Nahason Lokobal Ditahan Polrestabes Semarang Sejak 31 Agustus 2019

0
1762

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Nahason Lokobal (20), mahasiswa Papua di sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditahan anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, sejak tanggal 31 Agustus 2019.

Nahason menurut keterangan pihak kepolisian, ditahan karena mencuri sebuah power bank dan dompet berisi uang senilai Rp2 juta milik salah satu anggota Kepolisian Cilacap di kamar Hotel Guest House Bintang Tiga, Semarang.

Dijelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com, kabar penangkapan terhadap Nahason Lokobal baru diketahui teman-temannya pada Minggu (1/9/2019), setelah beberapa anggota Polrestabes Semarang mengantar surat ke kontrakan sekitar jam 10:30 WIB.

Surat laporan Polisi Nomor: LP/B/507VIII/2019/JATENG/RESTABES SMG, tanggal 31 Agustus 2019 dan Surat Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/174/VIII/2019/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2019 menyatakan NL diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Lokasi kejadiannya di Guest House Bintang Tiga, alamat Jl. Prof. Soedarto No. 11 kelurahan Sumurboto, distrik Tembalang, Kota Semarang. Waktu kejadiannya sekitar Pukul 3:00 WIB.

Pengakuan salah satu mahasiswa, Sabtu (31/8/2019) malam, sebelum ditangkap dan digelandang ke Polrestabes Semarang, Nahason bersama 6 orang temannya menenggak minuman beralkohol. Sekira jam dua subuh, ia dalam keadaan mabuk pergi meninggalkan teman-temannya.

ads
Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Membaca isi surat kepolisian, beberapa temannya menuju Polrestabes Semarang untuk menjenguk Nahason. Kepolisian menjelaskan, Nahason tertangkap tangan mengambil barang setelah masuk ke dalam kamar hotel, mencuri power bank dan dompet milik anggota Polisi dari Cilacap yang menginap di kamar hotel.

Permintaan untuk bertemu dengan Nahason, menurut Kepolisian harus menunggu kedatangan korban atau pemilik barang dari Cilacap.

Setelah menunggu lama hingga sore, korban tidak kunjung datang, sehingga mereka memilih pulang.

Untuk memastikan keterangan Kepolisian, mereka mengecek di Hotel Guest sekaligus menanyakan rekaman CCTV.

“Dari beberapa penjelasan kepada kami, ada banyak kejanggalan,” ujar Ney Sobolim.

Hal pertama yang dianggap janggal, kata dia, bagaimana bisa Nahason Lokobal masuk ke dalam hingga kamar hotel, padahal di depan hotel ada Satpam.

“Mengapa korban tidak ada? Apakah ini sebuah jebakan? Kalau tidak ada barang bukti, mengapa Nahason ditahan dalam waktu cukup lama?”

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Anehnya, Satpam hotel mengaku CCTV hotel rusak, tetapi menurut penjelasan Satpam tersebut, Nahason masuk melalui pintu belakang.

“Setelah kami cek di belakang hotel, tidak ada jalan karena memang lingkungan padat perumahan.”

Mahasiswa Papua menyatakan penahanan Nahason Lokobal bagian dari sebuah skenario. “Kami menilai ada yang tidak beres, makanya seluruh teman-teman sudah tiga hari berkunjung ke Polrestabes Semarang,” imbuhnya.

Dari beberapa kali ke Polrestabes, katanya pihak kepolisian memberikan keterangan berbeda dari keterangan sebelumnya.

Sementara Nahason sendiri mengaku lupa bagaimana bisa mengambil barang-barang tersebut. Boleh jadi karena pengaruh mabuk berat. Tetapi dia mengaku mengambil dan barang sudah di tangan polisi.

Di hari keempat, (4/9/2019), teman-teman Nahason kembali ke Polrestabes. Pihak kepolisian menawarkan kepada mereka untuk hadir dalam kegiatan Pagelaran Seni Budaya Nusantara yang diselenggarakan di Kota Semarang, 7 September 2019.

Tidak hanya itu, Kepolisian juga menyarankan untuk menghadiri acara dan memohon kepada Kapolrestabes agar Nahason bisa dibebaskan.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Dua tawaran itu tidak diindahkan. Tidak diikuti sesuai kesepakatan bersama seluruh mahasiswa Papua di Semarang. Merek sepakat tidak mengikuti kegiatan dari luar kalangan mahasiswa Papua.

Rabu (11/9/2019), pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Papua Semarang (HIPMAPAS) berkunjung ke Polrestabes untuk bertemu Nahason. Ketua HIPMAPAS, Ayub Edoway mengaku dilarang membawa masuk handphone ke ruangan Polrestabes. Semua dititip di dalam keranjang.

“Dari ruangan itu pihak kepolisian katakan bahwa Nahason Lokobal bisa dikeluarkan dengan syarat beberapa pengurus HIPMAPAS dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bertemu dulu. Kami tanya alasan pertemuan yang dimaksud, Kepolisian bilang bahwa untuk memediasi dan memastikan keamanan mahasiswa Papua di Semarang,” kata Ayub.

Pihak Kepolisian juga menanyakan organisasi mahasiswa Papua yang ada di kota Semarang.

Selain itu, Polrestabes Semarang menawarkan untuk berkunjung ke Asrama Papua. Tujuannya bersilahturahmi. Juga menawarkan untuk menyelenggarakan kegiatan budaya “bakar batu” dengan mahasiswa Papua.

Katanya, Nahason akan dibebaskan dengan syarat mahasiswa Papua mau membuka diri dengan mengadakan kegiatan bersama Kepolisian.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaApa yang Terjadi Sebelum Penembakan di Olenki, Puncak Papua?
Artikel berikutnyaPesepak Bola Liga Inggris, “Pepe” dan “Pukki”