LBH Papua: Segera Terbitkan SP3 dan Bebaskan 23 Aktivis Papua

0
1596
Emanuel Gobay, Direktur LBH Papua. (Dok Jubi)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk menghentikan kriminalisasi pasal makar terhadap aktivis pasca aksi anti rasisme di Papua.

Hal ini ditegaskan Direktur LBH Papua, Eman Gobay melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (24/9/2019) di Jayapura, Papua.

Eman menjelaskan, Hakim Mahkama Konstitusi Suharyo saat membacakan pertimbangan putusan uji materi dua gugatan delik makar dalam KUHP masing-masing bernomor 7/PUU-XV/2017 dan 28/PUU-XV/2017 menegaskan bahwa “Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945”.

Menjelang setahun setelah Putusan Mahkama Konstitusi atas uji materil pasal makar diatas sudah mulai tercatat lagi kriminalisasi Pasal Makar terhadap aktivis papua.

Hal itu mulai terlihat pasca aksi melawan tindakan rasisme yang dilakukan orang papua di beberapa kota besar di tanah papua, publik papua dikejutkan dengan peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap aktivis dengan tuduhan melanggar pasal 106 KUHP atau Pasal Makar.

ads

“Sampai saat ini belum diketahui secara pasti fakta hukum apa yang menjadi dasar tuduhan Pasal makar terhadap aktivis?,” ujar Gobay.

Bermula dari Wiranto dan Tito Karnavian

Gobay menjelaskan, setelah ditelusuri, perubahan narasi dari aksi anti rasisme menjadi peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka Pasal Makar itu bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto yang menyebutkan bahwa: “Benny Wenda sebagai aktor utama kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Wenda juga melakukan konspirasi dengan aktor-aktor lokal untuk membuat kisruh suasana. Pihak lokal yang diajak kerjasama diantaranya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

“Memang ada satu konspirasi antara Benny Wenda dengan kedua organisasi itu. Baik KNPB maupun AMP. Itu ada, jadi bukan mengada-ada. Itulah yang kemudian mendorong terjadinya satu demonstrasi yang anarkis,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada tanggal 5 September 2019 di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Sebagai tindaklanjutnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan .“Saya sudah dapat beberapa data. KNPB main, ULMWP main. Dan saya tahu rangkaiannya ke mana. Termasuk gerakan AMP, teman-teman adik-adik Aliansi Mahasiswa Papua, ini juga digerakkan oleh mereka”.

Tito juga menyebut bahwa kerusuhan tersebut telah disetting sedemikian rupa. “Jadi apa yang terjadi di Papua saat ini dan di luar itu semua didesain oleh kelompok yang ada di sini. Dan itu akan saya kejar,” tegasnya.

Sepertinya pernyataan Kapolri terkait “Jadi apa yang terjadi di Papua saat ini dan di luar itu semua didesain oleh kelompok yang ada di sini. Dan itu akan saya kejar” dimaknai sebagai “PERINTAH TUGAS” oleh Kapolda Papua dan Papua Barat sehingga mereka mengerahkan bawahannya untuk menangkap banyak aktivis selanjutnya mentersangkakan mereka mengunakan Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar.

LBH Pantau dan Dampingi Aktivis Papua

Gobay menungkapkan, berdasarkan pantauan LBH Papua sejak 5 September 2019 sampai saat ini tercatat ada 23 orang aktivis yang dituduh melakukan tindakan makar, seperti: di Jakarta ada 6 orang aktivis, di Manokwari ada 3 orang aktivis, di Jayapura ada 6 orang aktivis, di Sorong ada 4 orang aktivis dan di Fak-Fak ada 3 orang aktivis.

Dari hasil pendampingan beberapa orang aktivis yang dituduh makar ditemukan fakta hukum dimana saat penangkapan terhadap aktivis pihak kepolisian tidak menunjukan “Surat Tugas dan Surat Penangkapan”.

Padahal, kata Eman, jelas-jelas KUHAP telah menegaskan bahwa “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

Selain itu, sesuai dengan mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan, dari pembuatan Laporan Polisi (LP) hingga penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) membutuhkan waktu yang lebih dari satu hari sebab awalnya pelapor akan dimintai keterangan oleh petugas piket SPKT untuk membuat Laporan Polisi.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Selanjutnya Piket Reskrimum akan melakukan pemeriksaan BAP saksi Pelapor, akhirnya LP dan BAP Saksi Pelapor akan diserahkan kepada atasnya dan selanjutnya akan dilimpahkan lagi ke kesatuan yang lebih rendah.

“Pada prakteknya ditemukan fakta dimana antara Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyelidikan (SRINDIK) diterbitkan pada tanggal yang sama sehingga diduga tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka makar dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terlepas dari mekanisme diatas, berdasarkan keterangan salah satu tersangka makar di Polda Papua, dirinya sejak awal belum pernah bertemu dan berkomunikasi dengan pimpinan-pimpinan aksi anti rasisme di papua.

“Selain itu, pada saat aksi anti rasisme jilid pertama pada tanggal 19 Agustus 2019 dan jilid kedua pada tanggal 28 Agustus 2019 dirinya berada di kebun. Hal itu dibenarkan oleh istrinya dan salah seorang saksi yang bersama-sama dengan tersangka makar di kebun,” terangnya.

Atas dasar fakta tersebut, kata dia, LBH Papua menduga dalam penangkapan tersangka makar pihak kepolisian tidak memiliki “Alat Bukti Yang Cukup” namun tetap mereka melakukan penangkapan.

“Fakta itu menunjukan bahwa pihak kepolisian tidak menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan perintah Pasal 17 KUHAP: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Polisi Mencari-Cari Persoalan

Menurut Eman, Dugaan tersebut dikuatkan lagi dengan fakta dimana pihak kepolisian berusahan mencari-cari soal dengan cara menambahkan beberapa pasal terkait peristiwa pidana yang terjadi saat dan setelah tersangka makar ditangkap seperti Pasal 106 dijuntokan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 junto Pasal 213 untuk Buktar Tabuni dan Pasal 106 dikaitkan dengan motor tanpa surat-surat ditumpangi tersangka sebelum ditangkap atau dijuntokan dengan Pasal 362 KUHP atau mungkin Pasal 480 KUHP untuk Agus Kossay.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Diatas fakta pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan dalam menjalankan perintah Kapolri diatas, secara langsung menunjukan bahwa Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat beserta jajarannya selaku aparat penegak hukum tidak “berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar” terhadap aktivis Papua.

“Artinya Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat beserta jajarannya mengabaikan perintah Hakim Mahkam Konstitusi diatas,” ujarnya.

Desakan untuk Kapolri

Dikatakan, dengan berdasarkan pada arahan Hakim Mahkama Konstitusi terkait pengunaan pasal makar diatas serta fakta ketidakjelasan peritiwa hukum yang menjadi dasar tuduhan Pasal Makar serta tidak adanya cukup bukti atas tuduhan Pasal Makar dan pelanggaran UU nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana jo Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan dalam menjalankan perintah Kapolri diatas.

Dengan demikian, LBH Papua menegaskan kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Papua dan Kapolda Papua barat untuk menghentikan penangkapan dan penetapan tersangka pasal makar kepada aktivis sebagai bentuk penghargaan terhadap pertimbangan hakim mahkama konstitusi dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 7/PUU-XV/2017 dan 28/PUU-XV/2017;

Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya C.q Penyidik Polda Metro Jaya, Kapolda Papua C.q Penyidik Polda Papua dan Kapolda Papua Barat C.q Penyidik Polda Papua Barat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas tuduhan Pasal Makar sebab tidak terdapat cukup bukti sesuai dengan arahan pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Kapolri Cq Kapolda Papua C.q Kapolda Papua Barat C.q Kapolres dalam wilayah hukum Polda Papua dan Papua Barat untuk segera membebaskan seluruh masa aksi anti rasisme yang tidak melalukan tindak pidana pada saat melakukan aksi anti rasisme sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan rasisme di Indonesia.

 

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPemda Nduga Diminta Perhatikan 834 Siswa Pengungsian Weneroma Wamena
Artikel berikutnyaSetidaknya 20 Orang Tewas Dalam Kekerasan di Papua Barat