PBB Desak Indonesia Lindungi Pembela HAM

Termasuk Veronik Koman dan pembela HAM lainnya agar melaporkan protes secara bebas, dan memberikan hak semua orang melakukan protes.

2
1539

GENEVA, SUARAPAPUA.com — Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (HAM PBB), Senin (16/9/2019) mengeluarkan pernyataan agar supaya Indonesia harus melindungi hak semua orang untuk melakukan aksi protes dengan damai, memastikan akses internet dan melindungi hak-hak pembela hak asasi manusia, terutama Veronica Koman dan semua orang yang melaporkan protes di Papua dan Papua Barat. 

“Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan aksi protes,” kata para ahli.

Para ahli itu terdiri dari tuan Clement Nyaletsossi Voule (Togo), Pelapor Khusus tentang hak untuk berkumpul secara damai, David Kaye (Amerika Serikat), Pelapor Khusus untuk promosi dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, Dubravka Šimonović (Kroasia), Pelapor Khusus tentang kekerasan terhadap perempuan, penyebab dan konsekuensinya, Meskerem Geset Techane (Ethiopia), Ketua Kelompok Kerja tentang diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, dan Michel Forst (Prancis), Pelapor Khusus tentang situasi pembela HAM.

Baca Juga: Elaine Pearson: Indonesia Harus Selidiki Kematian Demonstran di Papua Barat

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Para ahli itu mengatakan, Veronica Koman, seorang pengacara yang telah mengalami pelecehan dan penganiayaan secara online karena dia terus bekerja pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dimana disebut sebagai “tersangka” oleh pihak berwenang yang menuduhnya menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan setelah dia menerbitkan laporan tentang protes dan serangan rasis terhadap siswa Papua di Jawa Timur yang telah memicu demonstrasi.

ads

“Kami menyambut tindakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap insiden rasis, tetapi kami mendesaknya untuk mengambil langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan menjatuhkan semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan secara independen tentang hak asasi manusia di negara ini,” kata para ahli.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Veronica Koman Merupakan Kriminalisasi Kemerdekaan Berpendapat

Para ahli juga menyatakan keprihatinan serius atas laporan yang mengindikasikan bahwa pihak berwenang mempertimbangkan untuk mencabut paspornya, memblokir rekening banknya dan meminta Interpol untuk melabelinya dengan tanda merah untuk menemukannya, karena ia dikatakan berada di luar negeri.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Para ahli menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan Pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang melaporkan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Ketua Komisi HAM PBB Belum Dapatkan Izin ke Papua Barat

Protes semakin meningkat di Papua dan Papua Barat sejak pertengahan Agustus karena dugaan rasisme dan diskriminasi dan di tengah seruan untuk kemerdekaan. “Protes ini tidak akan dihentikan oleh penggunaan kekuatan yang berlebihan atau dengan menindak kebebasan berekspresi dan akses ke informasi,” kata para pakar itu.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengakui hak-hak semua pengunjuk rasa dan untuk memastikan kelanjutan layanan internet. Kami menyambut restorasi internet pada 4 September di hampir semua provinsi di Papua dan Papua Barat.”

Internet telah terputus sepenuhnya pada 21 Agustus di berbagai tempat di kedua provinsi itu dengan alasan memulihkan keamanan dan ketertiban, dengan tujuan mencegah penyebaran “desas-desus” atau “tipuan” selama protes.

“Pembatasan internet dan akses ke informasi secara umum berdampak buruk pada kemampuan individu untuk mengekspresikan diri, dan untuk berbagi dan menerima informasi. Di sisi lain, akses ke internet berkontribusi untuk mencegah disinformasi dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.”

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Baca Juga: Pemerintah Australia Diminta Mendukung Referendum Papua

Para ahli PBB sebelumnya menyatakan keprihatinan mereka kepada Pemerintah Indonesia dan terus mendesaknya untuk terlibat dalam dialog yang baik dengan para pengunjuk rasa. Para ahli menyambut keterlibatan pihak berwenang dalam masalah ini dan berharap untuk melanjutkan dialog.

Pelapor Khusus dan Kelompok Kerja adalah bagian dari apa yang dikenal sebagai Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia. Prosedur Khusus, badan ahli independen terbesar dalam sistem Hak Asasi Manusia PBB, adalah nama umum mekanisme pencarian fakta dan pemantauan independen Dewan yang menangani situasi negara tertentu atau masalah tematis di semua bagian dunia.

Ahli Prosedur Khusus bekerja berdasarkan sukarela; mereka bukan staf PBB dan tidak menerima gaji untuk pekerjaan mereka. Mereka independen dari pemerintah atau organisasi apa pun dan melayani dalam kapasitas masing-masing.

Sumber: ohchr.org

Artikel sebelumnyaFiji dan PM Australia Menyederhanakan Kritikan Baru-Baru Ini
Artikel berikutnyaHarga Tokoh Wayang