Dibebaskan, Tiga Orang di Yapen Wajib Lapor

0
1286

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison mengatakan, tiga orang yang sudah ditangkap kemarin telah dibebaskan, tetapi ketiganya diwajibkan untuk wajib lapor.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Yapen kepada suarapapua.com saat dikonfirmasi dari Jayapura, Selasa (17/9/2019).

Ia menjelaskan, ketiga orang itu sudah dibebaskan, namun diwajibkan untuk lapor. Tetapi, Kapolres tidak menjelaskan secara detail sampai kapan wajib lapor diberlakukan untuk ketiga orang tersebut.

“Sementara mereka wajib lapor. Iya (sudah dibebaskan) boleh pulang,” katanya singkat.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini edisi kemarin, Kapolres mengaku dan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang.

ads
Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Ia menjelaskan, memang ada sekelompok masyarakat yang tanpa izin dan pemberitahuan kepada aparat keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian untuk menyampaikan pendapat di muka umum terkait dengan rasisme.

“Terus banyaklah pamflet yang disampaikan. Terus dia teriak-teriak di pasar. Oleh karena itu, begitu ada laporan, kita langsung ambil langkah, ambil (tangkap) orator pada saat penyampaian itu,” ungkapnya kepada suarapapua.com pada Senin (16/9/2019).

Sementara itu, Philipus Robaha, aktivis SONAMAPA yang berada di Yapen kepada media ini melaporkan bahwa polisi sudah tangkap tiga orang. Mereka yang ditangkap adalah Edison Kendi sebagai penanggungjawab politik di wilayah Yapen, Ayub Rawai, dan Patrik Mai.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Menurut Philipus, massa sudah mulai kumpul sekitar jam 10.08 WIT. Massa datang dari kampung-kampung dan kumpul di taman aksi Serui. Saat melakukan orasi-orasi, kata dia, Kodim 1709 Yapen dan Polres Kepulauan Yapen tiba dan langsung ambil tindakan untuk bubarkan tanpa negosiasi dan kompromi.

“Aksi berjalan sekitar 30 menit lalu polisi dan TNI tiba dan langsung seret tanpa kompromi, lalu bawa ke mobil lantas milik Polres. Dan saat ini mereka ada di Polres Yapen,” ungkapnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Kata Robaha, massa sempat mau ikut ke Polres untuk serahkan diri, tetapi Dandim dan Kapolres suruh pulang karena ketiga orang tersebut akan dipulangkan pada sore ini.

Dong (tiga orang yang ditangkap) hanya diminta untuk mereka pertanggungjawabkan dorang punya tulisan-tulisan di pamflet. Jadi, massa pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTBM Mabin Gubin Turun Gunung Dukung GLS di Oksibil
Artikel berikutnyaKo Masi Papua Ungkap Fakta Pelanggaran Hukum dan HAM Pasca Aksi Lawan Rasisme