Polisi Indonesia Tangkap Ketua Umum KNPB Pusat

0
3359

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aparat kepolisian Indonesia dari Polda Papua dikabarkan telah menangkap Agus Kossay, ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura, Selasa (17/9/2019) kemarin.

Hal ini diungkapkan oleh Gustav Kawer, advokat dari Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua kepada suarapapua.com di Kota Jayapura, Selasa (18/9/2019) dini hari.

Kawer menjelaskan, Agus ditangkap di Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

“Betul, jam 06.00 sore dia ditangkap di depan pompa bensin Hawai, Sentani,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

Menurut Gustav, saat ini Agus sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua yang berada di Kotaraja, Abepura.

ads

“Saya ada di Polda saat ini. Dan Agus sedang jalani pemeriksaan. Jadi, Agus dapat tangkap oleh anggota Polisi dari Reskrim Polda Papua. Dia dituduh dengan tuduhan penghasutan dan makar terkait aksi-aksi kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Baca Juga: Ko Masi Papua Ungkap Fakta Pelanggaran Hukum dan HAM Pasca Aksi Lawan Rasisme

Informasi yang sama diungkapkan Emanuel Gobay, direktur LBH Papua. Menurut Eman,  penangkapan dilakukan di Hawai Sentani. Ia membenarkan kabar penangkapan yang dialami Agus Kossay.

“Iya benar ditangkap. Sekarang Agus Kossay ditahan di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura,” ujarnya seperti dikutip dari lama tempo.co.

Menurut Edo, Agus ditangkap karena diduga telah melakukan makar. Agus dijerat Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Edo menuturkan, bersama Koalisi Pengacara HAM Papua turut mendampingi Agus dalam pemeriksaan awal oleh polisi.

“Kami dampingi Agus Kossay saat pemeriksaan awal di Mako Brimob,” imbuhnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPeta Keberagaman Kehidupan di Papua
Artikel berikutnyaNon Papua, Penjajahan dan Papua Merdeka