Empat Orang Meninggal Pasca Pembubaran Mahasiswa di Uncen

0
1630
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Aloysius Giyai – Jubi/Roy Ratumakin
adv
loading...

JAYAPURA, JUBI/SUARAPAPUA.com– Aksi pembubaran mahasiswa yang ingin mendirikan Pos Solidaritas Eksodus Mahasiswa di Universitas Cendrawasih menelan korban.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua drg. Aloysius Giyai mengatakan ada empat korban jiwa dalam peristiwa ini. Menurutnya keempat korban sudah dibawah ke RS Bhayangkara, Abepura.

“Sudah ada empat korban jiwa. Satu dari pihak TNI yaitu dari 751, dan tiga lainnya adalah korban dari mahasiswa (orang Papua),” katanya kepada wartawan, Senin (23/9/2019) saat ditemui di RS Bhayangkara.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Sementara untuk korban luka-luka, saat ini Dinas Kesehatan mencatat ada 10 mahasiswa yang menjalani perawatan.

“Jadi kami ada buka dua pos pelayanan yaitu di RS Bhayangkara, Abepura dan RS Marthen Indey, Kota Jayapura. Sudah ada 10 yang luka-luka kami tangani di RS Bhayangkara. Saya berharap tidak ada korban lagi,” ujarnya.

ads

Di sisi lain, Aloysius Giyai mengaku belum mendapat akses untuk masuk ke Wamena sehingga belum bisa membuka posko pelayanan kesehatan untuk korban luka di sana.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Kami sedang berkomunikasi dengan Pemda setempat. Karena kami mendapat kabar, Bandara Wamena juga belum bisa didarati pesawat karena ditutup,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja mengaku terpaksa memulangkan para mahasiswa dari luar Papua yang berkeinginan untuk mendirikan Pos Solidaritas Eksodus Mahasiswa di halaman Auditorium Universitas Cendrawasih (Uncen). Ini dilakukan karena pembukaan pos itu tak mengantongi izin dari pihak kampus.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

“Ini mahasiswa-mahasiswa dari luar Papua (mahasiswa eksodus) yang tanpa izin dari pihak Uncen mau mendirikan posko mahasiswa dan itu tidak dibenarkan. Jadi kami membubarkan mereka agar keinginan mereka untuk mendirikan posko tidak jadi dan proses perkuliahan di Uncen tidak terganggu,” kata Kapolda Rodja kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Sumber: Jubi.co.id

Artikel sebelumnyaTPNPB Bantah Baku Tembak dengan TNI/Polri di Kampung Olenki
Artikel berikutnyaPolisi Intimidasi Tiga Wartawan Saat Meliput di Jayapura