Hukum telah melakukannya sesuai dengan mekanisme penangkapan sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 8 Tahun 1981, sebagai berikut: “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Baca Juga: West Papua Butuh Pengawasan Internasional

Terlepas dari fakta penangkapan dan penahanan tersebut, ujar Gobay, dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara yang berhadapan dengan hukum, telah diberlakukan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, sehingga menjadi kewajiban konstitusional bagi Aparat Penegak Hukum untuk terapkan dalam proses penegakan hukum.

Secara khusus menyangkut pemenuhan hak konstitusional bagi tersangka dalam rangka memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum telah diatur pada Pasal 54 UU Nomor 8 Tahun 1981, sebagai berikut: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Secara teknis terkait mekanisme pemenuhannya sebagai berikut: “Untuk mendapatkan penasehat hukum, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya”, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 1981.

Empat Tuntutan

Dalam siaran pers LBH Papua menyampaikan desakan kepada para pihak terkait dalam rangka melindungi hak asasi manusia seluruh warga negara termasuk massa aksi anti rasisme yang sedang menghadapi tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum.

Pertama, Kapolri cq Kapolda Papua cq Kapolda Papua Barat cq Kapores cq Kapolresta dalam wilayah hukum Polda Papua dan Papua Barat mengedepankan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan arahan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penegakan hukum terhadap massa aksi anti rasisme.

Kedua, Pimpinan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau dan mengawasi secara langsung seluruh proses penegakan hukum terhadap massa aksi anti rasisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Papua dan Polda Papua Barat untuk menghindari terjadinya dugaan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga, Pimpinan Komisi Kepolisian Republik Indonesia memantau dan mengawasi secara langsung seluruh proses penegakan hukum terhadap massa aksi anti rasisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Papua dan Polda Papua Barat menghindari tindakan pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat, Ombudsman Republik Indonesia Pusat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua memantau, mengawasi dan menyelidik dugaan penyalahgunaan kewenangan atau mal-administrasi yang terjadi dalam proses penegakan hukum terhadap massa aksi anti rasisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Papua dan Polda Papua Barat untuk menghindari terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaSaatnya Perundingan Indonesia – OPM, Bukan Dialog Jakarta – Papua
Artikel berikutnyaDi PNG, Dua Gubernur Pimpin Ribuan Massa Aksi Protes Rasisme