JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussi, Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua memberikan apresiasi kepada Kapolres Manokwari dan Kapolda Papua Barat dalam melakukan penegakan hukum pasca demo damai yang berujung kerusuhan di Manokwari baru-baru ini.
Dimana salah satunya kata Warinussi dengan menangkap dan menahan serta memproses dua orang tersangka yang dituduh terlibat pembakaran bendera merah putih pada tanggal 19 September 2019.
Baca juga: Mahasiswa Papua di Jogja Galang Dana untuk Kalimantan dan Sumatera
Dimana Warinussi menjelaskan, secara hukum perbuatan kedua tersangka diancam dalam pasal 24 dan pasal 66 UU RI No.24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.
“Namun dalam konteks hak para tersangka sebagaimana diatur pula dalam pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Saya meminta agar tersangka yang dua orang itu, khususnya tersangka Boy Baransano agar jujur menjelaskan apakah tindakan dia yang diduga menyuruh membakar bendera merah putih dilakukan atas inisatifnya sendiri atau orang lain,” jelas Warinussi sebagaimana pesan elektronik yang di terima redaksi suarapapua.com kemarin.
Sebab menurutnya, sesuai laporan yang diterimanya sebagai pembela HAM bahwa ada dua orang wartawan berada di TKP melakukan peliputan peristiwa hukum tersebut.
Menurutya, kedua jurnalis tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik gabungan Polres Manokwari dan Polda Papua Barat.
“Ini penting demi membuat terang perkara para tersangka, serta kepentingan pembelaan diri mereka di depan pengadilan nantinya,” tukas Warinussi yang adalah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manowari ini.
Sebelumnya, Erik Aliknoe, Mahasiswa Univesitas Papua (Unipa) Manokwari ditangkap Timsus Polda Papua Barat dengan dugaan menghasut didepan umum dengan lisan maupun tulisan.
Pendampingan Erik dilakukan oleh Advokat dan Pengacara Thresje Juliantty Gasperz dari LP3BH Manokwari pada, Sabtu (21/9/2019) di Mako Brimob Polda Papua Barat.
Baca juga: 3 Mahasiswa di Manokwari Ditangkap Pagi, Dibebaskan Sore
Menurut pengakuan Thresje yang menampingi Erik bahwa pemeriksaan dilakukan dari balik kaca ruang pemeriksaan tanpa bisa mendengar. Karena hal ini disyaratkan di dalam amanat pasal 115 ayat (2) KUHAP, dimana khusus bagi tersangka perkara kejahatan terhadap keamanan negara, yaitu penasihat hukum tersangka dapat hadir dengan cara melihat, tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.
Pertanyaan yang diajukan sebanyak 37 pertanyaan oleh dua penyidik Polda Papua Barat.
Tim LP3BH akan mendampingi pemeriksaan terhadap Yunus Aliknoe yang ditahan di Mako Brimob Polda Papua Barat dan Pende Mirin yang ditahan di Rutan Polda Papua Barat.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari.
Pewarta : Elisa Sekenyap