Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

0
1697

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dandhy Laksono, Aktivis, jurnalis dan pendiri Watch Documentary ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangkan oleh Polisi dari Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB.

Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono

22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah

22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy

Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua.

ads

Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner. Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT

Dalam siaran pers yang diterima media ini dijelaskan, selain jurnalis, aktivis dan pendiri Watch Documentary, Dandhy juga sutradara film Sexy Killers.

 Dandhy ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua.

Selama ini Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua. Yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yg berimbang.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Dikatakan, penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Kepolisian Republik Indonesia untuk Isu Papua dan sangat berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

“Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, & teror bagi pembela hak asasi manusia,” kata Alghiffari Aqsa, pendamping hukum dalam siaran pers tersebut.

Seperti diketahui pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat, & media/jurnalis pun dihalang-halangi & tak bebas menjalankan tugas jurnalis di Papua.

“Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan,” katanya.

Saat diperiksa di Polda Metro Jayaa, Dandhy didampingi oleh YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, AJI Indonesia, Walhi Nasional, Partai Hijau Indonesia, Amnesty Indonesia dan AMAR Law Firm.

Para pendamping mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan  membebaskan segera Saudara Dandhy Dwi Laksono.

“Kami juga mendesak agar Kepolisian menghargai Hak Asasi Manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi RI dan tidak reaktif serta brutal dalam menghadapi tuntutan demokrasi,” tulisnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dikutip dari tirto.id, Jurnalis dan aktivis HAM Dandhy Laksono resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Dandy pada Jumat (27/9/2019) dini hari hingga pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Ia dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dandhy ditemani oleh Alghiffari Aqsa sebagai kuasa hukum. Pemeriksaan baru setelah pada pukul 04.00 WIB, Jumat (27/9/2019).

“Ada pun twit [cuitan di Twitter] yang dipermasalahkan tentang Papua tanggal 23 September. Ada peristiwa di Jayapura dan Wamena. Dan pasal yang dikenakan adalah pasal ujaran kebencian. Dan ini pasal yang tidak relevan. Apa yang dilakukan Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat apa yang terjadi di Papua,” kata Alghiffari sesaat setelah pemeriksaan di depan gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat subuh.

“Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana? Tidak memenuhi unsur juga,” lanjutnya.

Alghif mengatakan, Dandhy diberikan sebanyak 14 pertanyaan dengan 45 pertanyaan turunan oleh penyidik. Setelah pemeriksaan, Dandhy resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

“Status Dandhy tersangka. Hari ini beliau dipulangkan. Tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” katanya.

Mantan Direktur LBH Jakarta tersebut mengaku sempat memprotes kepada pihak kepolisian mengapa langsung ada penangkapan tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.

“Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai tersangka atau saksi, kenapa kemudian tiba-tiba ditangkap malam-malam ini, mereka bilang karena soal SARA dan membuat keonaran. Kami protes keras harusnya dipanggil secara patut dulu. Jika tidak kooperatif baru bisa ditangkap,” katanya.

Dandhy juga mengaku ditanya oleh penyidik terkaitan cuitannya di Twitter pada 23 September silam mengenai korban penembakan aparat di Jayapura dan Wamena.

“Saya ditanya motivasinya apa, maksudnya apa, siapa yang menyuruh. Standard proses verbal saya pikir,” kata Dandhy menambahkan.

Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono, aktivis HAM dan pendiri WatchdoC Documentary ditangkap polisi, Kamis (26/9/2019). Sekitar pukul 23.00 ia didatangi polisi di kediamannya, daerah Bekasi. Setelah itu ia dibawa empat personil polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dan Ketua YLBHI Asfinawati membenarkan informasi tersebut. Mereka berdua kemudian mendatangi Dandhy di Polda Metro Jaya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSoal Papua, Australia Ditekan Untuk Mendesak Internasional  
Artikel berikutnyaKBM di Dekai Belum Berjalan Normal