Buchtar Tabuni Ditetapkan Jadi Tersangka

0
1893

JAYAPURA, PB/SUARAPAPUA.com— Buchtar Tabuni, Wakil Ketua II Dewan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua terkait dengan aksi yang dilakukan di Kota jayapura pada pada  29 Agustus lalu.

Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan Bucthar berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti bukti yang dimiliki kepolisian.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam siaran persnya, Kamis (12/9/2019) menyatakan tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kerusuhan di Papua.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

“Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 160 KUHP,” tegas Kamal.

Menurut Kamal, tersangka Bucthar Tabuni cukup berpengaruh dalam struktur organisasinya. Oleh karenanya Polda Papua akan mendalami perannya.

ads

“Nanti akan kita bongkar,” tegasnya lagi.

Disinggung peran Buchtar Tabuni, Polda Papua telah memburu beberapa terduga pelaku yang disinyalir terlibat dalam kerusuhan di Jayapura maupun daerah lainnya. Nama-nama terduga pelaku ini mencuat ke permukaan dari hasil keterangan tersangka maupun saksi.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Minta Presiden Jokowi Copot Jabatan Pangdam XVII/Cenderawasih

“Sebelumnya kami sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi, ada beberapa nama orang yang diduga terlibat. Mereka ini masih kami buru,” ungkap Kamal.

Soal peran Steven Itlay, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika dalam kerusuhan di Papua, Kamal mengaku masih melakukan pendalaman. “Masih diperiksa,” singkat mantan Wakapolresta Depok ini.

Tim Polda Papua menangkap  Buchtar Tabuni di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Dua hari kemudian, giliran Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika, Steven Itlay ditangkap Tim Gabungan Satgas Nemangkawi depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Rabu (11/9/2019).

Selain Steven Itlay, aparat juga mengamankan Aris Wenda danYulubanus Damai, W. Kogoya sebagai saksi. Empat ponsel genggam, uang tunai Rp 5,5 juta, sebuah flash disk dan mobil dikendarai ketiganya juga diamankan.

 

Sumber: PapuaBangkit.com

Artikel sebelumnyaRSUD dan Sekolah di Yahukimo Sudah Diaktifkan Kembali
Artikel berikutnyaRSUD Jayapura Sudah Dilengkapi SIMRS