Beginilah Kisah Tapol Edo Dogopia

0
1975

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Penangkapan dan pemenjaraan orang Papua cenderung inkonstitusional. Aparat penegak hukum bahkan dituding kerap melanggar mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Edo Dogopia, mengalami langsung perlakuan demikian semenjak ditangkap 31 Desember 2018.

Edo Dogopia tidak seorang diri. Ia bersama Yanto Awerkion dan Sem Asso, ditangkap aparat gabungan Polri dan TNI. Mereka ditangkap saat berlangsung kegiatan ibadah memperingati hari ulang tahun kelima KNPB.

Sepekan setelah ditahan di Polres Mimika, tepatnya 8 Januari 2019, Polda Papua menetapkan mereka tiga sebagai terdakwa makar. Dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP. Ancaman hukuman di Pasal 106 adalah hukuman penjara seumur hidup.

Pihak penyidik beralasan, ketiganya punya peran sentral dalam kegiatan makar. Yanto Awerkion merupakan ketua 1 KNPB Wilayah Timika dan Edo Dogopia adalah anggotanya. Sedangkan, Sem Asso menjabat ketua 1 PRD Timika.

Tidak hanya mereka tiga. Saat penangkapan dan penggeledahan sekretariat KNPB Timika, aparat juga menangkap dan memukul sembilan orang lainnya.

ads

Sorotan Advokat

Jeratan hukum kepada tiga aktivis KNPB wilayah Timika itu sejak awal memang menyita perhatian banyak pihak lantaran ancaman pidana makar dengan hukuman penjara seumur hidup dianggap tidak berdasarkan fakta hukum.

Tindakan Kepolisian Republik Indonesia Resort (Polres) Mimika disikapi kelompok peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Gabungan sejumlah lembaga HAM Papua dan Gereja yang terhimpun dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua bahkan menuntut balik Polres Mimika. Mempraperadilan ke Pengadilan Negeri Timika.

Permohonan praperadilan terhadap Kapolres Mimika terkait penahanan tiga aktivis Papua yang dituduh makar serta penyitaan sekretariat KNPB, diajukan oleh Koalisi ini pada Kamis (17/1/2019).

Gustaf Kawer, direktur Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua, salah satu anggota Koalisi ini, menyatakan, “Kapolres Mimika selaku termohon, kami tuntut karena melakukan tindakan penetapan, penangkapan, penahanan tersangka secara tidak sah serta penyitaan barang tidak sah.”

Veronica Koman, salah satu advokat dari Koalisi ini menganggap tindakan kepolisian yang inkonstitusional, penetapan sebagai tersangka makar sangat tidak layak di mata hukum.

“Pengenaan pasal makar kepada orang yang hanya berencana melakukan acara ibadah dan bakar batu adalah bentuk penghinaan terhadap agama yang dianut dan budayanya,” demikian penegasan Koalisi.

Emanuel Gobai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, menyatakan, tindakan aparat penegak hukum dalam kasus tiga orang di Timika jelas-jelas abaikan perintah undang-undang.

Baca Juga:  Gloria Assem, Siswi SMP dari Papua Barat Daya Belajar Berwirausaha di Kota Malang

“Penolakan surat pemberitahuan KNPB Timika untuk perayaan ibadah ulang tahun KNPB Timika oleh Kasat Intelkan Polres Mimika ilegal. Penetapan tersangka terhadap aktivis KNPB Timika dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Eman.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Perhatian AI dan HRW

Tidak hanya oleh advokat dari Koalisi ini. Amnesty Internasional (AI) Indonesia juga menuntut pembebasan tiga aktivis itu. Kepolisian didesak untuk segera membatalkan dakwaan terhadap ketiga simpatisan KNPB.

“Yanto Awerkion, Sem Asso dan Edo Dogopia yang ditangkap hanya karena menyuarakan kebebasan berkumpul dan berekspresi, tidak dapat dibenarkan untuk dipenjarakan, apalagi didakwa pidana makar dan hukuman penjara seumur hidup.”

AI Indonesia menyatakan, “Kepolisian mendakwanya di bawah aturan represif hanya karena merencanakan dan mengorganisir kegiatan ibadah.”

Usman Hamid, direktur AI Indonesia, menyatakan ini salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi karena Yanto, Sem dan Edo menggunakan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi secara damai.

“Itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi,” ujarnya.

Pihak kepolisian harap Usman, harus bisa bedakan antara yang mengekspresikan pandangan kemerdekaan secara damai dan yang menggunakan kekerasan.

Merujuk hukum Indonesia dan internasional, ia menegaskan, kelompok-kelompok yang mengorganisir protes publik hanya diminta memberi tahu kepada polisi tentang aksi demonstrasi damai, bukan meminta izin.

“Tetapi peraturan ini terus-menerus diabaikan oleh aparat keamanan di Papua yang secara tidak sah terus membatasi berbagai bentuk protes damai terhadap negara oleh pelajar, kelompok politik dan organisasi hak asasi manusia,” ujar Usman.

Desakan sama datang dari Human Rights Watch (HRW).

Andreas Harsono, peneliti Indonesia di HRW, mengatakan kasus penangkapan aktivis di Papua menciderai demokrasi dan seharusnya tidak perlu terjadi.

“Tuduhan tanpa dasar terhadap tiga aktivis Papua itu seharusnya dibatalkan dan mereka harus segera dibebaskan,” kata Andreas.

Awal Kisah

Cerita berawal dari surat pemberitahuan kegiatan. Tanggal 29 Desember 2018, Edo Dogopia dan temannya Toni Dogopia, mengantar surat ke kantor Polres Mimika. Ini karena ada rencana adakan ibadah ulang tahun KNPB wilayah Timika.

“Hanya karena itu kami ditahan sebagai Tapol (tahanan politik),” ujar Edo.

Ketika itu, sesuai pengakuan Edo, usai menyerahkan surat pemberitahuan, ia bersama temannya bergegas pulang ke sekretariat KNPB Wilayah Timika. Setibanya, mereka menyiapkan bahan-bahan. Tidak lama kemudian, datang anggota Polres Mimika, TNI, Brimob dan intelijen. Mereka saat itu melarang untuk tidak melakukan kegiatan ibadah.

Baca Juga:  Gloria Assem, Siswi SMP dari Papua Barat Daya Belajar Berwirausaha di Kota Malang

“Dalam pemaksaan itu, barang-barang kami seperti honai, tungku api, sayur dan petatas dihancurkan. Terus, kami enam orang ditangkap dan dibawa ke Polres Mimika,” Edo menceritakan kisah pada saat itu.

Di Polres Mimika, mereka ditahan satu malam. Keesokannya, bersama ketua KNPB dan sahabatnya, Ruben Kogoya dipanggil dan diinterogasi. Dalam interogasi itu, mereka dikenakan pasal UU ITE terkait sebuah selebaran yang beredar di WhatsApp.

“Tuduhan itu kami tolak,” katanya.

Polres melalui Kasat Reskrim meminta para tersangka untuk menandatangani sebuah pernyataan. Saat itu terjadi perdebatan cukup lama.

“Kami dipaksa untuk menandatangani surat itu. Dan, sore harinya kami dipulangkan,” kata Edo.

Pada 3 Januari 2019, Polres Mimika mengeluarkan sebuah surati kepada para tersangka. Tetapi, para saksi baru menerima surat tersebut pada 5 Januari 2019.

Setelah memenuhi surat tersebut, mereka dibawa ke honai KNPB wilayah Timika. Di sana telah diduduki Satuan Brimob dan TNI. Para tersangka diminta keterangan dengan didampingi Pdt. Deserius Adii.

Pemeriksaan pun berlangsung dengan baik. Selanjutnya dipulangkan dengan catatan harus kembali ke Polres pada Senin 7 Januari 2019.

Edo mengaku bahwa pada 7 Januari 2019, mereka pergi untuk memenuhi panggilan Kapolres Mimika. Di sana diperiksa dengan pengawalan yang sangat ketat.

Usai diperiksa, tiga aktivis ini tidak diijinkan pulang ke rumah. Penyidik menahan mereka.

“Selama satu malam kami ditahan di Polres Mimika dan dijaga ketat hingga pagi.”

Ke Polda Papua

Selasa (8/1/2019) pagi, mereka diangkut dan dibawa ke bandar udara Moses Kilangin untuk selanjutnya diberangkatkan ke Jayapura.

Tiba di Polda Papua, mereka diarahkan pada sebuah ruangan untuk dimintai keterangan.

Kata Edo, saat pengambilan keterangan, mereka didampingi oleh LBH, Advokat HAM dan KPKC yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua.

“Setelah proses pemeriksaan berakhir, kami disuruh tinggal di Polda Papua tanpa diterbitkan surat penahanan. Besoknya lagi kami diminta keterangan tambahan, lalu status kami yang sebelumnya sebagai saksi diubah menjadi tersangka,” tuturnya.

“Kami dimasukan ke dalam ruang tahanan Polda Papua.”

Di Polda Papua, mereka ditahan selama dua bulan.

Selama masa tahanan itu, Edo mengaku ia sempat dibawa pergi keluar pada jam 7 pagi. Ia dibawa tanpa sepengetahuan pihak pengacaranya.

Edo dibawa ke kantor dinas Dukcapil Provinsi Papua di Dok IX untuk mengecek statusnya.

Baca Juga:  Gloria Assem, Siswi SMP dari Papua Barat Daya Belajar Berwirausaha di Kota Malang

Setelah itu dibawa lagi ke kantor Walikota Jayapura di Entrop. Di sana ia diperiksa retina mata dengan alasan pemenuhan identitas diri. Setelah diterbitkan identitasnya, ia dibawa ke bandar udara Sentani untuk mengirimkan surat identitas.

Kemudian, ia dibawa pulang dan tiba di tahanan Polda pada Pukul 16:15 WIT.

Sepanjang perjalanan, Edo ditanya banyak hal seputar tokoh-tokoh pejuang Papua merdeka, entah mereka yang berada dalam gerakan militer maupun sipil.

“Banyak hal yang dorang tanya-tanya sama saya,” kata Dogopia.

Dua bulan lamanya mendekam di rutan Polda Papua. Tanggal 9 Maret 2019, Edo dan teman-temannya dikembalikan ke Timika dan dijebloskan ke tahanan Brimob. Keesokan harinya dipindahkan ke tahanan Polres Mimika.

Mendekam di tahanan Polres selama beberapa minggu, mereka akhirnya disidangkan.

Selama proses persidangan dari awal hingga akhir tanggal 28 Mei 2019, mereka menjalaninya sesuai prosedur. Pada 29 Mei 2019, para tersangka dipindahkan ke Lapas Timika.

Jatuh Sakit

Edo menceritakan, selama menjalani proses persidangan, ia menderita sakit di bagian dada. Ini karena pada saat penangkapan ia mendapatkan beberapa pukulan.

Sempat dibawa ke RSUD Timika. Dokter memeriksanya dan Edo dinyatakan ada tekanan di dada yang mengakibatkan cairan, sehingga harus disedot saat perawatan berlangsung.

Dari persidangan, para tersangka dikenakan pasal dakwaan melakukan tindak pidana makar yaitu Pasal 106 KHUP jo Pasal 87 KUHP, jo Pasal 53 KUHP (dakwaan primer), serta Pasal 110 ayat (2) bagian ke-4 KHUP jo Pasal 88 KUHP (dakwaan subsider), serta Pasal 169 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Sehingga, pada sidang putusan oleh Majelis Hakim pada 28 Mei 2019, mereka dijatuhi hukum masing-masing Yanto Awerkion 1 tahun, Sem Asso 10 bulan, dan Edo Dogopia 8 bulan.

Usai pembacaan putusan, para tersangka dibawa kembali ke Lapas dan dikarantina selama seminggu.

Sejak saat itu sakitnya kambuh lagi.

Edo sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan dan mau berobat. Keluhannya tidak digubris. “Saya memberitahukan ke petugas, tetapi perkataan saya selalu diabaikan.”

Sempat diantar ke RSUD atas desakan kawan-kawan Tapol-Napol. Sayangnya, di rumah sakit, Edo tidak bisa diobati lantaran petugas medis sedang berlibur.

Dengan kondisi tubuh yang kurang sehat, Edo menjalani masa tahanan di Lapas Klas II B Timika.

“Saya dibebaskan pada tanggal 6 September 2019, dalam keadaan sakit,” ucapnya.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPesepak Bola Liga Inggris, “Pepe” dan “Pukki”
Artikel berikutnyaIni Beberapa Program Prioritas Pemkab Intan Jaya